Patinews.com – Kota, Mulai hari ini (Kamis, 21 Januari 2016) Perda nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan mulai di berlakukan. Dalam Peraturan daerah tersebut memuat aturan tentang mendirikan tempat karaoke, yakni berjarak minimal radius 1 Km (1.000 Meter) dari tempat ibadah, permukiman warga, sekolah, rumah sakit dan tempat umum lainnya.
Sementara untuk di dalam kota, karaoke yang terdapat di restoran/ karaoke keluarga dan karaoke yang terletak di hotel berbintang tiga masih di perbolehkan itupun ruangannya terlihat dari luar alias tidak diberi kaca film. Jika pengusaha karaoke tidak mengindahkan, terpaksa aparat akan bertindak tegas, demikian ungkap Sudiyono, Asisten pemerintah Setda Pati. Menurutnya, surat pemberitahuan sudah dilayangkan kepada seluruh pengusaha karaoke yang ada di Kabupaten Pati.
Polemik Perda ini sudah berlangsung lama antara Pemerintah daerah kabupaten Pati dan Pengusaha Karaoke, Pemkab Pati sejatinya sudah memberikan waktu selama dua tahun bagi pengusaha karaoke untuk memindahkan usahanya sesuai dengan Perda tersebut atau menutup usahanya. Namun pengusaha karaoke tak kalah akal, mereka melakukan perlawanan dengan mengujakn uji materi ke Mahkamah Agung (MA), tapi upaya tersebut gagal dengan dianulirnya pengajuan uji materi tersebut.
Maka, setelah dua tahun tertunda, mau tidak mau tempat karaoke yang tidak memenuhi aturan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2013 tersebut akan ditutup selamanya. Untuk melaksanakan Perda tersebut, pihak Pemkab Pati sudah meminta bantuan keamanan khusunya dari Satpol PP jika terjadi kejadian yang tidak diinginkan.
Tempat karaoke selama ini keberadaanya memang sangat meresahkan warga, pasalnya disana ada PK (Pemandu Karaoke) dengan pakaian yang minim, dan bahkan dari penuturan warga sekitar perempuan yang berprofesi sebagai PK tersebut ada yang bisa di booking “plus – plus”. Pihak karaoke juga kerap menyediakan minuman keras.
Sementara untuk rumah makan dan hotel yang menyediakan tempat karaoke, akan diawasi secara ketat oleh Satpol PP Kabupaten Pati. Suhud, selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Pati menyatakan akan menyebar anggotanya untuk mengawasi keberadaan karaoke di Kabupaten Pati, agar berjalan sesuai dengan Peraturan Daerah yang ada. (Patinews.com)