fbpx
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Polresta Pati Tetapkan Dua Pelaku Pemblokiran Pantura sebagai Tersangka

patisiap by patisiap
2 November 2025
in Berita, Jawa Tengah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polresta Pati Tetapkan Dua Pelaku Pemblokiran Pantura sebagai Tersangka
31
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Pati – Polresta Pati menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana saat aksi massa kelompok kontra AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) pada Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati, Jumat (31/10/2025). Aksi tersebut menyebabkan kemacetan total sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Kedua tersangka yaitu S (47) dan TI (49), keduanya berdomisili di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas.

RelatedPosts

Ops Keselamatan Candi 2026, Kasat Lantas Polres Rembang Sosialisasikan Keselamatan Lalu Lintas kepada Juru Parkir Pasar Induk

Sidang Putusan: PN Pati Bebaskan H. Utomo dari Seluruh Dakwaan

Ngalap Berkah, Kapolres Rembang Kunjungan Silaturahmi dengan Tokoh Agama di Rembang

Pemblokiran dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Informasi kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan situasi lapangan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim dipimpin Aiptu R turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah memastikan adanya tindakan penghambatan arus lalu lintas, tim segera mengamankan kedua pelaku serta kendaraan yang digunakan.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan, serta satu ponsel dan satu ponsel merek berbeda milik para pelaku. Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lanjutan.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut penindakan dilakukan cepat untuk mencegah gangguan lebih luas. “Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian. Selain itu turut dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP terkait perbuatan dilakukan bersama-sama. Proses penyidikan meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan penahanan.

Selain penangkapan tersebut, tiga orang lain turut diamankan karena membawa ketapel, gotri, dan petasan. Mereka adalah M B alias B (23) warga Kecamatan Margoyoso, S alias PJ (38) warga Kecamatan Margoyoso, serta A S alias N (29) warga Kecamatan Wedarijaksa. Ketiganya dilepas karena unsur pidana belum terpenuhi namun masih dalam pendalaman penyidik.

Kapolresta menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif. “Setiap tindakan kami dasarkan asas hukum. Bila ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam perkembangan terbaru, perkara ini kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Jateng, dan seluruh berkas serta barang bukti telah dilimpahkan guna pendalaman dan proses hukum lanjutan.

Polresta Pati memastikan pemberkasan awal telah dilaksanakan dan koordinasi terus dilakukan dengan Polda Jateng serta jaksa penuntut umum. Jajaran kepolisian meningkatkan pengamanan guna menjaga ketertiban dan memastikan proses demokrasi di Kabupaten Pati berjalan aman dan kondusif.

Tags: berita patiDuajatengkabar patimediapatinewspanturapatipati hari inipatihitspatinewsPelakuPemblokiranPolrestasebagaisentralpatinewssuara patisuarapatinewsTersangkatetapkanwarta pati
patisiap

patisiap

Related Posts

Ops Keselamatan Candi 2026, Kasat Lantas Polres Rembang Sosialisasikan Keselamatan Lalu Lintas kepada Juru Parkir Pasar Induk
Berita

Ops Keselamatan Candi 2026, Kasat Lantas Polres Rembang Sosialisasikan Keselamatan Lalu Lintas kepada Juru Parkir Pasar Induk

7 Februari 2026
12
Sidang Putusan: PN Pati Bebaskan H. Utomo dari Seluruh Dakwaan
Berita

Sidang Putusan: PN Pati Bebaskan H. Utomo dari Seluruh Dakwaan

6 Februari 2026
87
Ngalap Berkah, Kapolres Rembang Kunjungan Silaturahmi dengan Tokoh Agama di Rembang
Berita

Ngalap Berkah, Kapolres Rembang Kunjungan Silaturahmi dengan Tokoh Agama di Rembang

6 Februari 2026
17
Dukung Progam Presiden, Polres Rembang Gelar Kerja Bakti Bersih Pantai dan Tanam Pohon “Gerakan Indonesia Asri”
Berita

Dukung Progam Presiden, Polres Rembang Gelar Kerja Bakti Bersih Pantai dan Tanam Pohon “Gerakan Indonesia Asri”

6 Februari 2026
15
Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polres Rembang Gelar Polisi Sahabat Anak
Berita

Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polres Rembang Gelar Polisi Sahabat Anak

6 Februari 2026
12
Kapolres Rembang Pimpin Langsung Pengamanan Lanjutan Laga Liga 4 Zona Jateng PSIR vs Persebi
Berita

Kapolres Rembang Pimpin Langsung Pengamanan Lanjutan Laga Liga 4 Zona Jateng PSIR vs Persebi

5 Februari 2026
33
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Ops Keselamatan Candi 2026, Kasat Lantas Polres Rembang Sosialisasikan Keselamatan Lalu Lintas kepada Juru Parkir Pasar Induk
  • Ops Keselamatan Candi 2026, Polisi Imbau Pengendara Lebih Waspada Saat Hujan
  • KPU Kabupaten Pati Bagikan Santunan Kepada Anak Yatim Binaan Yayasan SMS : Wujud Kepedulian Sosial
  • Petani di Bumiharjo Winong Panen 10,28 Ton Per Hektare
  • Jasa Raharja Perkuat Sinergi Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jawa Timur
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist