REMBANG – Dalam rangka menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Rembang melaksanakan kegiatan penertiban parkir kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan di kawasan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Kamis (22/01/2026). Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, dengan sasaran sepanjang Jalan Kartini hingga Jalan Pemuda, Kabupaten Rembang.
Penertiban dipimpin langsung oleh KBO Satlantas Polres Rembang Iptu Rudiyanto, S.H., didampingi Kanit Turjagwali Satlantas Polres Rembang Ipda Purwoto, S.H. serta melibatkan anggota Unit Patwal dan Opsnal Turjagwali Satlantas Polres Rembang.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan imbauan kepada para pemilik kendaraan dan pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah terpasang di kawasan KTL. Masyarakat diingatkan untuk tidak memarkirkan kendaraan di lokasi yang dilarang, karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas serta berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Selain imbauan, petugas juga melakukan penertiban terhadap kendaraan yang terparkir tidak sesuai peruntukannya di sepanjang Jalan Kartini hingga Jalan Pemuda. Bagi pemilik kendaraan yang masih kedapatan memarkirkan kendaraannya di lokasi terlarang, petugas memberikan teguran secara humanis sebagai bentuk pembinaan dan edukasi.
Kasatlantas Polres Rembang AKP Ryan Mitha Pangesty, S.Tr.K.,S.I.K. mengungkapkan Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Rembang berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga tercipta situasi lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar, khususnya di kawasan KTL wilayah Kabupaten Rembang,” pungkasnya.







