KUDUS, PATINEWS.COM
Lima pelaku pencurian kabel yaitu PP (30), FS (25), TY (28), AD (24), GH (30) berhasil diringkus Polres Kudus usai menggasak kabel milik PT Telkom Witel Kudus di Jalan Kudus-Purwodadi KM. 8 Desa Undaan Lor Kecamatan Undaan Kudus, Jateng. Senin (15 Juni 2020).
Kelima pelaku berasal dari Kabupaten Purworjo Jawa Tengah, mereka berlima berpura-pura menjadi pegawai telkom saat melakukan aksinya.
Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyatakat yang merasa curiga melihat adanya orang yang memakai seragam Telkom melakukan penurunan kabel malam hari.
“Setelah melakukan laporan, Personil Polres Kudus melakukan pengecekan ke pihak PT Telkom Witel Kudus ternyata tidak ada pencopotan kabel udara,” sambungnya.
“Setelah mendapatkan informasi Sat Reskrim Polres Kudus langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan ternyata benar, para pelaku sedang melakukan aksinya menggulung kabel milik PT Telkom,” ujar Kapolres.
Kelima pelaku mengaku sudah melakukan aksinya tiga kali, dan salah satu dari pelaku merupakan pegawai vendor dari PT Telkom yang bekerja sebagai penarik kabel jaringan.
Para pelaku ditetapkan sebagai pelaku, dijerat dengan pasal 363 KUHP tidak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama tuju tahun penjara.
(pn/ Dok Humas Polres Kudus)