Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Lantik Anggota Pengganti Antarwaktu (PAW)
PATI – PATINEWS.COM,
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, yang berlangsung pada Jumat (17/11) kemarin, menghasilkan pengangkatan tiga anggota Dewan sebagai anggota pengganti antarwaktu (PAW). Keputusan tersebut diambil setelah ketiga anggota DPRD tersebut, yakni Irianto Budi Utomo, Warsiti, dan M. Danung Singgihaji, memutuskan untuk berpindah partai politik.
Para anggota Dewan yang berasal dari Partai Hanura ini memutuskan pindah partai dengan tujuan untuk maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun depan. Irianto Budi Utomo bergabung dengan Gerindra, sementara Warsiti dan Danung Singgihaji memilih PDI Perjuangan sebagai langkah politik mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa rapat Paripurna tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Tengah terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Pati periode 2019-2024. “Ketiga anggota dewan itu sudah diberhentikan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Gubernur Jateng. Dan sejak 3 November lalu, mereka juga sudah tak bisa mengikuti agenda rapat DPRD karena mereka sudah dihentikan,” ujarnya.
Adapun pengganti dari ketiga anggota dewan yang diberhentikan tersebut adalah Ahmad Baidowi menggantikan Warsiti, Catur Supendi menggantikan M. Danung Singgihaji, dan Sunarto menggantikan Irianto Budi Utomo. Proses penggantian ini didasarkan pada perolehan suara pada pemilu legislatif sebelumnya.
Ketua DPRD berharap agar anggota yang baru dapat segera menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan rekan-rekan sejawatnya di Dewan. “Semoga bisa segera menyesuaikan dan beradaptasi dengan teman-teman anggota Dewan lainnya, agar bisa mengikuti pembahasan yang sudah dilakukan di setiap komisinya,” tambahnya.
(*)