PATI, PATINEWS.COM
Setelah kemarin melakukan razia di enam tempat karaoke, kali ini Timsus Pasopati Sat Samapta Polres Pati melaksanakan Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran empat lokasi karaoke. Sabtu, 18 September 2021.
Dalam giat tersebut diterjunkan sebanyak 9 personil Timsus Pasopati Sat Samapta yang dipimpin Kapolres Pati Christian Tobing, serta didampingi Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino.
Dalam pelaksanaannya, Giat Ops Kepolisian Rutin yang ditingkatkan (KRYD) tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 LC, 21 pengunjung dan empat orang karyawan.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasi Humas Polres Pati Iptu Sukarno menyebut, setelah kesemuanya diamankan ke Sat Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Pati, mereka pun mengikuti tes swab.
Mereka pun juga disanksi denda sesuai peraturan yang berlaku. Pengelola karaoke didenda Rp 1 juta, sementara pengunjung dan pemandu karaoke didenda Rp 100 ribu.
“Semua masyarakat agar dapat memahami kondisi yang ada saat ini. Baik aparat maupun Pemerintah Kabupaten mengatur kebijakan sedemikian rupa agar penyebaran covid – 19 tidak meluas,” terangnya.
Setelah dilakukan tes swab, 2 dari 43 orang diketahui positif Covid-19. Mereka langsung dibawa ke RSUD Soewondo Pati untuk diisolasi.
Pihaknya pun menegaskan, aparat penegak hukum dan gugus tugas penanganan covid-19 bukan sekadar label. Karena itu masyarakat harus menyadari arti keberadaan mereka dengan cara mematuhi aturan terkait pencegahan covid-19.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada mereka yang terjaring razia. Dan kami imbau agar kedepan tidak mengulangi hal serupa,” tandas dia.
(*)
