
PatiNews.Com – Pucakwangi, Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, S.I.K menghimbau kepada kapolsek Jajaran Polres Pati agar selalu melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) untuk memberantas minuman miras disetiap warung yang telah bandel menjual miras.
Kapolsek Pucakwangi AKP Sumadi langsug menindaklanjuti dengan melakukan razia miras, Kapolsek Pucakwangi memerintahkan Kasium beserta para kanit untuk melaksanakan operasi miras di sejumlah warung yang di indikasi menjual barang haram tersebut.
Lima personil Polsek Pucakwangi yang dipimpin oleh Kasium Iptu Sugino merazia warung di Desa Karangwotan, 3 botol miras jenis arak dan anggur merah berhasil disita dari Warung di Desa Karangwotan Kecamatan Pucakwangi Pati. Rabu, 20 Desember 2017, dimulai pukul 09.30 Wib.
Dalam kesempatan ini kapolsek Pucakwangi AKP Sumadi mengatakan bahwa kegiatan operasi Kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran Minuman keras untuk menekan tindak pidana / kriminalitas menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2018.
“Berdasarkan Perda Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2002 Pasal 5 tentang minuman keras, bagi siapa pun yang melanggar akan kami tindak lanjuti secara tegas dan kami menghimbau untuk setiap warung jangan sekali – kali menjual minuman keras diwilayah Pucakwangi karena jelas dilarang”. Tegasnya. (dok Humas Polres Pati)






