Patinews.com – Tahapan Pileg (Pemilihan Anggota Legislatif) 2014 telah memasuki masa tenang (6 – 8 April 2014), pada masa ini semua atribut kampanye harus diturunkan baik itu berupa baliho, spanduk, wideboard dan lain – lain. Jika tidak diturunkan maka Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) dan Satpol PP akan melakukan pencopotan atribut – atribut tersebut.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menghimbau kepada seluruh partai politik dan para calon anggota legislatifnya untuk tidak melakukan kampanye saat masa tenang jelang Pemilu berlangsung. Sebagaimana diketahui, masa kampanye terbuka partai politik pada Pemilu Legislatif telah berakhir pada 5 April 2014, kemarin.
Dari pantauan tim Patinews, sudah banyak atribut kampenye yang telah diturunkan oleh Panwaslu Kab. Pati