• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Per Hari Ini Karaoke Tak Sesuai Perda Akan Ditutup Paksa

patinews.com by patinews.com
21 Januari 2016
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Per Hari Ini Karaoke Tak Sesuai Perda Akan Ditutup Paksa

Stop Karaoke di Pati

42
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter
Per Hari Ini Karaoke Tak Sesuai Perda Akan Ditutup Paksa
Stop Karaoke di Pati

Patinews.com – Kota, Mulai hari ini (Kamis, 21 Januari 2016) Perda nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan mulai di berlakukan. Dalam Peraturan daerah tersebut memuat aturan tentang mendirikan tempat karaoke, yakni berjarak minimal radius 1 Km (1.000 Meter) dari tempat ibadah, permukiman warga, sekolah, rumah sakit dan tempat umum lainnya.

Sementara untuk di dalam kota, karaoke yang terdapat di restoran/ karaoke keluarga dan karaoke yang terletak di hotel berbintang tiga masih di perbolehkan itupun ruangannya terlihat dari luar alias tidak diberi kaca film. Jika pengusaha karaoke tidak mengindahkan, terpaksa aparat akan bertindak tegas, demikian ungkap Sudiyono, Asisten pemerintah Setda Pati. Menurutnya, surat pemberitahuan sudah dilayangkan kepada seluruh pengusaha karaoke yang ada di Kabupaten Pati.

RelatedPosts

Namanya Terseret Sidang Korupsi Pengisian Perangkat Desa, Ketua DPRD Pati Buka Suara: Kapasitas Saya Apa?

Demo AMPB Berujung Panas, Puluhan Anggota DPRD Pati ‘Tertahan’ di Ruang Paripurna!

Buron Sejak 2024‼️Pelaku Utama Kekerasan Berujung Maut di Pasar Malam Sukolilo Akhirnya Diciduk

Polemik Perda ini sudah berlangsung lama antara Pemerintah daerah kabupaten Pati dan Pengusaha Karaoke, Pemkab Pati sejatinya sudah memberikan waktu selama dua tahun bagi pengusaha karaoke untuk memindahkan usahanya sesuai dengan Perda tersebut atau menutup usahanya. Namun pengusaha karaoke tak kalah akal, mereka melakukan perlawanan dengan mengujakn uji materi ke Mahkamah Agung (MA), tapi upaya tersebut gagal dengan dianulirnya pengajuan uji materi tersebut.

Maka, setelah dua tahun tertunda, mau tidak mau tempat karaoke yang tidak memenuhi aturan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2013 tersebut akan ditutup selamanya. Untuk melaksanakan Perda tersebut, pihak Pemkab Pati sudah meminta bantuan keamanan khusunya dari Satpol PP jika terjadi kejadian yang tidak diinginkan.

Tempat karaoke selama ini keberadaanya memang sangat meresahkan warga, pasalnya disana ada PK (Pemandu Karaoke) dengan pakaian yang minim, dan bahkan dari penuturan warga sekitar perempuan yang berprofesi sebagai PK tersebut ada yang bisa di booking “plus – plus”. Pihak karaoke juga kerap menyediakan minuman keras.

Sementara untuk rumah makan dan hotel yang menyediakan tempat karaoke, akan diawasi secara ketat oleh Satpol PP Kabupaten Pati. Suhud, selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Pati menyatakan akan menyebar anggotanya untuk mengawasi keberadaan karaoke di Kabupaten Pati, agar berjalan sesuai dengan Peraturan Daerah yang ada. (Patinews.com)

Tags: berita baru patiberita patiberita pati hari iniberita pati terbaruberita seputar patikaraoke di patipati updateseputar pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Namanya Terseret Sidang Korupsi Pengisian Perangkat Desa, Ketua DPRD Pati Buka Suara: Kapasitas Saya Apa?
Berita

Namanya Terseret Sidang Korupsi Pengisian Perangkat Desa, Ketua DPRD Pati Buka Suara: Kapasitas Saya Apa?

13 Agustus 2026
14
Demo AMPB Berujung Panas, Puluhan Anggota DPRD Pati 'Tertahan' di Ruang Paripurna!
Berita

Demo AMPB Berujung Panas, Puluhan Anggota DPRD Pati ‘Tertahan’ di Ruang Paripurna!

13 Agustus 2026
15
Buron Sejak 2024‼️Pelaku Utama Kekerasan Berujung Maut di Pasar Malam Sukolilo Akhirnya Diciduk
Berita

Buron Sejak 2024‼️Pelaku Utama Kekerasan Berujung Maut di Pasar Malam Sukolilo Akhirnya Diciduk

13 Agustus 2026
18
Bawa Uang Palsu Saat Nonton Ketoprak, Pria di Pati Diduga Tukarkan dengan Uang Asli Rp540 Ribu
Berita

Bawa Uang Palsu Saat Nonton Ketoprak, Pria di Pati Diduga Tukarkan dengan Uang Asli Rp540 Ribu

13 Agustus 2026
14
Dukung Hilirisasi Energi, Universitas Pertamina Perkuat Riset dan Inovasi
Berita

Dukung Hilirisasi Energi, Universitas Pertamina Perkuat Riset dan Inovasi

13 Agustus 2026
13
Zoom Meeting Peresmian Jembatan Gantung dan Sumur Bor Serentak, Polres Rembang Hadiri Peresmian Jembatan di Kaliori
Berita

Zoom Meeting Peresmian Jembatan Gantung dan Sumur Bor Serentak, Polres Rembang Hadiri Peresmian Jembatan di Kaliori

13 Agustus 2026
28
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Namanya Terseret Sidang Korupsi Pengisian Perangkat Desa, Ketua DPRD Pati Buka Suara: Kapasitas Saya Apa?
  • Demo AMPB Berujung Panas, Puluhan Anggota DPRD Pati ‘Tertahan’ di Ruang Paripurna!
  • Buron Sejak 2024‼️Pelaku Utama Kekerasan Berujung Maut di Pasar Malam Sukolilo Akhirnya Diciduk
  • Bawa Uang Palsu Saat Nonton Ketoprak, Pria di Pati Diduga Tukarkan dengan Uang Asli Rp540 Ribu
  • Dukung Hilirisasi Energi, Universitas Pertamina Perkuat Riset dan Inovasi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.