Oleh: Ainun Fitri Mughiroh
(Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta)
Disability adalah suatu keterbatasan atau kehilangan kemampuan (sebagai akibat impairment) untuk melakukan suatu kegiatan dengan cara atau dalam batas –batas yang dipandang normal bagi seorang manusia. Terdapat ragam penyandang disabilitas yaitu penyandang disabilitas fisik, yang merupakan terdapat gangguan fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh, paraplegia, cerebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil. Kemudian terdapat penyandang disabilitas intelektual yang merupakan adanya gangguan fungsi pikir karena tingkat kecerdasan dibawah rata-rata. Selain itu, terdapat penyandang disabilitas mental, yang merupakan adanya gangguan fungsi pikir, emosi, dan perilaku. Dan terakhir adalah penyandang disabilitas sensorik, yang merupakan terganggunya salah satu fungsi dari panca indera (Rahmanto, 2019).
Penyediaan akses khusus bagi penyandang disabilitas pada fasilitas umum di kota Jombang Jawa Timur belum terlihat direalisasikan dengan baik. Apalagi kebijakan teknologi informasi dan komunikasi. Kurangnya perhatian khusus pemerintah di kota Jombang Jawa Timur terhadap penyandang disabilitas sangatlah minim. Hal ini juga menjadikan masyarakatnya sendiri tidak tanggap terhadap adanya penyandang disabilitas. Artinya kepekaan masyarakat dan pemerintah sangat kurang. Selain itu, walaupun terdapat fasilitas umum seperti jalan khusus untuk kursi pengguna kursi roda masih digunakan masyarakat umum yaitu pengendara sepeda motor.
Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan gabungan antara teknologi perangkat keras dan perangkat lunak. Perkembangan teknologi informasi telah memunculkan berbagai jenis kegiatan yang berbasis pada teknologi seperti e-government, e-commerce, e-education, e-medicine, e-laboratory, dan lain sebagainya (Nuryanto, 2012). Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempermudah berbagai aspek kehidupan. Sering kita ketahui bahwa fungsi teknologi informasi dan komunikasi selain untuk alat bantu dalam pembelajaran di bidang pendidikan juga sebagai sarana untuk membantu pemerintahan melayani masyarakatnya. Selain itu juga membantu masyarakat untuk lebih mudah mendapatkan pelayanan kebutuhannya. Salah satunya adalah untuk membantu dan mempermudah kebutuhan penyandang disabilitas.
Kebijakan pemerintahan Jombang terkait teknologi informasi dan komunikasi terbaru masih sebatas smart city. Smart city merupakan upaya inovatif yang dilakukan ekosistem kota dalam mengatasi berbagai macam persoalan dan meningkatkan kualitas hidup manusia atau komunitas setempat (Aptika, 2020). Namun layanan tersebut juga belum benar-benar selesai dan terealisasikan. Ini terlihat bahwa kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah menjadikan masyarakat baik penyandang disabilitas maupun tidak membuat kurang mengerti terkait adanya peran teknologi yang sebenarnya. Sementara itu, para penyandang disabilitas harusnya memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan atau sarana lebih untuk menunjang keberlangsungan hidup mereka. Smart city tersebut juga belum terlihat mendukung kebutuhan masyarakat penyandang disabilitas.
Dalam hal ini pemerintah seharusnya lebih memperhatikan terkait kebijakan teknologi informasi dan komunikasi bagi penyandang disabilitas, termasuk sarana yang mencakup fasilitas umum. Untuk lebih ditingkatkan kembali dan lebih dikembangkan ke dalam teknologi, hal ini tentunya selain untuk mewujudkan kemajuan kota juga untuk menunjukkan bahwa terdapat hubungan baik juga perhatian antara pemerintah dengan masyarakat khususnya pada masyarakat penyandang disabilitas. Pemerintah juga harus lebih tanggap terkait adanya kemajuan teknologi sehingga tidak terkesan tertinggal dan gagap teknologi