Merasa Difitnah di Media Sosial, Konten Kreator Didik Resmi Lapor ke Polresta Pati
PATINEWSCOM
Konten kreator Didik resmi melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik ke Polresta Pati setelah merasa dirugikan oleh unggahan di media sosial yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial NU.
Didik mendatangi Polresta Pati pada Rabu (5/8/2026) didampingi kuasa hukumnya, Kristoni Dhuha, S.H. Laporan tersebut diajukan karena Didik menilai sejumlah informasi yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta dan berdampak terhadap nama baik dirinya maupun keluarganya.
“Beberapa informasi yang beredar menurut kami tidak sesuai dengan fakta. Oleh karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Didik kepada awak media.
Unggahan Viral Jadi Dasar Laporan
Kuasa hukum Didik, Kristoni Dhuha, S.H., menjelaskan bahwa kliennya pertama kali mengetahui adanya unggahan yang dipersoalkan pada Senin (3/8/2026). Unggahan tersebut diduga dipublikasikan melalui media sosial dan kemudian menjadi perhatian publik hingga memunculkan beragam tanggapan dari warganet.
Menurut Kristoni, isi unggahan tersebut diduga telah merugikan nama baik kliennya sehingga langkah hukum dipilih sebagai upaya memperoleh kepastian hukum.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Laporan Mengacu Dugaan Pelanggaran KUHP
Dalam laporan yang diajukan, pihak pelapor mengacu pada Pasal 433 juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Meski demikian, Kristoni menegaskan bahwa penentuan pasal yang akan diterapkan, pembuktian unsur pidana, hingga penetapan status hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polresta Pati sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk penggunaan hak hukum warga negara. Selanjutnya kami menghormati seluruh proses yang akan dilakukan penyidik,” ujarnya.
Satu Orang Dilaporkan
Kristoni juga menyampaikan bahwa laporan yang diajukan saat ini ditujukan kepada satu orang terlapor.
#pati #jateng #fyp #virals #jangkauan
