Satlantas Polresta Pati Jaring 11 Pelanggar di Jalan Sunan Kalijaga
PATI, PATINEWS.COM
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Pati melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dianggap potensial dapat menyebabkan kecelakaan di sekitar jalan Sunan Kalijaga, Pati. Kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan pada Jumat petang tadi, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan. Jum’at, 08 Desember 2023.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasat Lantas, Kompol Asfauri, menjelaskan bahwa penindakan tersebut fokus pada pelanggaran berupa melawan arus dan menerobos rambu-rambu lalu lintas.
“Sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka yaitu kendaraan yang melawan arus atau menerobos rambu-rambu lalu lintas,” terangnya.
Dari hasil kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Pati berhasil menindak sebanyak 11 pelanggaran dengan sanksi tilang. Barang bukti yang disita mencakup 3 Surat Izin Mengemudi (SIM), 7 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 1 unit sepeda motor. Kasat Lantas menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kegiatan sore ini anggota Satlantas Polresta Pati melaksanakan tugas sesuai Surat Perintah Kapolresta Pati tentang perintah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang bersifat kasat mata maupun potensial laka,” tandas Kompol Asfauri.
Upaya Satlantas Polresta Pati dalam meningkatkan keamanan lalu lintas ini diapresiasi sebagai langkah positif untuk menciptakan disiplin berlalu lintas di masyarakat. Diharapkan, melalui kegiatan seperti ini, kesadaran dan kepatuhan pengendara dapat semakin meningkat, sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
(pn/ dok Humas Resta Pati)