• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Polda Jateng Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Terlilit Hutang dan Ingin Kuasai Mobil Korban

patisiap by patisiap
15 Desember 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Polda Jateng Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Terlilit Hutang dan Ingin Kuasai Mobil Korban
22
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Polda Jateng, Kota Semarang | Polda Jawa Tengah dan jajaran Satreskrim Polresta Cilacap dan Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang advokat di Cilacap. Ungkap kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 10.00 WIB, bertempat di Lobby Mapolda Jawa Tengah.

Kegiatan ungkap kasus dipimpin langsung oleh Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, serta Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono. Turut hadir perwakilan rekan sejawat korban dari DPC PERADI Purwokerto.

RelatedPosts

Kepala DPUTR Pati Tegaskan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah Sah, Usulan Pengembalian Rp10,7 Juta Tunggu Keputusan Plt Bupati

Pati Siapkan Skema Subsidi Angkutan Sekolah Gratis

Wakapolres Rembang Kunjungi TK Kemala Bhayangkari 49 Kragan, Berikan Motivasi dan Perhatian untuk Dunia Pendidikan Anak Usia Dini

Dalam pemaparannya, Wakapolda Jawa Tengah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/97/XII/2025/POLRESTA CILACAP/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 11 Desember 2025. Korban diketahui bernama Aris Mudandi, SH, seorang advokat.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, dengan lokasi kejadian di kawasan Panembahan Tunggul Wulung, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Sementara itu, lokasi penguburan korban berada di Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka. Tersangka pertama berinisial S als Yudi, warga Jalan Swadaya RT 03/04 Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, yang berperan sebagai eksekutor. Tersangka kedua berinisial IJ als Wanto, warga Desa Jeruklegi Wetan RT 05/02, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, yang berperan membantu mengubur korban. Keduanya telah berhasil diamankan oleh petugas.

Wakapolda mengungkapkan kronologis kejadian, bermula pada 21 November 2025 saat korban berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke wilayah Jeruklegi, Cilacap.

“Pada malam harinya korban masih sempat berkomunikasi dengan keluarga. Komunikasi terakhir tercatat pada 22 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, pada 23 November 2025 pukul 01.00 WIB korban tidak kembali ke rumah dan nomor telepon selulernya tidak lagi aktif,” ujar Waka Polda Jateng.

Merasa khawatir, pada 25 November 2025 istri korban, Sdri. Nenden Heni Heryani, melaporkan kehilangan suaminya ke Polresta Banyumas. Selanjutnya, pada 8 Desember 2025 dilakukan koordinasi antara Polresta Banyumas dan Polresta Cilacap, yang kemudian dilanjutkan dengan rangkaian penyelidikan gabungan oleh Satreskrim Polresta Cilacap dan Satreskrim Polresta Banyumas.

Pada 11 Desember 2025, berdasarkan keterangan saksi, petugas berhasil menemukan lokasi penguburan jasad korban di Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap. Petugas kemudian melakukan pembongkaran makam dan selanjutnya jenazah korban dibawa ke RSUD Margono Purwokerto untuk dilakukan autopsi.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali ke bagian belakang leher, kemudian mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Adapun motif pembunuhan didorong oleh keinginan tersangka untuk menguasai mobil milik korban yang rencananya akan dijual guna membayar utang tersangka,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu batang kayu, satu buah cangkul, satu unit mobil Calya warna hitam dengan nomor polisi R 1927 RF, satu unit mobil Feroza warna hijau, pakaian korban, serta beberapa barang pribadi lainnya milik korban dan tersangka.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menjelaskan bahwa korban dan tersangka telah saling mengenal selama kurang lebih satu bulan. Korban diketahui diajak oleh tersangka ke lokasi ziarah Tunggul Wulung pada sore hari.

“Saat situasi sepi, tersangka melancarkan aksinya seorang diri. Tersangka yang pamit buang air kecil tiba-tiba memukul bagian belakang leher korban menggunakan kayu sebanyak 3 kali hingga korban tersungkur,” ungkapnya.

Korban kemudian dibawa tersangka ke dalam mobil untuk dicekik hingga tewas sebelum akhirnya pelaku meminta bantuan tersangka lainnya untuk menguburkan korban. Mobil korban sempat disembunyikan di wilayah Kebumen dan belum sempat dijual.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tandas Waka Polda.

Tags: Advokatberita paticilacapdanDiHutangInginjatengkabar patiKorbanKuasaimediapatinewsmobilMotifpatipati hari inipatihitspatinewsPelakuPembunuhanPoldasentralpatinewssuara patisuarapatinewsTerlilitUngkapwarta pati
patisiap

patisiap

Related Posts

Kepala DPUTR Pati Tegaskan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah Sah, Usulan Pengembalian Rp10,7 Juta Tunggu Keputusan Plt Bupati
Berita

Kepala DPUTR Pati Tegaskan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah Sah, Usulan Pengembalian Rp10,7 Juta Tunggu Keputusan Plt Bupati

21 Juli 2026
95
Pati Siapkan Skema Subsidi Angkutan Sekolah Gratis
Berita

Pati Siapkan Skema Subsidi Angkutan Sekolah Gratis

21 Juli 2026
26
Wakapolres Rembang Kunjungi TK Kemala Bhayangkari 49 Kragan, Berikan Motivasi dan Perhatian untuk Dunia Pendidikan Anak Usia Dini
News

Wakapolres Rembang Kunjungi TK Kemala Bhayangkari 49 Kragan, Berikan Motivasi dan Perhatian untuk Dunia Pendidikan Anak Usia Dini

21 Juli 2026
15
Kapolsek Sarang Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama di Ponpes Al Anwar 2
News

Kapolsek Sarang Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama di Ponpes Al Anwar 2

21 Juli 2026
18
Personel Polsek Sale Berikan Penyuluhan Kamtibmas di SMK Negeri 1 Sale
News

Personel Polsek Sale Berikan Penyuluhan Kamtibmas di SMK Negeri 1 Sale

21 Juli 2026
15
Patroli Polres Rembang Antisipasi Antrian di SPBU, Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif
News

Patroli Polres Rembang Antisipasi Antrian di SPBU, Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif

21 Juli 2026
16
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Kepala DPUTR Pati Tegaskan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah Sah, Usulan Pengembalian Rp10,7 Juta Tunggu Keputusan Plt Bupati
  • Pati Siapkan Skema Subsidi Angkutan Sekolah Gratis
  • Wakapolres Rembang Kunjungi TK Kemala Bhayangkari 49 Kragan, Berikan Motivasi dan Perhatian untuk Dunia Pendidikan Anak Usia Dini
  • Kapolsek Sarang Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama di Ponpes Al Anwar 2
  • Personel Polsek Sale Berikan Penyuluhan Kamtibmas di SMK Negeri 1 Sale
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.