PatiNews.Com – Kota, Di Kabupaten Pati, sampai dengan Agustus 2018, 72,2 % dari total jumlah penduduk telah mempunyai jaminan kesehatan. Hal ini disampaikan Direktur BPJS Kesehatan Pati, Surmiati kepada awak media usai penyerahan JKN KIS kepada sejumlah warga di halaman Setda Pati. (Rabu, 26 September 2018).
Lanjutnya, per tanggal 1 Oktober 2018 mendatang, masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Daerah atau Jamkesda akan dialikan kepada Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) yang dikelola oleh BPJS Pati. Serta, pembayaran iuran JKN KIS juga telah dialokasikan oleh pemerintah daerah.
Hal ini, menurutnya, merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pemberian perlindungan jaminan keshatan. Dengan ini, artinya seluruh jaminan kesehatan masyarakat kurang mampu sudah terlindungi oleh BPJS.
“Sehingga tidak ada lagi beban pembiayaan apabila masyarakat kurang mampu membutuhkan pelayanan kesehatan,” imbuhnya.
“Bupati Pati juga berkomitmen pada 1 Januari 2019 akan optimalkan menjadi minimal 95% dari total jumlah penduduk sudah terlindungi melalui JKN KIS,” bebernya.
Total data Jamkesda yang dulunya dikelola dinas kesehatan yang diintegrasikan menjadi JKN KIS, sampai hari ini adalah sejumlah 51.000 masyarakat tidak mampu yang masuk peserta jamkesda yang dikelola oleh dinas kesehatan.
“Pembiayaannya menggunakan anggaran pemerintah daerah dan sudah teralokasikan pada tahun 2018 dan akan dilanjutkan pada 2019 mendatang,” tandasnya. (PN/ HMS)