fbpx
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Amankan 3 Tersangka dan Ratusan Sak Pupuk Subsidi

patisiap by patisiap
4 Februari 2026
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Amankan 3 Tersangka dan Ratusan Sak Pupuk Subsidi
23
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Polda Jateng, Kota Semarang | Polda Jateng mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan petani dan negara. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang merugikan negara sebesar Rp. 4,3 milyar serta menyita ratusan sak pupuk yang diselewengkan.

Hal ini disampaikan Dirreakrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (4/2/2026) siang. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah serta PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Tengah.

RelatedPosts

Dari Kumuh Menjadi Asri, Brimob Polda Jateng Bersama Warga Serentak Korvey Bersihkan Pantai dan Sungai

Kembali Hadir di Tengah Keramaian CFD Simpang Lima, Satgas Ops Keselamatan Candi 2026 Gelar Edukasi dan Sosialisasi Hingga Layanan Kesehatan Gratis

Satlantas Polresta Pati Tekankan Disiplin Berlalu Lintas Sejak Dini

Dalam paparannya, Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan berinisial RKM, WKD, dan JJ. Para pelaku memiliki peran mulai dari penyedia modal hingga pengepul yang menjual kembali pupuk di luar wilayah distribusi resmi.
​
“Para pelaku menggunakan modus mendanai petani untuk menebus pupuk subsidi dari alokasi kelompok tani. Setelah didapatkan, pupuk tersebut dikumpulkan dan dijual kembali ke daerah lain dengan harga di atas ketentuan pemerintah,” ujarnya.

Setelah pupuk ditebus, para pelaku kemudian meminta pupuk tersebut untuk dikuasai dan diedarkan kembali. Praktik ini menjanjikan keuntungan bagi sebagian petani, namun dampaknya sangat merugikan petani di daerah lain.

“Akibat perbuatan tersebut, terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah. Kondisi ini memaksa petani membeli pupuk dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” lanjutnya.

Jika harga resmi satu sak pupuk bersubsidi sekitar Rp90 ribu, oleh para pelaku dijual kembali dengan harga Rp130 ribu hingga Rp190 ribu per sak, tergantung jenis dan tingkat kelangkaannya.

Perbuatan ini telah dilakukan para pelaku sejak tahun 2020 dengan total penyalahgunaan pupuk mencapai sekitar 665,5 ton. Jumlah tersebut sejatinya dapat memenuhi kebutuhan pupuk lahan pertanian seluas kurang lebih 2.218,6 hektare.

“Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,3 miliar yang merupakan nilai subsidi pupuk yang telah dikeluarkan pemerintah,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 300 sak pupuk bersubsidi yang terdiri dari 40 sak pupuk Phonska dan 260 sak pupuk Urea. Selain itu, turut diamankan dua unit kendaraan bermotor berupa truk dan pikap yang digunakan untuk mengangkut pupuk, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, serta ketentuan terkait tata kelola pupuk bersubsidi dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Ibu Yuni, menyebut bahwa penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur secara ketat oleh pemerintah dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

“Pupuk bersubsidi yang sudah ditebus petani tidak boleh dialihkan atau dijual kembali ke pihak maupun daerah lain. Hal ini untuk memastikan pupuk benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tepat sasaran,” jelasnya.

Dukungan atas pengungkapan kasus juga disampaikan oleh PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Tengah. Staf PT Pupuk Indonesia, Dimas Ari, mengapresiasi langkah Polda Jateng dalam mengungkap kasus tersebut.

“Penegakan hukum ini turut menertibkan distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai kepada petani yang berhak,” ujarnya.

Di akhir kegiatan, Kabid Humas Kombes Pol Artanto menyebut bahwa pengungkapan kasus ini sebagai wujud komitmen Polda Jateng untuk terus mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar berjalan sesuai aturan, demi menjaga keberlangsungan sektor pertanian dan melindungi kesejahteraan petani.

Dirinya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Ia meminta warga tidak ragu melaporkan kepada petugas apabila menemukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.

“Pupuk bersubsidi adalah hak petani dan harus disalurkan sesuai aturan. Jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan harga atau distribusi, segera informasikan kepada petugas agar bisa ditindaklanjuti,” tandasnya.

Tags: 3Amankanberita patiBersubsididanjatengkabar patimediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewsPenyalahgunaanPoldapupukRatusanSaksentralpatinewssuara patisuarapatinewsSubsidiTersangkaUngkapwarta pati
patisiap

patisiap

Related Posts

Dari Kumuh Menjadi Asri, Brimob Polda Jateng Bersama Warga Serentak Korvey Bersihkan Pantai dan Sungai
News

Dari Kumuh Menjadi Asri, Brimob Polda Jateng Bersama Warga Serentak Korvey Bersihkan Pantai dan Sungai

8 Februari 2026
14
Kembali Hadir di Tengah Keramaian CFD Simpang Lima, Satgas Ops Keselamatan Candi 2026 Gelar Edukasi dan Sosialisasi  Hingga Layanan Kesehatan Gratis
News

Kembali Hadir di Tengah Keramaian CFD Simpang Lima, Satgas Ops Keselamatan Candi 2026 Gelar Edukasi dan Sosialisasi Hingga Layanan Kesehatan Gratis

8 Februari 2026
20
Satlantas Polresta Pati Tekankan Disiplin Berlalu Lintas Sejak Dini
News

Satlantas Polresta Pati Tekankan Disiplin Berlalu Lintas Sejak Dini

8 Februari 2026
19
Sering Dikeluhkan Warga, Sat Lantas Polresta Pati Tindak Tegas 117 Knalpot Brong, Pelanggar Didominasi Gen Z
News

Sering Dikeluhkan Warga, Sat Lantas Polresta Pati Tindak Tegas 117 Knalpot Brong, Pelanggar Didominasi Gen Z

8 Februari 2026
14
Pohon Trembesi Tumbang di JLS Pati Timpa Sebuah Truk Tronton
News

Pohon Trembesi Tumbang di JLS Pati Timpa Sebuah Truk Tronton

7 Februari 2026
18
Ops Keselamatan Candi 2026, Polisi Imbau Pengendara Lebih Waspada Saat Hujan
News

Ops Keselamatan Candi 2026, Polisi Imbau Pengendara Lebih Waspada Saat Hujan

7 Februari 2026
19
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Dari Kumuh Menjadi Asri, Brimob Polda Jateng Bersama Warga Serentak Korvey Bersihkan Pantai dan Sungai
  • Kembali Hadir di Tengah Keramaian CFD Simpang Lima, Satgas Ops Keselamatan Candi 2026 Gelar Edukasi dan Sosialisasi Hingga Layanan Kesehatan Gratis
  • Satlantas Polresta Pati Tekankan Disiplin Berlalu Lintas Sejak Dini
  • Ops Keselamatan Candi 2026, Satlantas Polres Rembang Periksa Kelengkapan dan Pajak Kendaraan
  • Sering Dikeluhkan Warga, Sat Lantas Polresta Pati Tindak Tegas 117 Knalpot Brong, Pelanggar Didominasi Gen Z
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist