• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Resmi, Karaoke di Jepara Ditutup

patinews.com by patinews.com
16 Juli 2020
in Berita, Jawa Tengah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Resmi, Karaoke di Jepara Ditutup

Resmi, Karaoke di Jepara Ditutup

21
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter
Resmi, Karaoke di Jepara Ditutup
Resmi, Karaoke di Jepara Ditutup

JEPARA, PATINEWS.COM

Bupati Jepara Dian Kristandi meminta Jajaran Satpol PP  menutup tempat karaoke yang masih beroperasi di Kabupaten Jepara, Jateng.

RelatedPosts

Bhabinkamtibmas Polsek Kragan Dampingi Tracing TBC, Wujud Sinergi Dukung Eliminasi Tuberkulosis di Rembang

Pengamanan Objek Wisata Pantai Indah Layur, Polsek Lasem Pastikan Libur Akhir Pekan Berjalan Aman dan Kondusif

Kapolres Rembang Ikuti Gerakan Penanaman Pohon pada Pembukaan E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026

Hal itu disampaikannya  saat dialog dengan para pelaku seni yang tergabung Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Jepara di serambi belakang Pendapa Kabupaten Jepara, Rabu (15 Juli 2020).

Penutupan tempat karaoke, menurut Bupati, selain sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19, juga menghindari kecemburuan sosial di masyarakat.

Karena sebelumnya, Ketua PAMMI mengeluhkan masih beroperasinya tempat karaoke di masa pandemi, padahal pelaku seni yang lain, tidak bisa bekerja lantaran Covid-19.

“Di satu sisi banyak pelaku seni yang mengeluh karena tidak bisa bekerja, kita tidak ingin ada kecemburuan sosial di masyarakat. Meskipun faktanya hampir semua sendi-sendi kehidupan terdampak Covid-19 ini,” kata Andi, sapaan akrabnya.

Pihaknya juga meminta kepada para pelaku seni turut membantu pemerintah melakukan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat sekitar terkait dengan penerapan protokol Covid-19. Menurutnya, sosialisasi tersebut perlu dilakukan lebih intens dengan melibatkan banyak komponen masyarakat agar masyarakat paham dan mau menjalankannya.

“Kesadaran masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan menjadi kunci dalam mengatasi peningkatan angka Covid-19 di Jepara. Karena itu masyarakat harus ditumbuhkan kesadarannya untuk melaksanakan protokol kesehatan sebagai kebutuhan pribadinya,” sambung Andi.

Jika masyarakat bisa taat menerapkan protokol kesehatan, sambungnya, maka akan berujung pada semakin turunnya kasus positif Covid-19 di Jepara. Dan secara perlahan masyarakat bisa berkegiatan di era kenormalan baru.

“Dengan demikian, nanti Bapak Ibu pelaku seni bisa tampil kembali,” terang Bupati.

Untuk menekan laju penyebaran Covid-19 ini, lanjutnya, Pemkab Jepara telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Dengan diberlakukannya PKM, seluruh kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi dengan pengawasan ketat, baik aktivitas warga, kegiatan ibadah maupun aktifitas bisnis atau perekonomian.

Disampaikan, pembatasan PKM meliputi pembatasan pelaksanaan kegiatan di sekolah, bekerja di tempat kerja atau perusahaan atau kantor, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasaan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial, sosial keagamaan dan budaya serta pergerakan orang menggunakan moda transportasi.

“Perbup ini bertujuan untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat agar tidak menyebabkan kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19,” bebernya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara Abdul Syukur mengatakan, jajarannya siap melaksanakan perintah bupati terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Jepara.

“Itu merupakan tugas Satpol, kami siap melakukan penindakan,” ungkapnya.

Sepanjang bulan Juni, lanjutnya, Satpol PP sudah melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar Perda dan sudah dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jepara.

“Penegakan Perda Penyelenggaraan Usaha Pariwisata sudah diperiksa dan masuk sembilan perkara. Dengan denda yang disetorkan kas negara sebesar Rp78 juta,” lanjutnya.

Sekretaris PAMMI Jepara M Mukhlis menyampaikan, jajaran PAMMI Jepara siap mendukung pemerintah dengan ikut serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Covid-19.

“Kami sebetulnya prihatin dengan meningkatnya kasus Covid-19, dan iri dengan daerah lain yang kasusnya sedikit. Untuk itu, kami siap membantu pemerintah untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan penanganan,” tandasnya.

(*/ Dok JatengProv)

Tags: berita patijeparakabar patipatipati hari inipatinewssuara patiwarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Bhabinkamtibmas Polsek Kragan Dampingi Tracing TBC, Wujud Sinergi Dukung Eliminasi Tuberkulosis di Rembang
Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Kragan Dampingi Tracing TBC, Wujud Sinergi Dukung Eliminasi Tuberkulosis di Rembang

21 Juni 2026
12
Pengamanan Objek Wisata Pantai Indah Layur, Polsek Lasem Pastikan Libur Akhir Pekan Berjalan Aman dan Kondusif
Berita

Pengamanan Objek Wisata Pantai Indah Layur, Polsek Lasem Pastikan Libur Akhir Pekan Berjalan Aman dan Kondusif

21 Juni 2026
11
Kapolres Rembang Ikuti Gerakan Penanaman Pohon pada Pembukaan E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026
Berita

Kapolres Rembang Ikuti Gerakan Penanaman Pohon pada Pembukaan E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026

20 Juni 2026
24
Tim E-Sport Polres Rembang Siap Ukir Prestasi di Kapolda Jateng Cup 2026, Kapolres Rembang Dukung Penuh
Berita

Tim E-Sport Polres Rembang Siap Ukir Prestasi di Kapolda Jateng Cup 2026, Kapolres Rembang Dukung Penuh

20 Juni 2026
23
UM Bersinergi dengan Sekolah Dasar di Kabupaten Pati Wujudkan Sekolah Berkelanjutan melalui Komposter Sederhana
Berita

UM Bersinergi dengan Sekolah Dasar di Kabupaten Pati Wujudkan Sekolah Berkelanjutan melalui Komposter Sederhana

19 Juni 2026
22
Polres Rembang Gelar Anjangsana, Wujud Kepedulian dan Penghormatan dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80
Berita

Polres Rembang Gelar Anjangsana, Wujud Kepedulian dan Penghormatan dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

19 Juni 2026
17
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Bhabinkamtibmas Polsek Kragan Dampingi Tracing TBC, Wujud Sinergi Dukung Eliminasi Tuberkulosis di Rembang
  • Pengamanan Objek Wisata Pantai Indah Layur, Polsek Lasem Pastikan Libur Akhir Pekan Berjalan Aman dan Kondusif
  • PIP Cair, Pati Bidik Tambahan Hingga Seribu Kuota Bantuan di 2027
  • Truk Terguling Timpa 3 Motor di Margoyoso Pati, Dua Orang MD, Polisi Dalami Penyebabnya
  • Melalui Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0718/Pati Rajut Keakraban TNI dan Rakyat
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.