Polresta Pati Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Utama dan Penadah Diamankan
PATI – PATINEWS.COM,
Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, sukses mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang melibatkan dua pelaku utama dan seorang penadah. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka utama berhasil diamankan, sementara satu pelaku masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua pelaku utama yang berhasil ditangkap adalah SJ alias Badengak (49 tahun) warga Bangsri, Jepara, dan seorang pelaku yang masih dalam pencarian (DPO) berinisial KP. Selain itu, petugas juga berhasil menangkap pelaku penadah dengan inisial SB.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan dalam Press Release yang diselenggarakan pada Rabu (06/12/2023) di Aula Sarja Arya Racana Mapolresta Pati, bahwa tim Resmob Polresta Pati berhasil mengungkap pelaku berdasarkan pengembangan kasus. Pada saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 18 sepeda motor hasil pencurian dari 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Menurut Kapolresta, kronologis pengungkapan dimulai pada hari Sabtu, 11 November 2023, pukul 01.00 WIB, di depan Alfamart di Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Tim berhasil menangkap pelaku utama, SJ, yang mengakui menjual sepeda motor hasil curian seharga Rp.750.000,- kepada pelaku penadah SB.
“Saat diperiksa, SB mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian sebanyak 18 sepeda motor berbagai merk di 18 TKP yang berbeda,” ungkap Kasat Reskrim.
Kedua tersangka utama, SJ dan SB, saat ini diamankan di Polresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 480 KUH Pidana sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Polisi berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan Curanmor di wilayah tersebut.
(*)