• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Sidang Perkara “H Tomo–Juwana”, Soroti Fakta Tertutup dan KUHP Baru

patinews.com by patinews.com
24 Desember 2025
in Berita, Berita Pati Hari ini, News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Sidang Perkara “H Tomo–Juwana”, Soroti Fakta Tertutup dan KUHP Baru
142
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

 

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Sidang Perkara “H Tomo–Juwana”, Soroti Fakta Tertutup dan KUHP Baru

PATI — Tim penasihat hukum terdakwa dari Fatkhur Rahman & Rekan mengungkap sejumlah kejanggalan dalam persidangan perkara yang dikenal sebagai kasus “Hj. Tomo–Juwana” yang digelar pada Rabu, 23 Desember 2025. Hal tersebut disampaikan melalui press release resmi hasil persidangan.

RelatedPosts

Polres Rembang Terima Tim Verifikasi Itwasda Polda Jateng Jelang Sertijab Kapolres

Polres Rembang Nobar Film “Tanah Runtuh”, Pererat Kebersamaan di Momentum Hari Bhayangkara ke-80

Pemkab Pati Perkuat Mitigasi Isu Pemicu Perpecahan

Tim hukum menyoroti adanya saksi yang mengundurkan diri sebelum diambil sumpah, dari sekitar 10 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang kemudian tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lain, termasuk saksi pelapor.

Dalam keterangannya, salah satu anggota tim penasihat hukum, Izzudin Arsalan.,S.H.M.H mengungkap dugaan fakta yang tidak diungkap sejak tahap penyidikan, salah satunya munculnya saksi fakta bernama Suwarti yang disebut menyaksikan penyerahan uang pada 26 November 2016, namun tidak tercantum dalam keterangan awal di kepolisian. Hal ini dinilai berpotensi mengarah pada dugaan keterangan palsu.

Selain itu, tim hukum juga menyoroti penggunaan alat bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diambil dari laptop milik menantu pelapor tanpa dilakukan penyitaan, sehingga keaslian bukti dipertanyakan. Proposal yang dijadikan bukti juga dinilai janggal karena penempatan cap stempel yang tidak lazim.

Izzudin Arsalan.,S.H.M.H turut menyoroti penggunaan istilah “perusahaan” oleh JPU dalam persidangan, yang dinilai prematur karena belum jelas apakah terdakwa bertindak sebagai individu atau sebagai pengurus badan usaha.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 6 Januari 2026, yang berarti proses persidangan akan berada di bawah pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Menurutnya, aturan baru tersebut mengatur prinsip autentikasi alat bukti yang lebih ketat, sehingga bukti yang tidak asli atau diperoleh secara tidak sah tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Tim penasihat hukum menyatakan kliennya diduga menjadi korban kriminalisasi dan permainan mafia hukum, serta menilai perkara tersebut semestinya masuk ranah perdata, bukan pidana. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan meminta media memantau jalannya persidangan.

“Kami tidak bertanggung jawab atas keterangan di luar press release ini,” tegas Izzudin Arsalan.,S.H.M.H

Tags: berita patijatengkabar patimediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewssentralpatinewssuara patisuarapatinewswarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Polres Rembang Terima Tim Verifikasi Itwasda Polda Jateng Jelang Sertijab Kapolres
Berita

Polres Rembang Terima Tim Verifikasi Itwasda Polda Jateng Jelang Sertijab Kapolres

2 Juli 2026
14
Polres Rembang Nobar Film “Tanah Runtuh”, Pererat Kebersamaan di Momentum Hari Bhayangkara ke-80
Berita

Polres Rembang Nobar Film “Tanah Runtuh”, Pererat Kebersamaan di Momentum Hari Bhayangkara ke-80

2 Juli 2026
13
Pemkab Pati Perkuat Mitigasi Isu Pemicu Perpecahan
Berita

Pemkab Pati Perkuat Mitigasi Isu Pemicu Perpecahan

1 Juli 2026
22
Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-80, Polres Rembang Rayakan Pengabdian dengan Penuh Khidmat dan Kebersamaan
Berita

Polres Rembang Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Semangat Pengabdian untuk Masyarakat

1 Juli 2026
13
Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-80, Polres Rembang Rayakan Pengabdian dengan Penuh Khidmat dan Kebersamaan
Berita

Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-80, Polres Rembang Rayakan Pengabdian dengan Penuh Khidmat dan Kebersamaan

1 Juli 2026
15
Hari Bhayangkara, Plt Bupati Pati Dorong Polri Tetap Humanis
Berita

Hari Bhayangkara, Plt Bupati Pati Dorong Polri Tetap Humanis

1 Juli 2026
19
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Polres Rembang Terima Tim Verifikasi Itwasda Polda Jateng Jelang Sertijab Kapolres
  • Polres Rembang Nobar Film “Tanah Runtuh”, Pererat Kebersamaan di Momentum Hari Bhayangkara ke-80
  • Pemkab Pati Perkuat Mitigasi Isu Pemicu Perpecahan
  • Polres Rembang Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Semangat Pengabdian untuk Masyarakat
  • Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-80, Polres Rembang Rayakan Pengabdian dengan Penuh Khidmat dan Kebersamaan
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.