• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Sah Berdasarkan Undang-Undang

patisiap by patisiap
14 November 2025
in Berita, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Sah Berdasarkan Undang-Undang
27
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi Polri merupakan langkah yang sah secara hukum dan konstitusional. Dasar hukumnya, kata Margarito, masih berlaku dan memiliki kekuatan konstitusional hingga saat ini.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, menjadi landasan hukum yang secara tegas mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri di instansi non-Polri.

RelatedPosts

Fraksi PDIP DPRD Pati Dorong Pelayanan Pajak Lebih Mudah dan Digital

Bimtek Kepenulisan Jadi Ruang Tumbuh Literasi di Kabupaten Pati

Patroli Siang Hari, Polsek Sulang Hadir Berikan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku,” ujar Prof. Margarito di Jakarta.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut memberikan dasar bagi Kapolri maupun pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk menugaskan anggota Polri pada lembaga-lembaga lain, termasuk kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang membutuhkan keahlian aparat kepolisian.

“Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai dengan sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Margarito menyebut bahwa setiap penugasan ke luar institusi harus melalui mekanisme administratif yang sesuai, yakni atas permintaan resmi dari institusi terkait dan persetujuan kementerian yang berwenang, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” ungkapnya.

Margarito juga menilai bahwa putusan Mahkamah yang baru-baru ini keluar tidak mengubah secara fundamental dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.

“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” pungkasnya.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa selama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih berlaku, segala bentuk penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap sah dan konstitusional.

Tags: AnggotaBerdasarkanberita patiDiInstitusi"jatengkabar patiLuarmediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewsPenempatanpolriSahsentralpatinewssuara patisuarapatinewsUndang-Undangwarta pati
patisiap

patisiap

Related Posts

Fraksi PDIP DPRD Pati Dorong Pelayanan Pajak Lebih Mudah dan Digital
Berita

Fraksi PDIP DPRD Pati Dorong Pelayanan Pajak Lebih Mudah dan Digital

11 Mei 2026
12
Bimtek Kepenulisan Jadi Ruang Tumbuh Literasi di Kabupaten Pati
Berita

Bimtek Kepenulisan Jadi Ruang Tumbuh Literasi di Kabupaten Pati

11 Mei 2026
10
Patroli Siang Hari, Polsek Sulang Hadir Berikan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
Berita

Patroli Siang Hari, Polsek Sulang Hadir Berikan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

11 Mei 2026
11
DPRD Pati Soroti Tata Kelola Proyek Infrastruktur Usai Ada Sorotan KPK
Berita

DPRD Pati Soroti Tata Kelola Proyek Infrastruktur Usai Ada Sorotan KPK

11 Mei 2026
11
DPRD Pati Kawal Proyek Infrastruktur 2026, Rp69 Miliar Pinjaman Bank Jateng Mulai Digunakan
Berita

DPRD Pati Kawal Proyek Infrastruktur 2026, Rp69 Miliar Pinjaman Bank Jateng Mulai Digunakan

11 Mei 2026
13
Dana Desa di Pati Dipangkas, DPRD Sebut Pembangunan Desa Terdampak
Berita

Dana Desa di Pati Dipangkas, DPRD Sebut Pembangunan Desa Terdampak

11 Mei 2026
11
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Fraksi PDIP DPRD Pati Dorong Pelayanan Pajak Lebih Mudah dan Digital
  • Bimtek Kepenulisan Jadi Ruang Tumbuh Literasi di Kabupaten Pati
  • Patroli Siang Hari, Polsek Sulang Hadir Berikan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
  • DPRD Pati Soroti Tata Kelola Proyek Infrastruktur Usai Ada Sorotan KPK
  • DPRD Pati Kawal Proyek Infrastruktur 2026, Rp69 Miliar Pinjaman Bank Jateng Mulai Digunakan
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.