Preman Peras Vendor Pabrik HWI Pati, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Pati, Jawa Tengah — PATINEWS.COM
Aksi premanisme yang mengganggu iklim investasi di Kabupaten Pati akhirnya dibongkar oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polresta Pati. Seorang pria berinisial AZ (43) ditangkap saat berada di sebuah rumah makan kawasan Juwana, Kamis (15/5/2025), setelah terbukti melakukan pemerasan disertai intimidasi terhadap vendor PT. Hwaseung Indonesia (HWI) 2.
Penangkapan ini bermula dari laporan Ahsanudin (39), wiraswasta asal Jepara, yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh AZ. Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menyampaikan laporan bernomor LP/B/43/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA PATI/POLDA JAWA TENGAH itu segera ditindaklanjuti oleh timnya.
“Polresta Pati tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu investasi,” tegas AKBP Jaka Wahyudi.
Dalam kronologinya, AZ menghubungi korban pada Rabu (14/5/2025) dan meminta uang Rp 7 juta disertai ancaman akan mengganggu usaha korban di pabrik jika permintaan tidak dipenuhi. Tertekan oleh ancaman tersebut, korban setuju bertemu dan menyerahkan uang Rp 2,5 juta kepada pelaku keesokan harinya. Ironisnya, korban mengaku telah menjadi korban pemerasan serupa sebanyak dua kali sebelumnya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap AZ tidak hanya menargetkan Ahsanudin. Keterangan memberatkan juga datang dari sopir korban, Sofian; vendor air minum PT. HWI 2, Hj. Kustini; serta karyawan pabrik, Uyeng Subagdi. Hj. Kustini mengaku sudah lima kali dimintai uang dengan total Rp 1.360.000, sementara Uyeng Subagdi telah dua kali menyerahkan uang senilai Rp 1.250.000 akibat tekanan dari AZ.
“Pelaku memakai modus mengaku memiliki hutang, namun disertai ancaman agar korban menyerahkan uang,” jelas Kapolresta.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa amplop berisi uang Rp 2,5 juta serta ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk melakukan pemerasan.
Kini AZ mendekam di balik jeruji dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik premanisme yang mengganggu ketertiban dan iklim investasi di Pati.
(Pn/ dok Humas Resta Pati)







