Patinews.com – Ramadhan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima parsel (gratifikasi) dan memakai mobil dinas saat mudik lebaran, hal ini seperti yang ada dalam surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh instansi pemerintah di pusat maupun daerah dan juga kepada BUMN maupun BUMD.
Seperti yang patinews.com langsir dari laman kpk.go.id, himbauan maupun larangan ini tertuang dalam Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo. UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Gratifikasi yang dimaksud meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara lainnya (twitter.com/KPK_RI/status/746267097924173825/photo/1).
Giri Suprapdiono, selaku Direktur Gratifikasi KPK mengungkapkan “Kalau menemukan pejabat menggunakan mobil dinas mencerminkan lekat penyalahgunaan kewenangan, sebaiknya tidak gunakan mobil dinas,”. Katanya di gedung KPK (Sabtu, 25 Juni 2016).