fbpx
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Sah Berdasarkan Undang-Undang

patisiap by patisiap
14 November 2025
in Berita, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Sah Berdasarkan Undang-Undang
26
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi Polri merupakan langkah yang sah secara hukum dan konstitusional. Dasar hukumnya, kata Margarito, masih berlaku dan memiliki kekuatan konstitusional hingga saat ini.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, menjadi landasan hukum yang secara tegas mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri di instansi non-Polri.

RelatedPosts

Kasat Samapta Wakili Kapolres Rembang Hadiri Apel Siaga Penanggulangan Bencana di Halaman Kantor Bupati

Pelaksanaan PHO Tahap Pertama Pembangunan Gedung SKCK Polres Rembang T.A. 2025 Berjalan Lancar

Satlantas Polres Rembang Sambangi Pengurus Pramuka Kwarcab, Ajak Jadi Pelopor Tertib Berlalu Lintas

“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku,” ujar Prof. Margarito di Jakarta.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut memberikan dasar bagi Kapolri maupun pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk menugaskan anggota Polri pada lembaga-lembaga lain, termasuk kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang membutuhkan keahlian aparat kepolisian.

“Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai dengan sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Margarito menyebut bahwa setiap penugasan ke luar institusi harus melalui mekanisme administratif yang sesuai, yakni atas permintaan resmi dari institusi terkait dan persetujuan kementerian yang berwenang, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” ungkapnya.

Margarito juga menilai bahwa putusan Mahkamah yang baru-baru ini keluar tidak mengubah secara fundamental dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.

“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” pungkasnya.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa selama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih berlaku, segala bentuk penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap sah dan konstitusional.

Tags: AnggotaBerdasarkanberita patiDiInstitusi"jatengkabar patiLuarmediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewsPenempatanpolriSahsentralpatinewssuara patisuarapatinewsUndang-Undangwarta pati
patisiap

patisiap

Related Posts

Kasat Samapta Wakili Kapolres Rembang Hadiri Apel Siaga Penanggulangan Bencana di Halaman Kantor Bupati
Berita

Kasat Samapta Wakili Kapolres Rembang Hadiri Apel Siaga Penanggulangan Bencana di Halaman Kantor Bupati

5 Desember 2025
23
Pelaksanaan PHO Tahap Pertama Pembangunan Gedung SKCK Polres Rembang T.A. 2025 Berjalan Lancar
Berita

Pelaksanaan PHO Tahap Pertama Pembangunan Gedung SKCK Polres Rembang T.A. 2025 Berjalan Lancar

5 Desember 2025
22
Satlantas Polres Rembang Sambangi Pengurus Pramuka Kwarcab, Ajak Jadi Pelopor Tertib Berlalu Lintas
Berita

Satlantas Polres Rembang Sambangi Pengurus Pramuka Kwarcab, Ajak Jadi Pelopor Tertib Berlalu Lintas

5 Desember 2025
17
Satlantas Polres Rembang Raih Penghargaan pada Anev Semester II dan Ops Zebra Candi 2025 Ditlantas Polda Jateng
Berita

Satlantas Polres Rembang Raih Penghargaan pada Anev Semester II dan Ops Zebra Candi 2025 Ditlantas Polda Jateng

5 Desember 2025
14
Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri Digelar Polres Rembang
Berita

Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri Digelar Polres Rembang

4 Desember 2025
17
Tasyakuran dan Doa Bersama HUT Polairud ke-75 di Mako Satpolairud Polres Rembang
Berita

Tasyakuran dan Doa Bersama HUT Polairud ke-75 di Mako Satpolairud Polres Rembang

4 Desember 2025
19
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Polda Jateng Gelar Rakor Lintas Sektoral, Matangkan Kesiapan dan Perkuat Sinergi Pengamanan Nataru 2025-2026
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Diminta DPR Inisiasi “Taubat Ekologi” sebagai Gerakan Nasional
  • Dinilai Tak Paham Soal Hutan, Anggota DPR Minta Menhut Mundur
  • DPR Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Kehutanan
  • Di Hadapan Menhut, Titiek Soeharto Miris Lihat Truk Angkut Kayu Hutan 2 Hari Pasca Banjir Sumatera
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist