• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Amankan 3 Tersangka dan Ratusan Sak Pupuk Subsidi

patisiap by patisiap
4 Februari 2026
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Amankan 3 Tersangka dan Ratusan Sak Pupuk Subsidi
26
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Polda Jateng, Kota Semarang | Polda Jateng mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan petani dan negara. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang merugikan negara sebesar Rp. 4,3 milyar serta menyita ratusan sak pupuk yang diselewengkan.

Hal ini disampaikan Dirreakrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (4/2/2026) siang. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah serta PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Tengah.

RelatedPosts

Talud Ambrol Ancam Jalan Pakis–Gunungwungkal, Plt Bupati Pati Turun Tangan

Dorong Wisata Lokal Pati, Plt Bupati Chandra Pantau Destinasi untuk Outing Class Sekolah

Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad di Pati Berakhir Damai, Mempelai Pria Minta Ganti Rugi Rp30 Juta

Dalam paparannya, Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan berinisial RKM, WKD, dan JJ. Para pelaku memiliki peran mulai dari penyedia modal hingga pengepul yang menjual kembali pupuk di luar wilayah distribusi resmi.
​
“Para pelaku menggunakan modus mendanai petani untuk menebus pupuk subsidi dari alokasi kelompok tani. Setelah didapatkan, pupuk tersebut dikumpulkan dan dijual kembali ke daerah lain dengan harga di atas ketentuan pemerintah,” ujarnya.

Setelah pupuk ditebus, para pelaku kemudian meminta pupuk tersebut untuk dikuasai dan diedarkan kembali. Praktik ini menjanjikan keuntungan bagi sebagian petani, namun dampaknya sangat merugikan petani di daerah lain.

“Akibat perbuatan tersebut, terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah. Kondisi ini memaksa petani membeli pupuk dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” lanjutnya.

Jika harga resmi satu sak pupuk bersubsidi sekitar Rp90 ribu, oleh para pelaku dijual kembali dengan harga Rp130 ribu hingga Rp190 ribu per sak, tergantung jenis dan tingkat kelangkaannya.

Perbuatan ini telah dilakukan para pelaku sejak tahun 2020 dengan total penyalahgunaan pupuk mencapai sekitar 665,5 ton. Jumlah tersebut sejatinya dapat memenuhi kebutuhan pupuk lahan pertanian seluas kurang lebih 2.218,6 hektare.

“Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,3 miliar yang merupakan nilai subsidi pupuk yang telah dikeluarkan pemerintah,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 300 sak pupuk bersubsidi yang terdiri dari 40 sak pupuk Phonska dan 260 sak pupuk Urea. Selain itu, turut diamankan dua unit kendaraan bermotor berupa truk dan pikap yang digunakan untuk mengangkut pupuk, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, serta ketentuan terkait tata kelola pupuk bersubsidi dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Ibu Yuni, menyebut bahwa penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur secara ketat oleh pemerintah dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

“Pupuk bersubsidi yang sudah ditebus petani tidak boleh dialihkan atau dijual kembali ke pihak maupun daerah lain. Hal ini untuk memastikan pupuk benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tepat sasaran,” jelasnya.

Dukungan atas pengungkapan kasus juga disampaikan oleh PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Tengah. Staf PT Pupuk Indonesia, Dimas Ari, mengapresiasi langkah Polda Jateng dalam mengungkap kasus tersebut.

“Penegakan hukum ini turut menertibkan distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai kepada petani yang berhak,” ujarnya.

Di akhir kegiatan, Kabid Humas Kombes Pol Artanto menyebut bahwa pengungkapan kasus ini sebagai wujud komitmen Polda Jateng untuk terus mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar berjalan sesuai aturan, demi menjaga keberlangsungan sektor pertanian dan melindungi kesejahteraan petani.

Dirinya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Ia meminta warga tidak ragu melaporkan kepada petugas apabila menemukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.

“Pupuk bersubsidi adalah hak petani dan harus disalurkan sesuai aturan. Jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan harga atau distribusi, segera informasikan kepada petugas agar bisa ditindaklanjuti,” tandasnya.

Tags: 3Amankanberita patiBersubsididanjatengkabar patimediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewsPenyalahgunaanPoldapupukRatusanSaksentralpatinewssuara patisuarapatinewsSubsidiTersangkaUngkapwarta pati
patisiap

patisiap

Related Posts

Talud Ambrol Ancam Jalan Pakis–Gunungwungkal, Plt Bupati Pati Turun Tangan
News

Talud Ambrol Ancam Jalan Pakis–Gunungwungkal, Plt Bupati Pati Turun Tangan

24 Mei 2026
14
Dorong Wisata Lokal Pati, Plt Bupati Chandra Pantau Destinasi untuk Outing Class Sekolah
News

Dorong Wisata Lokal Pati, Plt Bupati Chandra Pantau Destinasi untuk Outing Class Sekolah

24 Mei 2026
13
Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad di Pati Berakhir Damai, Mempelai Pria Minta Ganti Rugi Rp30 Juta
News

Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad di Pati Berakhir Damai, Mempelai Pria Minta Ganti Rugi Rp30 Juta

24 Mei 2026
20
Plt Bupati Pati Buka Forum Dialog dengan AMBP
News

Plt Bupati Pati Buka Forum Dialog dengan AMBP

23 Mei 2026
13
Narso, DPRD Pati
Berita

DPRD Pati Matangkan Perda Pilkades, Targetkan Pemilihan Kepala Desa Lebih Berkualitas

23 Mei 2026
17
Narso, Anggota DPRD Pati
Berita

Banyak Desa di Pati Belum Punya Kades Definitif, DPRD Kebut Penyusunan Perda Baru

23 Mei 2026
17
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Blue Light Patrol Siang, Polsek Sale Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Kecamatan Sale
  • Talud Ambrol Ancam Jalan Pakis–Gunungwungkal, Plt Bupati Pati Turun Tangan
  • Dorong Wisata Lokal Pati, Plt Bupati Chandra Pantau Destinasi untuk Outing Class Sekolah
  • Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad di Pati Berakhir Damai, Mempelai Pria Minta Ganti Rugi Rp30 Juta
  • Kapolres Rembang Tinjau Langsung TKP Kebakaran KM Wahyu Mina Barokah 2 di PPN Tasikagung
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.