• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Polresta Pati Buka Fakta Baru Dugaan Perundungan Siswa MTs di Margorejo, 9 Saksi Diperiksa dan Barang Bukti Diamankan

patinews.com by patinews.com
5 Agustus 2026
in Berita, Berita Pati Hari ini, News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polresta Pati Buka Fakta Baru Dugaan Perundungan Siswa MTs di Margorejo, 9 Saksi Diperiksa dan Barang Bukti Diamankan
11
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Polresta Pati Buka Fakta Baru Dugaan Perundungan Siswa MTs di Margorejo, 9 Saksi Diperiksa dan Barang Bukti Diamankan

Olah TKP Sudah Dilakukan, Polisi Amankan Pakaian Korban dan Terduga Pelaku

RelatedPosts

Kodim 0718/Pati Salurkan 14.500 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Gebang Gabus

Merasa Difitnah di Media Sosial, Konten Kreator Didik Resmi Lapor ke Polresta Pati

Pengelolaan Sampah Makin Efisien, Dosen Ilmu Komputer UPER Kembangkan Netrash

PATI – Satreskrim Polresta Pati terus mendalami dugaan kasus perundungan terhadap seorang siswa yang menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar sembilan orang saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan sejumlah barang bukti guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Kapolresta Pati Kombes Pol. Sigit melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama, membenarkan bahwa laporan dari pihak korban telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Benar, kami sudah menerima laporan polisi dari pihak korban. Saat ini kami masih dalam rangkaian penyelidikan untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut,” ujar Kompol Dika.

Menurutnya, penyidik belum dapat menyampaikan kronologi secara lengkap karena proses pendalaman masih berlangsung.

“Untuk kronologi awal masih kami dalami. Perkembangannya akan kami sampaikan setelah seluruh proses penyelidikan berjalan,” katanya.

Sejauh ini, sekitar sembilan orang telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari korban, sejumlah saksi, hingga pihak sekolah. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan seluruh keterangan dan memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan olah TKP sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Kami sudah melakukan olah TKP sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mendapatkan fakta-fakta yang dibutuhkan penyidik,” jelas Kompol Dika.

Dalam proses tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa itu.

“Barang bukti sementara yang kami amankan berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan pakaian yang dikenakan terduga pelaku. Saat ini masih kami data, teliti, dan selanjutnya akan dilakukan penyitaan sesuai prosedur penyidikan,” terangnya.

Pendampingan Korban Jadi Prioritas

Kompol Dika menegaskan, seluruh proses penanganan perkara yang melibatkan anak mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung.

Korban saat ini masih menjalani proses pemulihan dan mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), DP3AKB, pekerja sosial, orang tua, serta penasihat hukum.

“Kondisi korban masih dalam pemulihan dan seluruh proses pendampingan kami lakukan bersama instansi terkait agar hak-hak korban tetap terlindungi,” ujarnya.

Restorative Justice Masih Terbuka

Terkait kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, Kompol Dika menjelaskan bahwa mekanisme tersebut memang diprioritaskan dalam perkara anak sesuai ketentuan SPPA. Namun, pelaksanaannya bergantung pada hasil penyidikan dan kesepakatan para pihak.

“Restorative justice merupakan mekanisme yang diprioritaskan dalam perkara anak. Namun terlaksana atau tidak nantinya bergantung pada kedua belah pihak sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Belum Ada Kesimpulan Akhir

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan dua orang dalam perkara tersebut. Polisi juga belum menyimpulkan apakah peristiwa itu murni merupakan perundungan atau terdapat unsur tindak pidana lainnya.

“Untuk sementara ada dugaan dua orang yang terlibat. Namun kami masih melakukan pendalaman dan belum dapat menyimpulkan bentuk peristiwanya sebelum seluruh proses penyelidikan selesai,” pungkas Kompol Dika.

Kasus ini masih terus bergulir dan Polresta Pati menegaskan akan menangani perkara secara profesional, objektif, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: berita patijatengkabar patimediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewssentralpatinewssuara patisuarapatinewswarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Kodim 0718/Pati Salurkan 14.500 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Gebang Gabus
Berita

Kodim 0718/Pati Salurkan 14.500 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Gebang Gabus

5 Agustus 2026
12
Merasa Difitnah di Media Sosial, Konten Kreator Didik Resmi Lapor ke Polresta Pati
Berita

Merasa Difitnah di Media Sosial, Konten Kreator Didik Resmi Lapor ke Polresta Pati

5 Agustus 2026
12
Pengelolaan Sampah Makin Efisien, Dosen Ilmu Komputer UPER Kembangkan Netrash
Berita

Pengelolaan Sampah Makin Efisien, Dosen Ilmu Komputer UPER Kembangkan Netrash

5 Agustus 2026
11
Apel Gelar Pasukan Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Bencana Alam 2026, Kapolres Rembang Tekankan Kesiapsiagaan dan Sinergi Lintas Instansi
Berita

Perkuat Sinergi Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Bencana Alam, Polres Rembang Gelar Rakor Lintas Sektoral

5 Agustus 2026
16
Apel Gelar Pasukan Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Bencana Alam 2026, Kapolres Rembang Tekankan Kesiapsiagaan dan Sinergi Lintas Instansi
Berita

Apel Gelar Pasukan Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Bencana Alam 2026, Kapolres Rembang Tekankan Kesiapsiagaan dan Sinergi Lintas Instansi

5 Agustus 2026
15
Chandra : Pati Idol Ajang Cetak Talenta Muda
Berita

Chandra : Pati Idol Ajang Cetak Talenta Muda

5 Agustus 2026
25
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Kodim 0718/Pati Salurkan 14.500 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Gebang Gabus
  • Merasa Difitnah di Media Sosial, Konten Kreator Didik Resmi Lapor ke Polresta Pati
  • Polresta Pati Buka Fakta Baru Dugaan Perundungan Siswa MTs di Margorejo, 9 Saksi Diperiksa dan Barang Bukti Diamankan
  • Pengelolaan Sampah Makin Efisien, Dosen Ilmu Komputer UPER Kembangkan Netrash
  • Perkuat Sinergi Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Bencana Alam, Polres Rembang Gelar Rakor Lintas Sektoral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.