
Patinews.com – Kota, Para pemilik / pengusaha, operator, pegawai serta pemandu karaoke yang ada di Kabupaten Pati melakukan demonstrasi di Kantor Kabupaten Pati (Kamis, 6 Juni 2015). Para demonstran yang berjumlah ratusan ini menuntut tempat karaoke yang ada di Pati untuk tetap di buka.

“Karena Perda disahkan (tahun) 2013, seharusnya yang dilarang adalah tempat karaoke yang berdiri setelah 2013 dan yang tidak mempunyai ijin. Bukan semua tempat karaoke (yang) terkena imbas dari perda ini”
Sebelumnya, Perda Kabupaten Pati No.8/2013 tentang penyelenggaran Kepariwisataan dan didalamnya diatur tentang tempat hiburan termasuk tempat karaoke yang resmi diberlakukan menjadi alasan para pekerja dan pemilik karaoke untuk membuka kembali usaha mereka. Seperti yang diungkapkan Heri Susanto selaku Ketua Paguyuban Pengusaha Cafe dan Karaoke Kabupaten Pati, mengatakan “Karena Perda disahkan (tahun) 2013, seharusnya yang dilarang adalah tempat karaoke yang berdiri setelah 2013 dan yang tidak mempunyai ijin. Bukan semua tempat karaoke (yang) terkena imbas dari perda ini”. Heri Susanto menambahkan bahwa PK (Pemandu Karaoke) bukanlah Pekerja Seks Komersial (PSK), jadi jika semua karaoke di tutup, kami akan makan apa, pungkasnya.

Pengusaha Cafe dan Karaoke Kabupaten Pati akhirnya bertemu dengan Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Pati, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pati, Anggota DPRD Kabupaten Pati, serta perwakilan dari ormas islam NU dan Muhammadiyah Kabupaten Pati.

Pertemuan yang berakhir buntu tersebut belum mengeluarkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Nimeroldi Gulo, SH, selaku kuasa hukum pengusaha cafe & karaoke Kabupaten Pati menegaskan bahwa di negara yang menganut asas hukum, hukum tidak berlaku surut, kecuali untuk hal – hal yang menyangkut tentang pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat, sedangkan karaoke bukanlah kejahatan HAM berat, pungkasnya. (Patinews.com)