Tunjangan Hari Raya (THR) Anda tidak dibayarkan oleh perusahaan? Nah, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuka posko pengaduan buruh jika THR tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan perusahaan wajib memberikan THR paling telat 10 hari sebelum lebaran. THR itu minimal 1 kali gaji sebulan.
“Kita juga membuka posko pengaduan apabila ada karyawan perusahaan dan buruh yang tidak mendapatkan THR bisa mengadu dan kita akan follow up untuk dilakukan penindakan,” kata Muhaimin di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (18/7).
Kata Muhaimin, perusahaan akan dikenakan sanksi jika tidak membayarkan THR. Hanya saja sanksi itu harus melewati berbagai tahap.
“Sanksi ada banyak tahapan ya kalau dilanggar sengaja padahal perusahaan mampu bisa secara hukum,” jelasnya.
sumber: jaringnews