Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Sidang Perkara “H Tomo–Juwana”, Soroti Fakta Tertutup dan KUHP Baru
PATI — Tim penasihat hukum terdakwa dari Fatkhur Rahman & Rekan mengungkap sejumlah kejanggalan dalam persidangan perkara yang dikenal sebagai kasus “Hj. Tomo–Juwana” yang digelar pada Rabu, 23 Desember 2025. Hal tersebut disampaikan melalui press release resmi hasil persidangan.
Tim hukum menyoroti adanya saksi yang mengundurkan diri sebelum diambil sumpah, dari sekitar 10 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang kemudian tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lain, termasuk saksi pelapor.
Dalam keterangannya, salah satu anggota tim penasihat hukum, Izzudin Arsalan.,S.H.M.H mengungkap dugaan fakta yang tidak diungkap sejak tahap penyidikan, salah satunya munculnya saksi fakta bernama Suwarti yang disebut menyaksikan penyerahan uang pada 26 November 2016, namun tidak tercantum dalam keterangan awal di kepolisian. Hal ini dinilai berpotensi mengarah pada dugaan keterangan palsu.
Selain itu, tim hukum juga menyoroti penggunaan alat bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diambil dari laptop milik menantu pelapor tanpa dilakukan penyitaan, sehingga keaslian bukti dipertanyakan. Proposal yang dijadikan bukti juga dinilai janggal karena penempatan cap stempel yang tidak lazim.
Izzudin Arsalan.,S.H.M.H turut menyoroti penggunaan istilah “perusahaan” oleh JPU dalam persidangan, yang dinilai prematur karena belum jelas apakah terdakwa bertindak sebagai individu atau sebagai pengurus badan usaha.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 6 Januari 2026, yang berarti proses persidangan akan berada di bawah pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Menurutnya, aturan baru tersebut mengatur prinsip autentikasi alat bukti yang lebih ketat, sehingga bukti yang tidak asli atau diperoleh secara tidak sah tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Tim penasihat hukum menyatakan kliennya diduga menjadi korban kriminalisasi dan permainan mafia hukum, serta menilai perkara tersebut semestinya masuk ranah perdata, bukan pidana. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan meminta media memantau jalannya persidangan.
“Kami tidak bertanggung jawab atas keterangan di luar press release ini,” tegas Izzudin Arsalan.,S.H.M.H







