PATINEWSCOM –
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Golkar masih terus berjalan. Hingga kini, pengisian kursi yang ditinggalkan almarhum Riyanto masih menunggu keputusan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati, memastikan seluruh tahapan yang menjadi kewenangan pengurus daerah telah diselesaikan. Berkas pengajuan PAW pun telah dikirim ke DPP untuk diproses sesuai mekanisme organisasi.
“Sudah kami ajukan. Persisnya saya lupa, yang jelas setelah 40 harinya almarhum. Sekarang masih diproses di DPP,” ujar Endah.
Ia menegaskan bahwa DPD Golkar tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang akan mengisi kursi DPRD yang kosong. Seluruh proses harus mengacu pada aturan partai dan hasil Pemilu Legislatif.
Menurut Endah, pengurus daerah hanya mengusulkan berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa menunjuk nama tertentu sebagai pengganti.
“Usulan kami tidak boleh menyebut nama. Yang kami ajukan sesuai aturan, yaitu peraih suara terbanyak kedua pada Pileg lalu,” jelasnya.
Ia menilai setiap tahapan PAW harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun sengketa hukum di kemudian hari. Karena itu, seluruh proses harus mengikuti ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi Golkar, kepastian hukum dalam proses PAW dinilai lebih penting daripada sekadar mempercepat pengisian kursi kosong di DPRD.
Meski berharap rekomendasi segera diterbitkan, Endah mengakui pihaknya tidak dapat mengintervensi keputusan DPP karena seluruh pertimbangan berada di tingkat pusat.
“Itu ranahnya DPP. Saya inginnya tidak lama, tetapi penilaian dan pertimbangan sepenuhnya menjadi kewenangan DPP. Kami di daerah hanya memastikan seluruh tahapan telah dijalankan sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara menunggu keputusan tersebut, satu kursi Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Pati masih belum terisi. Setelah rekomendasi DPP diterbitkan, proses PAW akan dilanjutkan ke DPRD dan pemerintah daerah hingga pelantikan anggota DPRD pengganti dapat dilaksanakan sesuai prosedur.






