Kuasa Hukum Minta Polisi Obyektif Usut Kasus Perselisihan Pemuda di Kuryokalangan
JATENGHITSCOM
Tim penasihat hukum dari Pati Law Firm, Achmad Wahab, S.H. dan Partner, mendampingi sejumlah tersangka dalam pemanggilan kedua di Polresta Pati terkait kasus perselisihan antar pemuda Desa Kuryokalangan, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati.
Achmad Wahab menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional demi tegaknya asas due process of law atau penegakan hukum yang adil bagi kliennya. Ia menekankan bahwa setiap proses penyidikan harus berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Dalam keterangannya kepada awak media, Wahab mengungkapkan adanya dugaan pengarahan dari oknum Kepala Desa kepada para tersangka agar memberikan pengakuan tertentu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Berdasarkan keterangan para tersangka yang kami terima, terdapat dugaan adanya petunjuk dari Kepala Desa agar tersangka mengaku memukul lebih dulu dengan iming-iming akan dibantu proses perdamaian,” ujar Wahab.
Namun demikian, Wahab menyayangkan hingga saat ini upaya perdamaian atau mediasi yang dijanjikan tersebut belum juga terealisasi.
Ia membeberkan bahwa perkara ini bermula pada 8 Mei 2025, saat digelar acara hiburan orkes yang diselenggarakan oleh Pemuda Kalangan. Menurutnya, kericuhan dipicu oleh pihak lawan, yakni Pemuda Kuryo, yang diduga melakukan pelemparan botol berisi oli dan air ke arah panitia penyelenggara.
“Pihak lawan memicu kericuhan dengan melempar botol oli dan air ke panitia Pemuda Kalangan. Namun pada 12 Mei 2025 justru muncul laporan polisi dari Pemuda Kuryo, yang tidak kami duga sebelumnya karena ini masih satu desa dan bertetangga,” jelasnya.
Menuntut pembuktian yang terang dan berkeadilan, pihak penasihat hukum menekankan pentingnya asas In Criminalibus Probationes Debent Esse Luce Clariores, yang berarti dalam perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya. Wahab meminta penyidik, baik di Polsek Gabus maupun Polresta Pati, untuk tidak melihat perkara secara parsial.
“Kami berharap penyidik menemukan dan menilai alat bukti secara objektif, termasuk menelusuri jejak awal kejadian berupa pelemparan botol oli dan air sebagai bagian penting dari rangkaian peristiwa,” tegas Wahab.
Meski demikian, tim hukum tetap mengedepankan upaya Restorative Justice (RJ) demi terciptanya perdamaian dan keharmonisan antar warga desa. Namun jika proses perdamaian menemui jalan buntu, pihaknya menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, salah satu tersangka berinisial FA (22) yang memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Pati mengaku sempat mendapat tekanan dari Kepala Desa untuk mengakui pemukulan lebih dahulu.
“Sebelum datang ke Polsek Gabus, kami mendatangi rumah pak petinggi (kepala desa) untuk meminta petunjuk. Saat itu kami diarahkan agar mengakui pemukulan lebih dulu supaya masalah cepat selesai. Namun sampai hari ini belum ada titik temu, padahal kenyataannya kami saling memukul,” ungkap FA.







