• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Polda Jateng Ungkap Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Pemalang, Tersangka Residivis Kasus Serupa

patisiap by patisiap
20 Agustus 2025
in Berita, Jawa Tengah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polda Jateng Ungkap Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Pemalang, Tersangka Residivis Kasus Serupa
73
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Polda Jateng, Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah merilis pengungkapan kasus pembunuhan yang menewaskan pasutri di Pemalang. Pasutri ini ternyata adalah korban dukun palsu asal Tegal yang juga merupakan residivis dari aksi serupa.

Dalam konferensi pers ungkap kasus di Loby Ditreskrimum Polda Jateng pada Rabu, (20/8/2025) pagi, Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio mengungkap bahwa kematian pasutri bernama Muhammad Rosikhi dan Nur Azzizah Turokhmah adalah kasus pembunuhan berencana. Kasus ini sempat menggemparkan warga karena kedua pasutri itu ditemukan tewas di tumpukan batu belah Kalirambut, Kec. Warungpring Kab. Pemalang pada Minggu (10/8/2025) silam.

RelatedPosts

KKN 142 UIN Sunan Kudus Tingkatkan Kesadaran Siswa SDN Muktiharjo 01 Tentang Pemilahan Sampah

Rehabilitasi Jalan Sumbermulyo–Sendangsoko Dianggarkan Rp2 Miliar, Ditangani dengan Hotmix dan Beton

Rehabilitasi Jalan Kayen–Tambakromo dan Tambakromo–Batas Grobogan Telan Anggaran Rp9,78 Miliar

Kombes Pol Dwi Subagio dalam paparannya menjelaskan bahwa tersangka Iskandar (63), asal Kabupaten Tegal, telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut dan tega menghabisi kedua korban suami istri dengan modus ritual minum kopi bercampur racun.

“Pelaku mengajak korban melakukan ritual, lalu menyuruh korban meminum kopi yang sudah dicampur racun. Tujuannya agar korban tidak lagi menagih hutang kepadanya. Dari hasil penyelidikan, pelaku juga mengambil dua handphone milik korban,” terang Kombes Pol Dwi Subagio.

Ia menambahkan, tersangka juga merupakan residivis dengan modus serupa yang pernah menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Nusakambangan pada tahun 2004.

Usai menjalani hukuman, tersangka mengaku sempat melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban lainnya dengan cara yang sama yakni ritual meminum kopi. Namun korban tersebut sempat curiga dan berusaha melawan sehingga selamat dari aksi keji tersangka.

Saat ini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam kesempatan yang sama juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik perdukunan yang menjanjikan hal-hal tidak masuk akal.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada praktik perdukunan, apalagi sampai menyerahkan harta benda atau melakukan ritual yang bisa membahayakan jiwa,” tegas Kombes Pol Artanto.

Tags: berita patiDiDukunjatengkabar patiKasusmediapatinewsPasutripatipati hari inipatihitspatinewspemalangPembunuhPoldaResidivissentralpatinewsSerupasuara patisuarapatinewsTersangkaUngkapwarta pati
patisiap

patisiap

Related Posts

KKN 142 UIN Sunan Kudus Tingkatkan Kesadaran Siswa SDN Muktiharjo 01 Tentang Pemilahan Sampah
Berita

KKN 142 UIN Sunan Kudus Tingkatkan Kesadaran Siswa SDN Muktiharjo 01 Tentang Pemilahan Sampah

24 Agustus 2026
16
Rehabilitasi Jalan Sumbermulyo–Sendangsoko Dianggarkan Rp2 Miliar, Ditangani dengan Hotmix dan Beton
Berita

Rehabilitasi Jalan Sumbermulyo–Sendangsoko Dianggarkan Rp2 Miliar, Ditangani dengan Hotmix dan Beton

23 Agustus 2026
15
Rehabilitasi Jalan Kayen–Tambakromo dan Tambakromo–Batas Grobogan Telan Anggaran Rp9,78 Miliar
Berita

Rehabilitasi Jalan Kayen–Tambakromo dan Tambakromo–Batas Grobogan Telan Anggaran Rp9,78 Miliar

23 Agustus 2026
15
Patroli Dialogis, Polsek Kaliori Perkuat Sinergi Bersama Warga Jaga Kamtibmas
Berita

Patroli Dialogis, Polsek Kaliori Perkuat Sinergi Bersama Warga Jaga Kamtibmas

23 Agustus 2026
13
Pengamanan 2 Stroke Gathering, Polsek Lasem Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Tertib
Berita

Pengamanan 2 Stroke Gathering, Polsek Lasem Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Tertib

23 Agustus 2026
13
Keseruan Aneka Lomba Agustusan Warga Karangdowo 
Berita

Keseruan Aneka Lomba Agustusan Warga Karangdowo 

23 Agustus 2026
108
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Mewakili Kapolres Rembang Kaur Bin Ops Sat Intelkam Polres Rembang Hadiri Pengajian Umum Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kapolres Rembang Silaturahmi ke Pangkalan Ojek Online Grab, Jaga Kondusivitas Wilayah
  • Polres Rembang Gelar Pelatihan AI bagi Pelajar SMA Negeri 2 Rembang
  • KKN 142 UIN Sunan Kudus Tingkatkan Kesadaran Siswa SDN Muktiharjo 01 Tentang Pemilahan Sampah
  • Polisi Sahabat Anak, Tanamkan Kesadaran Berlalu Lintas Sejak Dini
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.