Editor : Umini, kkn mdr santri smart Ipmafa
Sebentar lagi umat islam diseluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha, yakni tanggal 31 Juli 2020. Hari raya yang biasa disebut juga hari raya qurban tersebut, adalah hari yang sangat dinanti2 oleh seluruh umat islam didunia, apalagi yang bisa melaksanakannya di masjidil haram.
Setelah melaksanakan sholat ‘ied, disunahkan bagi yang mampu secara materi untuk menyembelih hewan qurban baik berupa kambing, sapi atau unta. Nah, bagaimana di era pandemic covid saat ini, disaat banyak masyarakat kita yang kena dampak covid sehingga untuk beli bahan makanan pokok saja susah karena tidak ada pendapatan.??Apakah bagi orang yang mampu tetap diwajibkan berqurban dengan hewan ataukah lebih baik dibagikan berupa sembako saja?
Pengertian kurban secara harfiah berasal dari kata “qoroba” yang berarti dekat atau mendekatkan. Menurut istilah kurban berarti menyembelih hewan yang telah memenuhi syarat tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dari sini jelas disebutkan bahwa yang namanya kurban berarti harus berupa hewan. Seperti disebutkan dalam al quran bisa berupa kambing, sapi, kerbau, onta atau hewan ternak lainnya.
Berkurban yang selain hewan ternak tersebut maka masuknya adalah shodaqoh biasa.
Jadi meskipun saat ini di masa pandemic covid banyak saudara2 kita yang membutuhkan sembako, tapi saat hari raya kurban ini, kita tetap dianjurkan untuk berkurban dengan hewan.
Adapun pemberian sembako masuknya adalah sedekah.
JENIS DAN SYARAT HEWAN KURBAN
Adapun jenis dan syarat binatang ternak yang dapat dijadikan kurban adalah sebagai berikut :
- Kambing biasa minimal telah berumur 1 tahun
- Domba sekurang-kurangnya telah berumur 1 tahun atau telah tanggal giginya
- Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya telah berumur 2 tahun
- Unta sekurang-kurangnya telah berumur 5 tahun.
Binatang yang akan dijadikan kurban hendaklah binatang yang sehat, bagus, bersih dan enak dipandang mata. Berkenaan dengan sifat-sifat binatang ternak ini, Nabi Muhammad SAW secara jelas mengatakan :
“Rasulullah SAW bersabda : “ Empat jenis binatang tidak dapat dijadikan hewan kurban, yaitu yang matanya cacat, jelas sakit,jelas pincangnya, dan kurus tidak berlemak.” (HR.Ahmad)
WAKTU PENYEMBELIHAN BINATANG KURBAN
Syariat Islam telah menetapkan waktu penyembelihan binatang kurban, yaitu pada tanggal 10 Dzulhijah sampai sesudah shalat Idhul Adha sampai matahari terbenam pada hari tasyrik yang terakir. Hari tasyrik adalah tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah.
Dalam hadist Nabi disebutkan : “Tiap-tiap hari Tasyri’ adalah untuk berkurban.”(HR Ahmad)
PEMANFAATAN DAGING KURBAN
Para ulama sepakat bahwa daging kurban boleh dimakan oleh orang yang berkurban dan keluarganya serta diberikan kepada fakir miskin. Jika lebih atau tidak habis dimakan boleh disimpan tapi tidak boleh dijual.
Daging kurban sebaiknya dibagikan kepada :
- 1/3 untuk yang berkurban dan keluarganya
- 1/3 untuk fakir miskin
- 1/3 untuk hadiah kepada masyarakat sekitar atau disimpan agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan.
Sabda Rosulullah SAW, : “Rasulullah saw telah bersabda …(daging qurban itu) makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah. ( Muttafaqun “alaih)
Namun apabila qurban itu diniatkan untuk bernadzar maka dagingnya wajib diberikan kepada fakir miskin dan orang yang berkurban tidak boleh mengambil meskipun sedikit.
HIKMAH KURBAN
Ada banyak hal yg bisa dipetik jika kita berkurban, diantaranya :
- Bagi yang berkurban :
- Menambah kecintaan kepada Allah
- Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah
- Ungakapan rasa syukur atas segala nikmat dan karunianya.
- Menumbuhkan rasa solidaritas kepada orang lain.
- Bagi yang menerima kurban :
- Menambah keimanan dan ketaqwaan
- Bertambah gairah dan semangat dalam bekerja
- Menghilangkan sifat dengki dan hasad
- Bagi masyarakat
- Memperkokoh tali persaudaraan
- Menumbuhkan kesadaran beragama yang baik
- Terciptanya ukhuwah islamiyah
CARA PELAKSANAAN KURBAN
Tata cara pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus sesuai dengan ketentuan syara’. Adapun cara penyembelihan hewan kurban adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan terlebih dahulu alat sembelihan yang tajam
- Menutupi kepala binatang yang akan disembelih dengan kain atau daun yang lebar
- Tidak memperlihatkan penyembelihan kepada binatang yang lain
- Menghadapkan binatang yang akan disembelih kea rah kiblat dengan menepatkan lambung kiri sebelah bawaah.
- Penyembelih hendaknya menghadap kiblat
- Penyembelih membaca basmalh, takbir, shalawat nabi dan doa
- Binatang yang lehernya pendek, dipotong pada bagian tengah leher, sedangkan yang lehernya panjang dipotong pada bagian terdekat dengan tubuh,
- Kedua kaki kiri dan bagian kepala binatang diikat kuat-kuat, sedangkan kaki kanan binatang diikat biasa saja.
- Memotong pada bagian urat besar bagian kiri kanan leher binatang hingga putus
- Membiarkan binatang sampai mati, jika jelas kematiannya lalu baru dibersihkan.
Hukum kurban adalah sunnah muakkad, tapi hampir mendekati wajib. Jadi bagi kita yang mampu sangat dianjurkan untuk berkurban di hari setelah idul adha
Amalan yang terbaik setelah sholat idul adha adalah mengalirkan darah hewan (artinya : menyembelih kurban) pada hari tasyrik (Riwayat Ibnu Abas).
Fasholli lirobika wankhar…(maka jalankanlah sholat dan berkurbanlah hanya semata2 mencari ridho Allah)
Ini adalah wujud rasa syukur kita kepada Allah SWT. Semoga Allah meridhoi.. amiiin…
Wallahualam…