Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati Jadi Tersangka, Polisi Buru Pelaku

[image: 9e0ee49a-81d4-418b-9336-10c6649f49fe.jpg] Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati Jadi Tersangka, Polisi Buru Pelaku
Pati, 6 Mei 2026 — Penanganan kasus dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren tahfizul Quran di wilayah Kabupaten Pati terus bergulir. Jajaran Polresta Pati memastikan proses hukum berjalan dan telah memasuki tahap penetapan tersangka terhadap terduga pelaku.
Kapolresta Pati melalui Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penyidikan secara profesional. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk penanganan kasus ini, kami dari Polresta Pati sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Proses penyidikan terus kami lakukan secara maksimal,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemanggilan pertama terhadap tersangka telah dilakukan pada tanggal 4 Mei 2026. Namun, dalam pemanggilan tersebut, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dan dinilai tidak kooperatif.
“Kami sudah melayangkan pemanggilan pertama pada 4 Mei, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap tersangka pada tanggal 7 Mei 2026. Pihak kepolisian berharap tersangka dapat memenuhi panggilan tersebut untuk memperlancar proses hukum.
“Kami agendakan pemanggilan kedua pada 7 Mei. Kami berharap yang bersangkutan hadir dan bersikap kooperatif,” tambahnya.
Namun demikian, apabila tersangka kembali mangkir, kepolisian menegaskan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum, yakni dengan melakukan upaya paksa berupa penjemputan terhadap tersangka.
“Apabila pada pemanggilan kedua tidak hadir, maka kami akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka,” tegasnya.
Saat ini, keberadaan tersangka masih dalam proses pencarian oleh tim di lapangan. Polisi menduga tersangka tidak berada di wilayah Kabupaten Pati dan telah berpindah lokasi tanpa memberikan informasi kepada pihak keluarga maupun penasihat hukum.
“Keberadaan tersangka masih kami lakukan pencarian. Ada indikasi yang bersangkutan tidak berada di Pati dan tidak memberikan kabar kepada pihak manapun,” jelasnya.
Di sisi lain, terkait jumlah korban, Wakasat Reskrim menyebut bahwa laporan resmi yang diterima baru berasal dari satu pelapor, yakni orang tua korban. Sementara beberapa anak lainnya masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan.
“Untuk laporan resmi saat ini baru satu, dari orang tua korban. Sementara yang lain masih sebagai saksi, meskipun sebelumnya sempat ada lima orang yang memberikan keterangan,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian saksi telah mencabut keterangannya, sehingga penyidik terus mendalami fakta-fakta yang ada untuk memperkuat pembuktian.
“Kami tetap mendalami keterangan yang ada. Beberapa saksi memang mencabut pernyataannya, namun proses penyidikan tetap berjalan,” imbuhnya.
Polresta Pati juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor. Bahkan, posko pengaduan telah disiapkan guna memudahkan proses pelaporan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang merasa menjadi korban, untuk segera melapor. Kami telah menyiapkan posko pengaduan di Polresta Pati,” pungkasnya.
(Humas Resta Pati)
Exit mobile version