fbpx
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Marak Modus Penipuan Tagihan ETLE Lewat Pesan Singkat, Dirlantas Polda Jateng: “Pemberitahuan Pelanggaran ETLE Hanya Dikirim Lewat Surat Fisik ke Alamat Rumah”

patisiap by patisiap
5 Februari 2026
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Marak Modus Penipuan Tagihan ETLE Lewat Pesan Singkat, Dirlantas Polda Jateng: “Pemberitahuan Pelanggaran ETLE Hanya Dikirim Lewat Surat Fisik ke Alamat Rumah”
37
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Polda Jateng, Kota Semarang | Maraknya pesan singkat melalui SMS maupun WhatsApp berisi tagihan denda ETLE dengan tautan (link) tidak resmi akhir-akhir ini memicu keresahan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Polda Jawa Tengah meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan atau phising yang mengatasnamakan institusi kepolisian.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, menegaskan bahwa sistem ETLE tidak pernah mengirimkan pemberitahuan awal melalui pesan singkat yang meminta masyarakat mengklik tautan tertentu atau mengunduh aplikasi.

RelatedPosts

Cara Unik PJR Polda Jateng Tanamkan Kesadaran Lalu Lintas di Rest Area Km 275

Operasi, Satlantas Polresta Pati Sikat Knalpot Brong di Plaza Pragolo

Rakon PKK 2026 Digelar, TP-PKK Pati Fokus Stunting hingga Pencegahan Perkawinan Anak

“Pemberitahuan pelanggaran ETLE hanya dikirimkan melalui surat fisik sesuai alamat kendaraan. Untuk konfirmasi pelanggaran ETLE, masyarakat diberikan kemudahan melalui dua cara, yaitu secara mandiri dengan mengakses situs resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id/ atau dengan mendatangi langsung posko ETLE di Kantor Ditlantas Polda Jateng maupun Satlantas Polres jajaran,” tegas Kombes Pol Pratama.

Salah satu contoh proses konfirmasi pelanggaran ETLE dialami oleh Wahyu (37), warga Pedurungan, Kota Semarang. Pada hari Kamis, (5/2/2026) pagi, dirinya mendatangi Ruang Pelayanan Konfirmasi ETLE di Kantor Ditlantas Polda Jateng.

Wahyu mengaku menerima surat fisik dari kepolisian yang menerangkan bahwa dirinya terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas di perempatan Milo pada akhir Januari lalu. Pemberitahuan resmi tersebut dikirimkan langsung ke alamat rumahnya pada tanggal 2 Februari 2026, bukan melalui pesan singkat dari nomor tak dikenal.

Wahyu menuturkan, dirinya sempat menerima pesan singkat (SMS) yang berisi tagihan denda tilang dan ancaman pemblokiran STNK. Namun, ia memilih untuk tidak menghiraukan pesan tersebut dan menunggu surat resmi dari kepolisian.

“Saya sempat terima SMS, tapi saya tidak percaya begitu saja. Saya lebih memilih percaya surat resmi dari kepolisian yang dikirim ke rumah, karena isinya detail, ada foto pelanggaran saya di perempatan Milo tanggal 26 Januari lalu. Jadi jelas dan transparan,” ungkapnya saat ditemui di gedung pelayanan konfirmasi ETLE.

Wahyu juga mengapresiasi kemudahan pelayanan yang ia terima. Menurutnya, proses konfirmasi dilayani dengan ramah oleh petugas dan pembayaran denda sangat praktis karena loket BRI tersedia tepat di sebelah ruang pelayanan.

Senada dengan hal tersebut, Aiptu Kuncoro, petugas di ruang konfirmasi ETLE menjelaskan bahwa alur resmi ETLE dimulai dari pengiriman surat fisik ke alamat pelanggar. Setelah surat diterima, pelanggar wajib melakukan konfirmasi, baik melalui website resmi maupun datang langsung.

“Setelah data terkonfirmasi benar, petugas akan menerbitkan kode BRIVA sebagai sarana pembayaran denda tilang melalui bank,” terangnya.

Proses tersebut selaras dengan instruksi Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra. Ia menegaskan bahwa sistem ETLE tidak pernah mengirimkan pemberitahuan awal melalui pesan singkat yang meminta masyarakat mengklik tautan tertentu atau mengunduh aplikasi mencurigakan.

Adapun pesan singkat resmi dari kepolisian hanya akan diterima setelah pelanggar melakukan konfirmasi pelanggaran secara langsung di kantor polisi. Pesan tersebut hanya berisi konfirmasi pembayaran yang menampilkan nomor register tilang, kode BRIVA, identitas lengkap pelanggar, serta mencantumkan tautan resmi https://etilang.polri.go.id atau http://konfirmasi-etle.polri.go.id/

“Jadi, jika Anda menerima pesan singkat berisi tagihan atau ancaman blokir padahal Anda belum pernah melakukan konfirmasi ke kantor polisi, bisa dipastikan itu adalah upaya penipuan,” imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut bahwa pengalaman Wahyu adalah contoh nyata prosedur yang benar. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah panik jika menerima pesan singkat terkait tilang.

“Adapun ciri pesan berisi penipuan biasanya dikirim dari nomor pribadi (bukan identitas institusi), menggunakan nada ancaman blokir STNK, dan memaksa klik link/tautan yang tidak resmi. Jika menerima pesan mencurigakan dari nomor tidak dikenal sebelum melakukan konfirmasi resmi, jangan diklik, segera hapus atau laporkan,” pungkas Kombes Pol Artanto.

Diungkapkan bahwa Operasi Keselamatan Candi 2026 yang digelar selama 14 hari hingga tanggal 15 Februari mendatang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi mengedepankan edukasi bagi masyarakat agar tidak hanya patuh berlalu lintas dan selamat saat berkendara di jalan raya, tapi juga menyelamatkan dari berbagai modus kejahatan digital.

Tags: “PemberitahuanAlamatberita patiDikirimDirlantasetleFisikHanyajatengkabar patiKeLewatMarakmediapatinewsModuspatipati hari inipatihitspatinewsPelanggaranPenipuanPesanPoldaRumahsentralpatinewsSingkatsuara patisuarapatinewsSuratTagihanwarta pati
patisiap

patisiap

Related Posts

Cara Unik PJR Polda Jateng Tanamkan Kesadaran Lalu Lintas di Rest Area Km 275
News

Cara Unik PJR Polda Jateng Tanamkan Kesadaran Lalu Lintas di Rest Area Km 275

12 Februari 2026
15
Operasi, Satlantas Polresta Pati Sikat Knalpot Brong di Plaza Pragolo
News

Operasi, Satlantas Polresta Pati Sikat Knalpot Brong di Plaza Pragolo

12 Februari 2026
11
Rakon PKK 2026 Digelar, TP-PKK Pati Fokus Stunting hingga Pencegahan Perkawinan Anak
News

Rakon PKK 2026 Digelar, TP-PKK Pati Fokus Stunting hingga Pencegahan Perkawinan Anak

12 Februari 2026
11
16 Sekolah Ikut Expo Pendidikan MTsN 1 Pati, Ratusan Siswa Kelas 9 Serbu Stand
News

16 Sekolah Ikut Expo Pendidikan MTsN 1 Pati, Ratusan Siswa Kelas 9 Serbu Stand

12 Februari 2026
11
Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center
News

Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center

12 Februari 2026
13
Tempuh 300 Km, MTsN 3 Trenggalek Studi Tiru Zona Integritas ke MTsN 1 Pati
News

Tempuh 300 Km, MTsN 3 Trenggalek Studi Tiru Zona Integritas ke MTsN 1 Pati

12 Februari 2026
11
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Cara Unik PJR Polda Jateng Tanamkan Kesadaran Lalu Lintas di Rest Area Km 275
  • Operasi, Satlantas Polresta Pati Sikat Knalpot Brong di Plaza Pragolo
  • Rakon PKK 2026 Digelar, TP-PKK Pati Fokus Stunting hingga Pencegahan Perkawinan Anak
  • Sertijab Kasat Resnarkoba Polres Rembang Berlangsung Khidmat, Kapolres Tekankan Pemberantasan Narkoba
  • 16 Sekolah Ikut Expo Pendidikan MTsN 1 Pati, Ratusan Siswa Kelas 9 Serbu Stand
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist