
Oleh : Kapten Czi Martono (Danramil Kandat – Kodim 0809/Kediri)
Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Pengaruh pancasila terhadap negara begitu besar karena pancasila berpengaruh dengan masa sejarah Indonesia dan kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia seperti keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan. Sejarah Pancasila adalah bagian dari sejarah inti negara Indonesia.
Dari berbagai pandangan masyarakat banyak yang memperdulikan aturan-aturan pancasila sebagai landasan negara namun ada juga yang tidak memperdulikan atau tidak menyetujuinya. Ada berbagai kontraversi yang terjadi seperti beberapa masalah yang muncul seperti kasus kudeta Partai Komunis Indonesia yang menginginkan mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi Komunis.
Juga kasus kudeta DI/TII yang ingin memisahkan diri dari Indonesia dan mendirikan sebuah negara Islam atau kasus pemberontakan tentara GAM. Permasalahan ini timbul karena adanya perbedaan ideologi pancasila dan ideologi Indonesia yang masyarakat anut seperti keyakinan atau prinsip yang sudah tertanam, dan permasalahan ini yang menyebabkan adanya pertentangan antara pancasila dan agama.
Menggugat Pancasila hanya akan membawa ketidakpastian baru. Bukan tidak mungkin akan timbul chaos (kesalahan) yang memecah-belah eksistensi negara kesatuan. Sejarah Indonesia yang awalnya merupakan kumpulan Kerajaan yang berbasis agama dan suku memperkuat kebutuhan akan hal ini. Pancasila yang diperjuangkan untuk mengikat agama-agama dan suku-suku itu harus tetap mengakui jati diri dan ciri khas yang dimiliki setiap agama dan suku. Negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara yang memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan, serta religius.
Dengan demikian pada hakekatnya adalah negara kebangsaan yang berketuhanan YME, bukan negara sekuler yang memisahkan antara agama dan negara dan bukan negara berdasarkan agama tertentu. Kebebasan beragama adalah HAM yang mutlak. Hakekat ketuhanan YME secara ilmiah filosofih mengandung makna terdapat kesesuaian hubungan sebab-akibat antara Tuhan, manusia, dan negara. Manusia diciptakan Tuhan, dan manusia adalah mahluk Tuhan, sedangkan negara merupakan lembaga kemanusiaan dan kemasyarakatan yang segala tujuannya untuk masyarakat.
Negara Pancasila bukanlah negara agama, bukan pula negara sekuler apalagi negara atheis. Sebuah negara yang tidak tunduk pada salah satu agama, tidak pula memperkenankan pemisahan negara dari agama, apalagi sampai mengakui tidak tunduk pada agama manapun. Negara Pancasila mendorong dan memfasilitasi semua penduduk untuk tunduk pada agamanya. Penerapan hukum-hukum agama secara utuh dalam negara Pancasila adalah dimungkinkan.
Semangat pluralisme dan ketuhanan yang dikandung Pancasila telah siap mengadopsi kemungkinan itu. Penerapan konsep negara agama-agama akan menghapus superioritas satu agama atas agama lainnya. Tak ada lagi asumsi mayoritas – minoritas. Bahkan pemeluk agama dapat hidup berdampingan secara damai dan sederajat. Adopsi hukum-hukum agama dalam negara Pancasila akan menjamin kelestarian dasar negara Pancasila, prinsip Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.