Satgas Halal Pati Awasi Produk Mengandung Unsur Babi di Swalayan dan Minimarket
Pati, PATINEWS.COM
Satgas Halal Kabupaten Pati melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran produk makanan dan minuman yang mengandung unsur babi (porcine). Kegiatan ini dilaksanakan serentak pada tanggal 26 Mei 2025, sebagai bagian dari upaya memastikan kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan tujuh produk yang sebelumnya telah bersertifikat dan berlabel halal, namun terbukti mengandung unsur babi. Menyikapi temuan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Satgas Halal Kabupaten Pati bertugas memantau apakah ketujuh produk tersebut benar-benar telah ditarik dari pasaran. Pengawasan dilakukan di lima titik swalayan dan minimarket, yaitu Swalayan Ada, Swalayan Luwes, serta minimarket Fastabiq, Indomaret, dan Alfamart yang tersebar di wilayah Kabupaten Pati.
Berdasarkan hasil pengawasan di kelima lokasi tersebut, tidak ditemukan lagi peredaran ketujuh produk bermasalah itu di rak swalayan maupun minimarket. Hal ini menunjukkan bahwa proses penarikan produk berjalan efektif dan sesuai prosedur.
Pemerintah Kabupaten Pati melalui Satgas Halal menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kehalalan produk yang beredar di masyarakat demi melindungi hak konsumen, khususnya umat Islam.
(*Dok Humas Kemenag Kabupaten Pati)






