Pemdes Tambahsari Gandeng Undip Latih Pembentukan Peraturan Desa
PATI, PATINEWS.COM
Pemerintah Desa Tambahsari, Kecamatan Pati bekerja sama dengan Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat melalui pembentukan peraturan desa di Balai Desa Tambahsari, Rabu, 16 Maret 2022.
Kegiatan yang dihadiri sejumlah lembaga kemasyarakatan Desa Tambahsari dan kepala desa se-Kecamatan Pati tersebut bertujuan untuk memberikan bekal bagi para pemangku kebijakan dan masyarakat supaya melek hukum, terutama dalam hal pembentukan peraturan desa (perdes). Keberadaan perdes sangat penting sebagai payung hukum di tingkat desa untuk mendukung berbagai program yang menyejahterakan masyarakat.
Kepala Desa Tambahsari, Lismanto, mengatakan, perdes yang dirancang, dibentuk dan ditetapkan akan menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk menjalankan pemerintahannya. Karena itu, perdes yang dibentuk dari aspek filosofis, sosial dan yuridis sesuai dengan teori hukum yang benar akan menjadi modal bagi desa untuk mewujudkan kesejahteraannya.
“Terima kasih kepada para dosen sekaligus ahli hukum tata negara Universitas Diponegoro. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi desa, sehingga kami juga mengundang kepala desa lain agar ilmu yang diperoleh dapat ditularkan di desanya masing-masing,” ujar Lismanto, yang saat ini tengah menyelesaikan studi Magister Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.
Ketua Bagian Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro Sekar Anggun Gading Pinilih menjelaskan, kehadiran para dosen hukum tata negara di tengah-tengah masyarakat menjadi bagian dari pengabdiannya kepada masyarakat.
“Kita para dosen menjalankan kewajiban tri dharma, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Sesuai bidang kami, maka pembentukan peraturan desa menjadi kegiatan yang kita pilih di Desa Tambahsari,” kata Sekar.
Adapun materi tentang pembentukan peraturan desa disampaikan oleh Dr. Lita Tyesta ALW, SH, M.Hum dan Dr. Amiek Soemarmi, SH, M.Hum. Keduanya menjelaskan proses pembuatan peraturan desa sesuai dengan teori hukum yang baik dan benar. Selain kepala desa di Kecamatan Pati, peserta dihadiri oleh seluruh lembaga kemasyarakatan Desa Tambahsari seperti BPD, LPMD, RT dan RW, pemuda karang taruna, ibu-ibu PKK, serta linmas.
(*)