fbpx
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Sidang Perkara “H Tomo–Juwana”, Soroti Fakta Tertutup dan KUHP Baru

patinews.com by patinews.com
24 Desember 2025
in Berita, Berita Pati Hari ini, News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Sidang Perkara “H Tomo–Juwana”, Soroti Fakta Tertutup dan KUHP Baru
132
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

 

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Sidang Perkara “H Tomo–Juwana”, Soroti Fakta Tertutup dan KUHP Baru

PATI — Tim penasihat hukum terdakwa dari Fatkhur Rahman & Rekan mengungkap sejumlah kejanggalan dalam persidangan perkara yang dikenal sebagai kasus “Hj. Tomo–Juwana” yang digelar pada Rabu, 23 Desember 2025. Hal tersebut disampaikan melalui press release resmi hasil persidangan.

RelatedPosts

KKMTs 04 Demak Gali Strategi Sukses Prestasi MTsN 1 Pati melalui Studi Tiru

Perkuat Hilirisasi Pertanian, Pati Siap Bangun Infrastruktur Pasca Panen Bersama Bulog

Bulog Salurkan Beras Premium untuk Korban Banjir, Bupati Sudewo Tegaskan Penanganan Darurat dan Normalisasi Sungai Jadi Prioritas

Tim hukum menyoroti adanya saksi yang mengundurkan diri sebelum diambil sumpah, dari sekitar 10 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang kemudian tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lain, termasuk saksi pelapor.

Dalam keterangannya, salah satu anggota tim penasihat hukum, Izzudin Arsalan.,S.H.M.H mengungkap dugaan fakta yang tidak diungkap sejak tahap penyidikan, salah satunya munculnya saksi fakta bernama Suwarti yang disebut menyaksikan penyerahan uang pada 26 November 2016, namun tidak tercantum dalam keterangan awal di kepolisian. Hal ini dinilai berpotensi mengarah pada dugaan keterangan palsu.

Selain itu, tim hukum juga menyoroti penggunaan alat bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diambil dari laptop milik menantu pelapor tanpa dilakukan penyitaan, sehingga keaslian bukti dipertanyakan. Proposal yang dijadikan bukti juga dinilai janggal karena penempatan cap stempel yang tidak lazim.

Izzudin Arsalan.,S.H.M.H turut menyoroti penggunaan istilah “perusahaan” oleh JPU dalam persidangan, yang dinilai prematur karena belum jelas apakah terdakwa bertindak sebagai individu atau sebagai pengurus badan usaha.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 6 Januari 2026, yang berarti proses persidangan akan berada di bawah pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Menurutnya, aturan baru tersebut mengatur prinsip autentikasi alat bukti yang lebih ketat, sehingga bukti yang tidak asli atau diperoleh secara tidak sah tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Tim penasihat hukum menyatakan kliennya diduga menjadi korban kriminalisasi dan permainan mafia hukum, serta menilai perkara tersebut semestinya masuk ranah perdata, bukan pidana. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan meminta media memantau jalannya persidangan.

“Kami tidak bertanggung jawab atas keterangan di luar press release ini,” tegas Izzudin Arsalan.,S.H.M.H

Tags: berita patijatengkabar patimediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewssentralpatinewssuara patisuarapatinewswarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

KKMTs 04 Demak Gali Strategi Sukses Prestasi MTsN 1 Pati melalui Studi Tiru
Berita

KKMTs 04 Demak Gali Strategi Sukses Prestasi MTsN 1 Pati melalui Studi Tiru

16 Januari 2026
15
Perkuat Hilirisasi Pertanian, Pati Siap Bangun Infrastruktur Pasca Panen Bersama Bulog
News

Perkuat Hilirisasi Pertanian, Pati Siap Bangun Infrastruktur Pasca Panen Bersama Bulog

16 Januari 2026
16
Bulog Salurkan Beras Premium untuk Korban Banjir, Bupati Sudewo Tegaskan Penanganan Darurat dan Normalisasi Sungai Jadi Prioritas
News

Bulog Salurkan Beras Premium untuk Korban Banjir, Bupati Sudewo Tegaskan Penanganan Darurat dan Normalisasi Sungai Jadi Prioritas

16 Januari 2026
21
Hari Ketiga Pencarian Warga Diduga Hanyut di Sungai Kedungdowo Gunungwungkal Belum Membuahkan Hasil
News

Hari Ketiga Pencarian Warga Diduga Hanyut di Sungai Kedungdowo Gunungwungkal Belum Membuahkan Hasil

16 Januari 2026
14
Anggota Polsek Sluke Sigap Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pantura Desa Trahan
Berita

Anggota Polsek Sluke Sigap Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pantura Desa Trahan

15 Januari 2026
16
Sigap, Babinsa Koramil 05/Jakenan Evakuasi Warga Korban Banjir Desa Ngastorejo
News

Sigap, Babinsa Koramil 05/Jakenan Evakuasi Warga Korban Banjir Desa Ngastorejo

15 Januari 2026
16
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • KKMTs 04 Demak Gali Strategi Sukses Prestasi MTsN 1 Pati melalui Studi Tiru
  • Perkuat Hilirisasi Pertanian, Pati Siap Bangun Infrastruktur Pasca Panen Bersama Bulog
  • Bulog Salurkan Beras Premium untuk Korban Banjir, Bupati Sudewo Tegaskan Penanganan Darurat dan Normalisasi Sungai Jadi Prioritas
  • Hari Ketiga Pencarian Warga Diduga Hanyut di Sungai Kedungdowo Gunungwungkal Belum Membuahkan Hasil
  • Anggota Polsek Sluke Sigap Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pantura Desa Trahan
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist