Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilu legislatif dan presiden tahun 2014 di Kabupaten Pati dipastikan bertambah. Penambahan TPS ini karena dipangkasnya jumlah daftar pemilih untuk masing-masing tps maksimal hanya 500 DPT.
Pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah lalu tempat pemungutan suara berjumlah 2295 TPS untuk 21 Kecamatan dan 406 Desa di Kabupaten Pati. Sementara untuk Pemilu Legislatif dan Presiden 2014 menjadi 2757, atau mengalami penambahan sebanyak 462 TPS. Penambahan TPS ini dikarenakan pada Pemilu 2014 mendatang, jumlah maksimal pemilih untuk setiap TPS hanya 500 DPT, sementara pada Pilgub lalu maksimal 600 DPT per TPS, sehingga terjadi pemecahan.
Dari data daftar pemilih sementara hasil perbaikan untuk Pileg dan Pilpres 2014 yang masuk, terdapat 1.028.773 pemilih yang terdiri dari 523.418 perempuan dan 505.355 laki-laki. Jumlah tersebut terbagi dari 406 Desa dari 21 Kecamatan di Kabupaten Pati.
sumber: Manteb