• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Polda Jateng Ringkus Tersangka Pengunggah Video Adzan Jihad

patinews.com by patinews.com
7 Desember 2020
in Berita, Jawa Tengah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polda Jateng Ringkus Tersangka Pengunggah Video Adzan Jihad

Polda Jateng Ringkus Tersangka Pengunggah Video Adzan Jihad

56
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

JATENG, PATINEWS.COM

Beberapa waktu yang lalu, masyarakat Kabupaten Tegal, Jateng dihebohkan dengan adanya video adzan jihad, masyarakat yang resah kemudian melaporkan video tersebut kepada Polisi untuk mencari tahu perihal kebenarannya.

RelatedPosts

Hari Anak Nasional 2026, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan untuk Cegah Kecelakaan Sejak Dini

Satu Dekade Mengabdi, Klinik Mega Sehat Rayakan HUT ke-10 dengan Perkuat Komitmen Pelayanan dan Kepedulian Sosial

Anggota DPRD Kabupaten Pati, Kastomo: Hari Jadi Partai Momen Memberikan Manfaat Nyata Bagi Masyarakat.

Setelah menerima laporan masyarakat mengenai video viral tersebut, Polres Tegal langsung melaksanakan penyelidikan

Berdasarkan temuan-temuan bukti saat penyelidikan, hari ini Polres Tegal gelar perkara kasus tersebut bertempat di lobi Mapolda Jateng, Senin (07/12/2020).

Hadir langsung dalam konferensi pers, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastoni, dan Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang.

“Ini merupakan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” jelas Kabidhumas.

Setelah ditelusuri melalui medsos youtube, di dapati video yang di unggah oleh akun “AGUNG MUJAHID” dengan durasi 1 menit 12 detik tersebut memuat seruan adzan jihad dengan judul pada unggahan yaitu “Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf Demi Menjaga dan Mengawal IB HRS dan Habieb Hanif”

Video tersebut dianggap dapat menimbulkan permusuhan individu/ kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama ataupun golongan.

Menindaklanjuti Laporan tersebut, Satreskrim Polres Tegal yang di backup oleh Subdit Jatanras Polda Jateng melakukan upaya profiling terhadap pemilik akun youtube “AGUNG MUJAHID”, hasilnya diketahui identitas pemilik akun / terduga pelaku penyebaran video berinisial JAK (43 tah un) warga Kelurahan Kertajaya Surabaya, Rt 03 / XI Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.

“Berdasarkan bukti yang cukup petugas telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Surabaya,” sambung Iskandar.

Pelaku diduga keras telah melakukan Tindak Pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Tersangka JAK, yang bersangkutan menjelaskan bahwa telah menyebarkan sebuah video (adzan jihad yang berlokasi di Tegal) yang didapat dari Whatsap group “PUAZ” yang ditujukan kepada pemerintah yang menurut tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap HRS.

Pelaku kemudian mengunggah pada akun Youtube miliknya dengan maksud dan tujuan untuk memberitahu masyarakat bahwa telah ada seruan jihad dari Tegal, Jawa tengah yang ditujukan kepada Pemerintah yang menurut Tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap IB.HRS.

“Kami sudah periksa 6 saksi, 2 diantaranya saksi ahli yaitu ahli bahasa dan ahli ITE, 4 lainnyamasyarakat,” kata Iskandar lagi.

Polisi juga menguak fakta diantaranya Video pengumandangan Adzan Jihad yang di unggah oleh Tersangka, merupakan sebuah video yang di rekam oleh seseorang, pada acara pengajian di Desa Dukuhturi RT/RW 03/02, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Minggu (29/11/2020 lalu. Diketahui bahwa yang mengumandangkan Adzan Jihad tersebut adalah Slamet (Saat ini merupakan Tahanan Sat Reskrim Polres Tegal atas kasus Penipuan).

“Tersangka lain yaitu S atau yang mengumandangkan adzan telah di tangkap atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai 125 Juta,” ungkap Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastoni.

Dari Kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 buah Handphone Samsung A51 warna hitam, 1 buah Handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa AkunYoutube dengan nama akun “AGUNG MUJAHID”

Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 milyar.

(*/hms-polda)

Tags: berita patikabar patipatipati hari inipatinewspolda jatengsuara patiwarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Hari Anak Nasional 2026, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan untuk Cegah Kecelakaan Sejak Dini
Berita

Hari Anak Nasional 2026, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan untuk Cegah Kecelakaan Sejak Dini

23 Juli 2026
10
Satu Dekade Mengabdi, Klinik Mega Sehat Rayakan HUT ke-10 dengan Perkuat Komitmen Pelayanan dan Kepedulian Sosial
Berita

Satu Dekade Mengabdi, Klinik Mega Sehat Rayakan HUT ke-10 dengan Perkuat Komitmen Pelayanan dan Kepedulian Sosial

23 Juli 2026
15
Anggota DPRD Kabupaten Pati, Kastomo: Hari Jadi Partai Momen Memberikan Manfaat Nyata Bagi Masyarakat.
Berita

Anggota DPRD Kabupaten Pati, Kastomo: Hari Jadi Partai Momen Memberikan Manfaat Nyata Bagi Masyarakat.

22 Juli 2026
18
Polres Rembang Raih Predikat Satker Istimewa, Bukti Komitmen Dalam Pengelolaan Keuangan Negara Yang Akuntabel
Berita

Polres Rembang Raih Predikat Satker Istimewa, Bukti Komitmen Dalam Pengelolaan Keuangan Negara Yang Akuntabel

22 Juli 2026
19
Polres Rembang Terima Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas 17 Agustus Semarang
Berita

Polres Rembang Terima Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas 17 Agustus Semarang

22 Juli 2026
15
Gaktibplin Polres Rembang, Sipropam Polres Rembang Perketat Disiplin Personel dan Cegah Pelanggaran
Berita

Gaktibplin Polres Rembang, Sipropam Polres Rembang Perketat Disiplin Personel dan Cegah Pelanggaran

22 Juli 2026
24
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Hari Anak Nasional 2026, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan untuk Cegah Kecelakaan Sejak Dini
  • Mewakili Kapolres Rembang, Kabag SDM Hadiri Festival Literasi Kabupaten Rembang Tahun 2026
  • Kapolsek Kaliori Bersama Forkopimcam Cek Serangan Hama Tikus di Persawahan Desa Maguan
  • Satu Dekade Mengabdi, Klinik Mega Sehat Rayakan HUT ke-10 dengan Perkuat Komitmen Pelayanan dan Kepedulian Sosial
  • Kapolsek Sarang Berikan Arahan dan Imbauan Pencegahan Bullying kepada Pengurus Ponpes Al Anwar 2
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.