• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Pekerja Rumah Tangga (PRT) Bakal Dapat Perlindungan Jaminan Sosial, Ketenagakerjaan dan Kesehatan

patinews.com by patinews.com
18 September 2025
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Pekerja Rumah Tangga (PRT) Bakal Dapat Perlindungan Jaminan Sosial, Ketenagakerjaan dan Kesehatan
18
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

RelatedPosts

Dukung Proses Hukum Pelaku Kekerasan Seksual, Kemenag Stop Pendaftaran Santri Baru Pesantren Ndolo Kusumo

Aliansi Santri Pati Untuk Demokrasi (ASPIRASI) Buka Posko Pengaduan dan Pendampingan Korban Dugaan Pelecehan Seksual

Reaksi Pria Dibelakang Prabowo Jadi Perhatian Netizen Saat Buruh Sebut MBG Tak Bermanfaat

[image: Wakil_Ketua_Badan_Legislasi_DPR_RI__Martin_Manurung__Foto___Geral_Andri20250909180343.jpg]
Pekerja Rumah Tangga (PRT) Bakal Dapat Perlindungan Jaminan Sosial, Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) DPR RI tengah merumuskan ketentuan agar pekerja rumah tangga (PRT) bisa memperoleh jaminan sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung, menyampaikan bahwa upaya ini merupakan langkah afirmasi bagi pekerja informal, khususnya PRT.
“Nanti dalam rapat panja kami tahu, sebenarnya opsi apa yang mungkin agar PRT bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial, ketenagakerjaan, dan kesehatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2025).
Martin menegaskan, RUU PPRT menjadi aturan khusus (lex specialis) yang dirancang untuk memastikan perlindungan terhadap PRT. Namun demikian, pemberian jaminan sosial tidak boleh membebani pemberi kerja.
“Bagaimana mekanismenya supaya juga tidak memberatkan pemberi kerja, itu penting,” tegas Legislator Partai NasDem tersebut.
Menurut Martin, salah satu penyebab lamanya pembahasan RUU PPRT hingga kini belum rampung adalah masih adanya kekhawatiran pemberi kerja.
“RUU PPRT sudah belasan tahun tidak kunjung selesai, itu karena masih ada kekhawatiran bahwa RUU ini akan memberatkan juga kepada pemberi kerja. Jadi kita juga di Panja mencoba bagaimana menyeimbangkan itu,” jelasnya.
Untuk merumuskan mekanisme yang ideal, Martin meminta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memberi masukan terkait skema perlindungan sosial bagi PRT.
“Ketika nanti ada norma yang mengatur bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu wajib, nanti kita lihat apakah itu menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau burden sharing. Nanti akan kita bahas lebih lanjut,” pungkasnya.
#haji #dpr #virals #fyp #jangkauansemuaorang

patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Dukung Proses Hukum Pelaku Kekerasan Seksual, Kemenag Stop Pendaftaran Santri Baru Pesantren Ndolo Kusumo
News

Dukung Proses Hukum Pelaku Kekerasan Seksual, Kemenag Stop Pendaftaran Santri Baru Pesantren Ndolo Kusumo

2 Mei 2026
19
Aliansi Santri Pati Untuk Demokrasi (ASPIRASI) Buka Posko Pengaduan dan Pendampingan Korban Dugaan Pelecehan Seksual
Berita

Aliansi Santri Pati Untuk Demokrasi (ASPIRASI) Buka Posko Pengaduan dan Pendampingan Korban Dugaan Pelecehan Seksual

2 Mei 2026
28
Reaksi Pria Dibelakang Prabowo Jadi Perhatian Netizen Saat Buruh Sebut MBG Tak Bermanfaat
News

Reaksi Pria Dibelakang Prabowo Jadi Perhatian Netizen Saat Buruh Sebut MBG Tak Bermanfaat

1 Mei 2026
43
Kuasa Hukum Ungkap Pihaknya Pernah Ditawari Uang Rp400 Juta oleh Orang Suruhan Oknum Kyai
News

Kuasa Hukum Ungkap Pihaknya Pernah Ditawari Uang Rp400 Juta oleh Orang Suruhan Oknum Kyai

1 Mei 2026
27
Kuasa Hukum Korban Pencabulan Santriwati di Pati Ungkap 14 Korban Melapor, Hanya 8 Ditangani
News

Kuasa Hukum Korban Pencabulan Santriwati di Pati Ungkap 14 Korban Melapor, Hanya 8 Ditangani

1 Mei 2026
43
Kades Tlogosari Pati Jadi Tersangka Korupsi Rp805 Juta, Kejaksaan Dalami Aliran Dana
News

Kades Tlogosari Pati Jadi Tersangka Korupsi Rp805 Juta, Kejaksaan Dalami Aliran Dana

1 Mei 2026
22
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Kapolres Rembang & Bhayangkari Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Wujud Dukungan Nyata bagi Dunia Pendidikan
  • Dukung Proses Hukum Pelaku Kekerasan Seksual, Kemenag Stop Pendaftaran Santri Baru Pesantren Ndolo Kusumo
  • Aliansi Santri Pati Untuk Demokrasi (ASPIRASI) Buka Posko Pengaduan dan Pendampingan Korban Dugaan Pelecehan Seksual
  • Wakapolres Rembang Cek Gudang dan Administrasi Senpi Dinas, Pastikan Pengelolaan Sesuai SOP
  • Polres Rembang Gelar Apel Siaga May Day, Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.