• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

LI, Lokalisasi Terbesar di Jateng Dinilai Langgar Tata Ruang

patinews.com by patinews.com
31 Juli 2021
in Berita, Berita Pati Hari ini, News
Reading Time: 2 mins read
A A
1
LI, Lokalisasi Terbesar di Jateng Dinilai Langgar Tata Ruang
6.3k
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

LI, Lokalisasi Terbesar di Jateng Dinilai Langgar Tata Ruang

PATI, PATINEWS.COM

Lorong Indah (LI) lokalisasi terbesar di Jawa Tengah, yang berada dilahan persawahan terancam akan diratakan. Kawasan Lorok Indah atau yang dikenal dengan sebutan LI yang berada di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah rupanya telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

RelatedPosts

Modal Pengalaman dan Prestasi, Tim E-Sport Polres Rembang Percaya Diri Hadapi Kapolda Jateng Cup E-Sport Tournament 2026

Direktur Operasional Jasa Raharja Tinjau Samsat Rajabasa, Dorong Peningkatan Pelayanan dan Pendapatan Daerah

Polisi Pati Amankan Pria yang Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya di Sukolilo, Kerugian Capai Rp100 Juta

Hal itu lantaran dilokasi yang seharusnya menjadi kawasan tanaman pangan, justru beralih fungsi menjadi lokalisasi.

Kemudian pada Jumat (30/7/2021) kemarin, pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut. Bahwa sesuai dengan Perda Tata Ruang, LI merupakan kawasan tanaman pangan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Sebagai penegak perda, Satpol PP Pati pun sudah mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola kawasan LI tersebut. Isinya bahwa agar lahan yang sudah berdiri sekitar 50 bangunan permanen tersebut, dikembalikan fungsinya.

Kasatpol PP Sugiono mengatakan, sebelumnya pihaknya memang telah melayangkan surat kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) pati terkait tata ruang bagi keberadaan bangunan-bangunan di LI, Kampung Baru, Ngemblok City dan Wagenan yang berlokasi di Desa/Kecamatan Margorejo.

“Area tersebut merupakan kawasan pertanian. Karena itu kami memberikan surat pemberitahuan kepada mereka agar mengembalikan fungsi peruntukan lahannya. Hal ini berdasarkan surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati. Kami bertindak atas dasar tersebut,” katanya, Sabtu (31/7/2021).

Lebih lanjut, setelah pemberian surat peringatan ini, sesuai aturan di perda tibum, prosedurnya adalah peringatan pertama diberi waktu 7 hari, peringatan kedua diberi waktu 3 hari, dan peringatan ketiga diberi waktu 3 hari.

Untuk diketahui, di kawasan prostitusi tersebut, saat ini ada sekitar 50 bangunan permanen. Bahkan beberapa ada yang bangunan lantai dua. Semuanya tidak berizin, tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

“Saat ini di sana menjamur bangunan-bangunan baru. Prostitusi semakin berkembang. Ini harus dihentikan bangunannya karena tidak berizin dan melanggar tata ruang wilayah Kabupaten Pati,” tandas dia.

(*)

Tags: berita patikabar patiLorong Indahmargorejopatipati hari inipatinewssuara patiwarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Modal Pengalaman dan Prestasi, Tim E-Sport Polres Rembang Percaya Diri Hadapi Kapolda Jateng Cup E-Sport Tournament 2026
Berita

Modal Pengalaman dan Prestasi, Tim E-Sport Polres Rembang Percaya Diri Hadapi Kapolda Jateng Cup E-Sport Tournament 2026

14 Juni 2026
14
Direktur Operasional Jasa Raharja Tinjau Samsat Rajabasa, Dorong Peningkatan Pelayanan dan Pendapatan Daerah
Berita

Direktur Operasional Jasa Raharja Tinjau Samsat Rajabasa, Dorong Peningkatan Pelayanan dan Pendapatan Daerah

14 Juni 2026
13
Polisi Pati Amankan Pria yang Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya di Sukolilo, Kerugian Capai Rp100 Juta
News

Polisi Pati Amankan Pria yang Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya di Sukolilo, Kerugian Capai Rp100 Juta

14 Juni 2026
15
Polisi Pati Amankan Pria yang Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya di Sukolilo, Kerugian Capai Rp100 Juta
News

Polisi Pati Amankan Pria yang Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya di Sukolilo, Kerugian Capai Rp100 Juta

14 Juni 2026
13
Siap Berlaga di Kapolda Jateng Cup E-Sport 2026, Tim E-Sport Polres Rembang Matangkan Persiapan
Berita

Siap Berlaga di Kapolda Jateng Cup E-Sport 2026, Tim E-Sport Polres Rembang Matangkan Persiapan

13 Juni 2026
15
Bidik Tiga Besar Porprov Jateng 2026, Pemkab Pati Siapkan Rp2,345 Miliar untuk Pembinaan Atlet
News

Bidik Tiga Besar Porprov Jateng 2026, Pemkab Pati Siapkan Rp2,345 Miliar untuk Pembinaan Atlet

13 Juni 2026
15
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Modal Pengalaman dan Prestasi, Tim E-Sport Polres Rembang Percaya Diri Hadapi Kapolda Jateng Cup E-Sport Tournament 2026
  • Direktur Operasional Jasa Raharja Tinjau Samsat Rajabasa, Dorong Peningkatan Pelayanan dan Pendapatan Daerah
  • Polisi Pati Amankan Pria yang Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya di Sukolilo, Kerugian Capai Rp100 Juta
  • Polisi Pati Amankan Pria yang Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya di Sukolilo, Kerugian Capai Rp100 Juta
  • Siap Berlaga di Kapolda Jateng Cup E-Sport 2026, Tim E-Sport Polres Rembang Matangkan Persiapan
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.