Ops Yustisi di Pasar Runting, Petugas Gabungan Beri Sanksi 19 Pelanggar
PATI, PATINEWS.COM
Selasa, 08 Juni 2021, Petugas Gabungan dari Kepolisian Resor Pati, TNI, Satpol-PP, memberikan sanksi kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker di pasar Runting turut Desa Tambaharjo Kecamatan Pati, Jateng.
Sasaran ops yustisi di lokasi tersebut adalah Para Pedagang , pembeli dan pengunjung pasar yang tidak memakai masker. Petugas menemukan 19 pelanggar Prokes dengan sanksi Kerja Sosial : 10 Orang, Tindakan fisik : 2 Orang, Teguran lesan : 7 Orang.
“Masih banyak pengunjung pasar yang kedapatan tidak menggunakan masker, terhadap mereka diberikan teguran lisan, fisik, kerja sosial,” ujar Ipda Supriyadi saat memimpin Ops Yustisi.
Kegiatan tersebut, lanjut dia, dilakukan untuk melihat kepatuhan warga pasar dalam menggunakan masker mengingat angka pasien positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Pati masih tinggi.
Pasar Runting dipilih sebagai sasaran karena salah satu objek keramaian, dan pernah menjadi klaster penyebaran COVID-19 sebelumnya.
“Kami tidak ingin Pasar Runting kembali menjadi klaster baru dan warga yang terinfeksi virus bertambah,” harapnya.
Selain memberikan teguran, polisi juga memberikan imbauan agar warga pasar mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Imbauan itu terkait 5M, yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, menghindari kerumunan, dan juga Kurangi Mobilitas.
(*/res)







