Pacar Hamil Minta Tanggung Jawab, Pria ini Tega Akhiri Nyawa Kekasih di Hotel Kudus
Kudus – PATINEWS.COM
Warga Kudus dikejutkan dengan penemuan jasad seorang wanita muda di dalam kamar hotel wilayah Kecamatan Kota, Kudus, pada Kamis (10/4/2025). Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap pelaku tindakan keji tersebut yang ternyata adalah pacar korban sendiri.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MZI (34), tega mengakhiri nyawa kekasihnya yang berinisial SR (28), warga Kecamatan Dawe, Kudus.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras anggota kami, kasus penemuan mayat di kamar hotel berhasil kami ungkap dalam waktu kurang dari 1X24 jam sejak menerima laporan. Melalui penyelidikan ilmiah (scientific crime investigation), pelaku berhasil kami amankan pada hari yang sama,” ujar AKBP Ronni Bonic, Senin (14/4).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa antara pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Aksi nekat pelaku dipicu oleh permintaan korban yang tengah hamil untuk bertanggung jawab. Cekcok yang terjadi di kamar hotel itu pun berujung tragis.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin menjelaskan, pasangan tersebut check-in di hotel pada Rabu malam (9/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB setelah berangkat dari Pati menggunakan mobil Brio putih. Keesokan harinya, Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku datang ke Polsek Kudus Kota dan melaporkan bahwa kekasihnya meninggal dunia akibat overdosis.
Namun, kecurigaan tim penyidik muncul setelah Tim Inafis melakukan olah TKP dan autopsi terhadap jenazah korban. “Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seperti luka memar di kepala dan wajah, lecet pada leher, serta tanda-tanda mati lemas akibat dibekap dan dicekik,” terang AKP Danail.
Setelah hasil autopsi keluar, petugas langsung menangkap pelaku pada hari Kamis (10/4) sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam pemeriksaan, MZI mengakui perbuatannya. Ia menyebut tindakan tersebut dilatarbelakangi pertengkaran karena korban meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya.
“Pelaku membekap korban dengan bantal, lalu membanting tubuh korban hingga terbentur lantai, dan akhirnya mencekiknya sampai lemas dan kehilangan nyawa,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Brio putih, bantal dan bedcover hotel, kaus oblong korban, sweter, kain jarik, serta tiga buah underpad bekas pakai.
Kini, tersangka MZI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.