• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Polda Jateng Ringkus Tersangka Pengunggah Video Adzan Jihad

patinews.com by patinews.com
7 Desember 2020
in Berita, Jawa Tengah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polda Jateng Ringkus Tersangka Pengunggah Video Adzan Jihad

Polda Jateng Ringkus Tersangka Pengunggah Video Adzan Jihad

55
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

JATENG, PATINEWS.COM

Beberapa waktu yang lalu, masyarakat Kabupaten Tegal, Jateng dihebohkan dengan adanya video adzan jihad, masyarakat yang resah kemudian melaporkan video tersebut kepada Polisi untuk mencari tahu perihal kebenarannya.

RelatedPosts

Kapolsek Sarang Hadiri Penanaman 500 Mangrove dan Cemara Laut Bersama Wagub Jateng di Pantai Temperak

Senam Aerobik Bersama, Polres Rembang Perkuat Kesehatan dan Soliditas Personel

Mengantongi Izin, PMA China PT Quanda Siap Berproduksi

Setelah menerima laporan masyarakat mengenai video viral tersebut, Polres Tegal langsung melaksanakan penyelidikan

Berdasarkan temuan-temuan bukti saat penyelidikan, hari ini Polres Tegal gelar perkara kasus tersebut bertempat di lobi Mapolda Jateng, Senin (07/12/2020).

Hadir langsung dalam konferensi pers, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastoni, dan Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang.

“Ini merupakan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” jelas Kabidhumas.

Setelah ditelusuri melalui medsos youtube, di dapati video yang di unggah oleh akun “AGUNG MUJAHID” dengan durasi 1 menit 12 detik tersebut memuat seruan adzan jihad dengan judul pada unggahan yaitu “Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf Demi Menjaga dan Mengawal IB HRS dan Habieb Hanif”

Video tersebut dianggap dapat menimbulkan permusuhan individu/ kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama ataupun golongan.

Menindaklanjuti Laporan tersebut, Satreskrim Polres Tegal yang di backup oleh Subdit Jatanras Polda Jateng melakukan upaya profiling terhadap pemilik akun youtube “AGUNG MUJAHID”, hasilnya diketahui identitas pemilik akun / terduga pelaku penyebaran video berinisial JAK (43 tah un) warga Kelurahan Kertajaya Surabaya, Rt 03 / XI Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.

“Berdasarkan bukti yang cukup petugas telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Surabaya,” sambung Iskandar.

Pelaku diduga keras telah melakukan Tindak Pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Tersangka JAK, yang bersangkutan menjelaskan bahwa telah menyebarkan sebuah video (adzan jihad yang berlokasi di Tegal) yang didapat dari Whatsap group “PUAZ” yang ditujukan kepada pemerintah yang menurut tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap HRS.

Pelaku kemudian mengunggah pada akun Youtube miliknya dengan maksud dan tujuan untuk memberitahu masyarakat bahwa telah ada seruan jihad dari Tegal, Jawa tengah yang ditujukan kepada Pemerintah yang menurut Tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap IB.HRS.

“Kami sudah periksa 6 saksi, 2 diantaranya saksi ahli yaitu ahli bahasa dan ahli ITE, 4 lainnyamasyarakat,” kata Iskandar lagi.

Polisi juga menguak fakta diantaranya Video pengumandangan Adzan Jihad yang di unggah oleh Tersangka, merupakan sebuah video yang di rekam oleh seseorang, pada acara pengajian di Desa Dukuhturi RT/RW 03/02, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Minggu (29/11/2020 lalu. Diketahui bahwa yang mengumandangkan Adzan Jihad tersebut adalah Slamet (Saat ini merupakan Tahanan Sat Reskrim Polres Tegal atas kasus Penipuan).

“Tersangka lain yaitu S atau yang mengumandangkan adzan telah di tangkap atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai 125 Juta,” ungkap Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastoni.

Dari Kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 buah Handphone Samsung A51 warna hitam, 1 buah Handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa AkunYoutube dengan nama akun “AGUNG MUJAHID”

Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 milyar.

(*/hms-polda)

Tags: berita patikabar patipatipati hari inipatinewspolda jatengsuara patiwarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Kapolsek Sarang Hadiri Penanaman 500 Mangrove dan Cemara Laut Bersama Wagub Jateng di Pantai Temperak
Berita

Kapolsek Sarang Hadiri Penanaman 500 Mangrove dan Cemara Laut Bersama Wagub Jateng di Pantai Temperak

6 Juni 2026
14
Senam Aerobik Bersama, Polres Rembang Perkuat Kesehatan dan Soliditas Personel
Berita

Senam Aerobik Bersama, Polres Rembang Perkuat Kesehatan dan Soliditas Personel

5 Juni 2026
27
Mengantongi Izin, PMA China PT Quanda Siap Berproduksi
Berita

Mengantongi Izin, PMA China PT Quanda Siap Berproduksi

5 Juni 2026
57
Jelang Operasi Patuh Candi 2026, Polres Rembang Perkuat Strategi dan Kesiapan Anggota
Berita

Jelang Operasi Patuh Candi 2026, Polres Rembang Perkuat Strategi dan Kesiapan Anggota

4 Juni 2026
18
Polres Rembang Siap Sikat Premanisme, Narkoba dan Miras Ilegal Melalui Operasi Pekat II Candi 2026
Berita

Polres Rembang Siap Sikat Premanisme, Narkoba dan Miras Ilegal Melalui Operasi Pekat II Candi 2026

4 Juni 2026
15
Satpolairud Polres Rembang Patroli Dermaga, Ingatkan Nelayan Utamakan Keselamatan Saat Melaut
Berita

Satpolairud Polres Rembang Patroli Dermaga, Ingatkan Nelayan Utamakan Keselamatan Saat Melaut

3 Juni 2026
15
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Kapolsek Sarang Hadiri Penanaman 500 Mangrove dan Cemara Laut Bersama Wagub Jateng di Pantai Temperak
  • Petani di Wedarijaksa Meninggal Dunia Saat Membakar Slamper Tebu, Polisi Ingatkan Keselamatan Kerja
  • Pemkab Pati Tanam 12.250 Mangrove di Lahan 31 Hektare, Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
  • Dari Pendopo Pati, Doa Bersama Dipanjatkan untuk Kemajuan Daerah
  • Penyebab Kebakaran Pabrik Ikan Dua Putra Pati, Tunggu Hasil Penyelidikan Tim Labfor Polda Jateng
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.