• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

patinews.com by patinews.com
11 Juli 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang
25
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

RelatedPosts

Buron Sejak 2024‼️Pelaku Utama Kekerasan Berujung Maut di Pasar Malam Sukolilo Akhirnya Diciduk

Bawa Uang Palsu Saat Nonton Ketoprak, Pria di Pati Diduga Tukarkan dengan Uang Asli Rp540 Ribu

Camat Tayu Akhirnya Resmi Cabut Pernyataan Larangan Sound Horeg‼️

[image: 743763918_2472500623260767_5859186672320150137_n.jpg]
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026), bersamaan dengan pelimpahan penanganan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum Febrie.
“Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh oknum penyelenggara negara,” ujar Totok.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto sebagai tersangka. Don diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil dugaan korupsi.
Menurut Totok, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 orang saksi, meminta keterangan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan barang bukti.
Dalam perkara ini, Febrie dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Don Ritto diketahui telah lebih dahulu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
Perkembangan tersebut terjadi tidak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung pada Sabtu dini hari. Pengunduran dirinya diumumkan hanya beberapa jam setelah ia menggelar konferensi pers yang menegaskan masih menjalankan tugas dan membantah kabar akan melepas jabatannya.
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, Polda Metro Jaya juga telah memaparkan hasil penggeledahan di 13 lokasi yang dilakukan sejak Rabu (8/7/2026). Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan korupsi yang berkaitan dengan perkara batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
#jampidsus #polri #fyp #virals #jangkauan

patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Buron Sejak 2024‼️Pelaku Utama Kekerasan Berujung Maut di Pasar Malam Sukolilo Akhirnya Diciduk
Berita

Buron Sejak 2024‼️Pelaku Utama Kekerasan Berujung Maut di Pasar Malam Sukolilo Akhirnya Diciduk

13 Agustus 2026
13
Bawa Uang Palsu Saat Nonton Ketoprak, Pria di Pati Diduga Tukarkan dengan Uang Asli Rp540 Ribu
Berita

Bawa Uang Palsu Saat Nonton Ketoprak, Pria di Pati Diduga Tukarkan dengan Uang Asli Rp540 Ribu

13 Agustus 2026
11
Camat Tayu Akhirnya Resmi Cabut Pernyataan Larangan Sound Horeg‼️
Berita

Camat Tayu Akhirnya Resmi Cabut Pernyataan Larangan Sound Horeg‼️

12 Agustus 2026
22
Mulyono, Kades Gunungwungkal Sayangkan Pencatutan Nama Kades Soal Larangan Sound Horeg
Berita

Mulyono, Kades Gunungwungkal Sayangkan Pencatutan Nama Kades Soal Larangan Sound Horeg

12 Agustus 2026
17
Pati Juara! Dua Pelajar SMKN 2 Pati Bawa Pulang Emas LKS Nasional
Berita

Pati Juara! Dua Pelajar SMKN 2 Pati Bawa Pulang Emas LKS Nasional

12 Agustus 2026
19
Kapolres Rembang Kunjungi Polsek Sulang dan Bulu, Kenali Wilayah untuk Perkuat Pelayanan kepada Masyarakat
News

Kapolres Rembang Kunjungi Polsek Sulang dan Bulu, Kenali Wilayah untuk Perkuat Pelayanan kepada Masyarakat

12 Agustus 2026
16
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Buron Sejak 2024‼️Pelaku Utama Kekerasan Berujung Maut di Pasar Malam Sukolilo Akhirnya Diciduk
  • Bawa Uang Palsu Saat Nonton Ketoprak, Pria di Pati Diduga Tukarkan dengan Uang Asli Rp540 Ribu
  • Dukung Hilirisasi Energi, Universitas Pertamina Perkuat Riset dan Inovasi
  • Zoom Meeting Peresmian Jembatan Gantung dan Sumur Bor Serentak, Polres Rembang Hadiri Peresmian Jembatan di Kaliori
  • Wakapolres Rembang Hadiri Upacara Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.