Resahkan Emak-emak di Pati, Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Arisan Online
PATI, PATINEWS.COM
Sat Reskrim Polres Pati telah melakukan penangkapan dan memproses hukum pelaku penipuan arisan online, yang akhir-akhir ini meresahkan ibu-ibu masyarakat Pati.
Awalnya pelaku berperan sebagai admin arisan online dengan nama “Arisan Shareennada” dan selanjutnya mencari dan membujuk para korban menjadi member dengan melakukan penjualan arisan online yang terbagi menjadi 5 jenis yaitu arisan GET, arisan MERATA, arisan TRIOS, arisan DUOS dan arisan HEKSA dengan syarat dan ketentuan yang berbeda – beda.
Sedangkan dalam pelaksanaan arisan online tersebut memakai media WhatsApp yang ternyata para member itu sendiri tidak pernah bertemu dan tidak saling kenal dengan total group + 94 group arisan online, dan dalam 1 group arisan tersebut terdiri paling banyak 25 member dan paling sedikit 3 member dan uang yang akan di dapatkan sudah di tentukan di awal yaitu dari Rp. 1.000.000,- s.d Rp. 50.000.000,- (tergantung get nya) dan waktu serta setorannya juga sudah ditentukan.
Kemudian mulailah pelaku melancarkan aksinya dengan menjual yang diakui milik membernya kepada para korban dengan harga murah dan dalam waktu singkat yaitu dalam kurun waktu 1 bulan s.d 2 bulan akan mendapatkan arisannya dan keuntungan besar.
Namun ternyata para korban tidak pernah mendapatkan uang seperti yang dijanjikan. Atas kejadian tersebut para korban menderita kerugian total sebesar Rp. 829.520.000,- dan melaporkannya ke Polres Pati.
(*)
