• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Omset Capai 15 Juta Perbulan, 3 Pelaku Pencurian Pulsa dan Voucher Game Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng

patinews.com by patinews.com
8 Februari 2021
in Berita, Berita Pati Hari ini, News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Omset Capai 15 Juta Perbulan, 3 Pelaku Pencurian Pulsa dan Voucher Game Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng

Omset Capai 15 Juta Perbulan, 3 Pelaku Pencurian Pulsa dan Voucher Game Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng

270
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Omset Capai 15 Juta Perbulan, 3 Pelaku Pencurian Pulsa dan Voucher Game Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng

JATENG, PATINEWS.COM

Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng tangani kasus dugaan pencurian pulsa dan voucher game dari PT. Telkomsel oleh oknum tak bertanggung jawab, ditaksir kerugian mencapai Rp. 1.578.811.200,-. Senin, 8 Februari 2021.

RelatedPosts

Pendekatan Humanis Yonif 410/Alugoro Berbuah Hasil, 37 OPM Kembali Setia kepada NKRI

Suasana Hangat Nobar Sepak Bola, Dandim 0718/Pati Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan

Polsek Kaliori Lakukan Penyekatan Warga Baru PSHT, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Pers rilis atas kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi, didampingi Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald, dan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Kasus tersebut Berawal dari temuan PT. Telkomsel dalam rentang waktu 6 bulan terhitung dari bulan Juni 2020 s.d Januari 2021 terdapat transfer pulsa secara tidak wajar yang diduga pencurian pulsa dari kartu telkomsel pra bayar ke kartu pra bayar lain serta adanya pelanggan kartu pasca bayar Telkomsel yang mengeluhkan pembengkakan tagihan biaya telepon karena pembelian voucher game yang tidak pernah dilakukan oleh pelanggan.

“Ada indikasi di Indonesia terjadi di beberapa TKP, tapi yang berkembang ada di Telkomsel seputaran Jawa Tengah, Jogjakarta dan Sumsel,“ terang Irjen Pol Ahmad Lutfhi.

Dari hasil Penyidik akhirnya Subdit V/ Cyber Ditreskrimsus menangkap 3 (tiga) pelaku yang masing-masing memiliki peran yaitu RRS alias K sebagai Pemodal, FDS sebagai Eksekutor pencurian pulsa, pembelian voucher game dan registrasi kartu perdana ilegal dan ATS sebagai Eksekutor transfer pulsa.

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan melakukan transfer pulsa dari nomor HP pra bayar milik orang lain ke nomor HP milik pelaku dan membeli voucher game dari nomor HP pasca bayar milik orang. Setelah pulsa dan voucher game dirasa cukup selanjutnya pelaku menjual dengan harga lebih murah.

“Pelaku menjalankan aksinya secara otodidak, pelaku juga mengaku pernah bekerja di Telkomsel,” ungkap Dirreskrimsus, Kombes Pol Johanson Ronald.

“Pelaku menjual hasil pulsa dan voucher game curian tersebut dengan diskon 20% jadi Pulsa 1 juta dijual 800 ribu dan pulsa 500 ribu dijual 400 ribu,” sebutnya.

Pelaku juga melakukan registrasi banyak kartu perdana menggunakan identitas milik orang lain yang didapatkan dari membeli Facebook dengan satu NIK KTP seharga Rp. 5000,. Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 94 jo pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Hasil Pencurian Pulsa dan Voucer Games dijual melalui online, ke Sumatra, Balikpapan, Samarinda dan Medan sedangkan Kartu Perdana yang Resmi dijual Ke Semarang, Kudus, Pati Via Ekspedisi (JNE) dengan omset mencapai 10 – 15 juta perbulan.

“Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama 7 bulan,” beber Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga pelaku diancam dengan Pasal 32 ayat 1, Pasal 35 dan Pasal 48 ayat 1 UU ITE (UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008) serta Pasal 77 UU Administrasi Kependudukan (UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006).

(*/pn/red)

Tags: berita patijatengkabar patipatipati hari inipatinewssuara patiwarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Pendekatan Humanis Yonif 410/Alugoro Berbuah Hasil, 37 OPM Kembali Setia kepada NKRI
News

Pendekatan Humanis Yonif 410/Alugoro Berbuah Hasil, 37 OPM Kembali Setia kepada NKRI

26 Juni 2026
15
Suasana Hangat Nobar Sepak Bola, Dandim 0718/Pati Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan
News

Suasana Hangat Nobar Sepak Bola, Dandim 0718/Pati Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan

26 Juni 2026
15
Polsek Kaliori Lakukan Penyekatan Warga Baru PSHT, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif
News

Polsek Kaliori Lakukan Penyekatan Warga Baru PSHT, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif

25 Juni 2026
19
Sentuh Hati Warga dan Santri, Polres Rembang Tebar Kepedulian di Ponpes Gus Baha Di Hari Bhayangkara ke-80
Berita

Sentuh Hati Warga dan Santri, Polres Rembang Tebar Kepedulian di Ponpes Gus Baha Di Hari Bhayangkara ke-80

25 Juni 2026
25
Polres Rembang Ikuti Zoom Doa Bersama Polda Jateng Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berita

Polres Rembang Ikuti Zoom Doa Bersama Polda Jateng Sambut Hari Bhayangkara ke-80

25 Juni 2026
18
Pangdam IV/Diponegoro Ikuti Rangkaian Prasetya Perwira dan Kunjungan Panglima TNI ke Museum Bersejarah
News

Pangdam IV/Diponegoro Ikuti Rangkaian Prasetya Perwira dan Kunjungan Panglima TNI ke Museum Bersejarah

25 Juni 2026
17
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Pendekatan Humanis Yonif 410/Alugoro Berbuah Hasil, 37 OPM Kembali Setia kepada NKRI
  • Suasana Hangat Nobar Sepak Bola, Dandim 0718/Pati Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan
  • Nonton Dracin Memang Bikin Termehek-mehek, Untung Ada AsiaBoxDrama yang Lengkap dan Mudah Diakses
  • Polsek Kaliori Lakukan Penyekatan Warga Baru PSHT, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif
  • Sentuh Hati Warga dan Santri, Polres Rembang Tebar Kepedulian di Ponpes Gus Baha Di Hari Bhayangkara ke-80
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.