fbpx
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

PASKODE: Perpol 10/2025 Bukan Pembangkangan, Justru Menjalankan Putusan MK

patisiap by patisiap
16 Desember 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
PASKODE: Perpol 10/2025 Bukan Pembangkangan, Justru Menjalankan Putusan MK
15
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Jakarta — Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bukan merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum, melainkan implementasi langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut memberikan penafsiran resmi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait batasan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

RelatedPosts

Banjir Pati Rendam 136 Desa, 6.800 Warga Mengungsi

Bagikan Bantuan Banjir, Bupati Sudewo Dorong Pembentukan Dapur Umum di Dukuhseti

Polisi Evakuasi Ibu Pasca Melahirkan di Gabus

Direktur Eksekutif PASKODE, Harmoko M. Said, menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi secara tegas tidak menafsirkan frasa “jabatan di luar kepolisian” secara absolut. Artinya, tidak setiap penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian otomatis mewajibkan yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“MK menegaskan bahwa kewajiban mengundurkan diri hanya berlaku untuk jabatan yang tidak memiliki keterkaitan atau sangkut paut dengan tugas dan fungsi kepolisian,” ujar Harmoko M. Said dalam keterangannya, Minggu (14/12).

Menurut Harmoko, dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah juga membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan dibatalkannya frasa tersebut, ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri kini harus dipahami secara lebih jelas dan proporsional.

“Putusan MK justru menempatkan larangan jabatan di luar kepolisian dalam kerangka menjaga profesionalisme dan netralitas Polri, bukan sebagai larangan mutlak terhadap seluruh bentuk penugasan di luar struktur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harmoko menuturkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 hadir untuk memperjelas kementerian, lembaga, badan, atau komisi yang masih memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas dan kewenangan kepolisian. Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan 17 kementerian/lembaga/badan/komisi yang menjadi ruang lingkup penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

“Perpol ini justru memberikan kepastian hukum dan batasan yang jelas, agar tidak terjadi penafsiran keliru atau berlebihan dalam penerapan norma jabatan di luar kepolisian,” kata Harmoko.

PASKODE menilai, secara yuridis, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki landasan hukum yang kuat karena selaras dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Karena itu, menyebut Perpol 10/2025 sebagai bentuk pembangkangan jelas keliru. Peraturan ini adalah bentuk ketaatan terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Harmoko M. Said.

Tags: 10/2025berita patiBukanjatengJustrukabar patimediapatinewsMenjalankanMKPASKODE:patipati hari inipatihitspatinewsPembangkanganPerpolPutusansentralpatinewssuara patisuarapatinewswarta pati
patisiap

patisiap

Related Posts

Banjir Pati Rendam 136 Desa, 6.800 Warga Mengungsi
News

Banjir Pati Rendam 136 Desa, 6.800 Warga Mengungsi

18 Januari 2026
11
Bagikan Bantuan Banjir, Bupati Sudewo Dorong Pembentukan Dapur Umum di Dukuhseti
News

Bagikan Bantuan Banjir, Bupati Sudewo Dorong Pembentukan Dapur Umum di Dukuhseti

18 Januari 2026
13
Polisi Evakuasi Ibu Pasca Melahirkan di Gabus
News

Polisi Evakuasi Ibu Pasca Melahirkan di Gabus

18 Januari 2026
13
Pencarian Hari Kelima Nihil, Polisi Tegaskan Komitmen Lanjutkan Operasi Kemanusiaan di Pati
News

Pencarian Hari Kelima Nihil, Polisi Tegaskan Komitmen Lanjutkan Operasi Kemanusiaan di Pati

17 Januari 2026
18
Pria Asal Demak Ditemukan Meninggal di Tepi Sungai Bedah Pati, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
News

Pria Asal Demak Ditemukan Meninggal di Tepi Sungai Bedah Pati, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

17 Januari 2026
17
Bantu Korban Banjir, Polsek Juwana Dirikan Dapur Umum
News

Bantu Korban Banjir, Polsek Juwana Dirikan Dapur Umum

17 Januari 2026
12
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Pastikan Keamanan Laga PSIR Rembang vs Persiharjo di Liga 4 Jateng, Polres Rembang Laksanakan Pengamanan
  • Banjir Pati Rendam 136 Desa, 6.800 Warga Mengungsi
  • Bagikan Bantuan Banjir, Bupati Sudewo Dorong Pembentukan Dapur Umum di Dukuhseti
  • Polisi Evakuasi Ibu Pasca Melahirkan di Gabus
  • Pencarian Hari Kelima Nihil, Polisi Tegaskan Komitmen Lanjutkan Operasi Kemanusiaan di Pati
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist