• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Polsek Sukolilo Bubarkan Keramaian Orgen Tunggal

patinews.com by patinews.com
23 September 2021
in Berita, Berita Pati Hari ini, News, Polres Pati
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polsek Sukolilo Bubarkan Keramaian Orgen Tunggal

Polsek Sukolilo Bubarkan Keramaian Orgen Tunggal

139
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Polsek Sukolilo Bubarkan Keramaian Orgen Tunggal

SUKOLILO, PATINEWS.COM

Meski sudah diperingatkan sejak awal, jangan menyelenggarakan hajatan yang menimbulkan kerumunan massa, utamanya dengan menyajikan hiburan. Akan tetapi, seorang warga Dukuh Jrakah turut Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, masih memaksakan menyelenggarakan hajatan dengan dimeriahkan hiburan orgen tunggal, dan terpaksa dibubarkan oleh Polsek Sukolilo bersama jajaran Muspika setempat.

RelatedPosts

Polsek Kaliori Lakukan Penyekatan Warga Baru PSHT, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Sentuh Hati Warga dan Santri, Polres Rembang Tebar Kepedulian di Ponpes Gus Baha Di Hari Bhayangkara ke-80

Polres Rembang Ikuti Zoom Doa Bersama Polda Jateng Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Sukolilo Iptu Sahlan, ketika ditanya pada Kamis, 23 September 2021 tadi pagi dengan menyebutkan, untuk pembubaran hiburan orgen tunggal di tempat orang punya hajat pernikahan itu berlangsung semalam, Rabu, 22 September 2021 sekitar pukul 20.45.

Sebab, menurutnya, sampai saat ini Kabupaten Pati masih melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sebagaimana Instruksi Bupati (Inbup) No 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Lavel 2 Jawa-Bali mulai 20 September s/d 3 Oktober 2021.

Dengan demikian, semua kegiatan masyarakat yang berdampak menimbulkan kerumunan, seperti orang punya hajat dan hiburannya, tetap dibatasi. Semisal, untuk hajat pernikahan diperbolehkan tapi dibatasi di dalam gedung dengan jumlah tamu undangan maksimal 50 orang dengan prokes ketat, serta waktunya pun maksimal hanya 2 jam, karena jika dilaksanakan di rumah pasti tidak terkontrol.

Demikian pula untuk para pelaku seninya juga diberi kesempatan, jika mendapat job dari orang yang punya hajat, tapi hiburan yang digelar juga harus berlangsung di dalam gedung dengan durasi 2 jam.

”Selain itu para pelaku seni yang bersangkutan juga harus sudah dilakukan vaksinasi, sehingga yang ada dalam gedung tersebut juga hanya 50 orang, serta menggunakan aplikasi peduli lindungi,” terang Kapolsek.

Sebelum melakukan pembubaran hiburan orgen tunggal itu, lanjut dia, pihaknya juga menyampaikan imbauan kepada para pengunjung dan juga tuan rumah, bahwa semua itu merupakan ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh warga. Tujuannya, adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga warga harus mematuhinya, agar masa pandemi bisa segera berakhir dan masyarakat bisa kembali menjalani kehidupan secara normal, tanpa ada lagi pembatasan.

Karena itu, lebih warga harus mematuhinya agar situasi dan kondisi pada masa pandemi Covid-19 ini segera berakhir, sehingga PPKM tidak diberlakukan lagi. Mengingat Pati masih berada pada level 2, maka masih ada proses yang harus tetap dipatuhi agar bisa turun ke level 1, dan sampai Pati benar-benar bersih atau zero dari penyebaran Covid-19.

Untuk mencapai hal itu, semua warga harus mematuhi ketentuan yang sekarang masih berlaku, yaitu PPKM sehingga jika pihaknya membubarkan hiburan di tempat orang punya hajatan itu, karena pelaksanaannya memang tidak sesuai ketentuan. Menyikapi semua itu, baik pengunjung maupun tuan rumah bisa memahami dan menerima tindakan yang diberlakukan, sehingga hal itu agar menjadi perhatian bagi warga lainnya.

Dengan kata lain, jika ada yang hendak mempunyai hajat apa lagi dimeriahkan hiburan siapa pun mereka harus berkonsultasi dengan kepala desa masing-masing, dan kepala desa itu memahami apa saja ketentuan yang berlaku.

”Jika warga abai terhadap hal itu dan masih tetap memaksakan diri, risikonya tentu seperti yang terjadi di Tompegunung semalam, pasti kami bubarkan,” pungkas dia.

(pn/ dok Humas Polres Pati)

Tags: berita patijatengkabar patimediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewssentralpatinewssuara patisuarapatinewssukolilotompegunungwarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Polsek Kaliori Lakukan Penyekatan Warga Baru PSHT, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif
News

Polsek Kaliori Lakukan Penyekatan Warga Baru PSHT, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif

25 Juni 2026
16
Sentuh Hati Warga dan Santri, Polres Rembang Tebar Kepedulian di Ponpes Gus Baha Di Hari Bhayangkara ke-80
Berita

Sentuh Hati Warga dan Santri, Polres Rembang Tebar Kepedulian di Ponpes Gus Baha Di Hari Bhayangkara ke-80

25 Juni 2026
24
Polres Rembang Ikuti Zoom Doa Bersama Polda Jateng Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berita

Polres Rembang Ikuti Zoom Doa Bersama Polda Jateng Sambut Hari Bhayangkara ke-80

25 Juni 2026
17
Pangdam IV/Diponegoro Ikuti Rangkaian Prasetya Perwira dan Kunjungan Panglima TNI ke Museum Bersejarah
News

Pangdam IV/Diponegoro Ikuti Rangkaian Prasetya Perwira dan Kunjungan Panglima TNI ke Museum Bersejarah

25 Juni 2026
15
Bhayangkari Polres Rembang Bersedekah, Tebar Kepedulian dalam Rangka HKGB ke-74
News

Bhayangkari Polres Rembang Bersedekah, Tebar Kepedulian dalam Rangka HKGB ke-74

25 Juni 2026
27
Cegah Kebocoran Distribusi Solar Subsidi, Satpolairud Polresta Pati Verifikasi QR Code Nelayan
News

Cegah Kebocoran Distribusi Solar Subsidi, Satpolairud Polresta Pati Verifikasi QR Code Nelayan

25 Juni 2026
11
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Nonton Dracin Memang Bikin Termehek-mehek, Untung Ada AsiaBoxDrama yang Lengkap dan Mudah Diakses
  • Polsek Kaliori Lakukan Penyekatan Warga Baru PSHT, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif
  • Sentuh Hati Warga dan Santri, Polres Rembang Tebar Kepedulian di Ponpes Gus Baha Di Hari Bhayangkara ke-80
  • Polres Rembang Ikuti Zoom Doa Bersama Polda Jateng Sambut Hari Bhayangkara ke-80
  • Pangdam IV/Diponegoro Ikuti Rangkaian Prasetya Perwira dan Kunjungan Panglima TNI ke Museum Bersejarah
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.