[image: Ali Yusron.jpg]
Kuasa Hukum Korban Duga Ada Sosok K dan N yang Bantu Siapkan Kamar untuk Aksi Bejat Walid Pati
PATINEWS
Kasus dugaan pencabulan di sebuah Pondok Pesantren di Tlogowungu kini memasuki babak baru. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, secara tegas menyebut bahwa tersangka AS (52) diduga tidak bekerja sendiri dalam menjalankan rangkaian aksi asusilanya. Dua sosok berinisial K dan N kini menjadi sorotan tajam karena diduga kuat ikut membantu dan mengetahui peristiwa tersebut.
Ali Yusron menyatakan bahwa kedua orang tersebut merupakan orang dekat tersangka yang memiliki peran strategis dalam menutupi atau memfasilitasi perbuatan tersangka terhadap santriwati.
Peran Sosok N: Diduga Menyiapkan Lokasi Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban dan hasil pendalaman tim pendamping, Ali Yusron mengungkap peran spesifik salah satu pihak yang terlibat.
“Menurut sepengetahuan saya ada rangkaian. N ini disebut menyiapkan kamar dan tahu kejadian itu,” ungkap Ali saat dimintai keterangan pada Jumat (8/5/2026).
Keterlibatan pihak lain ini dinilai sebagai rangkaian sistematis yang membuat aksi pencabulan bisa bertahan selama tiga tahun tanpa terdeteksi oleh publik. Ali meyakini bahwa tanpa bantuan dari orang dalam, mustahil tersangka bisa dengan leluasa melakukan tindakan tersebut di lingkungan pendidikan.
Mendorong Pemanggilan Saksi Baru Minggu depan, tim kuasa hukum korban berencana mendesak penyidik Polresta Pati untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap K dan N. Ali yakin keterlibatan pihak-pihak ini akan memperjelas konstruksi hukum kasus ini.
“Saya yakin ada pihak lain yang ikut serta dan mengetahui peristiwa ini. Minggu depan akan kami dorong untuk dipanggil,” tegasnya.
Tuntut Hukuman Maksimal: 18 Tahun Penjara Mengingat dampak trauma yang mendalam dan banyaknya potensi korban di lingkungan pendidikan, Ali Yusron mendesak agar hakim menjatuhkan vonis paling berat bagi tersangka. Ia menilai perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi prioritas utama penegakan hukum di Pati.
“Saya dorong perkara ini maksimal. Kalau bisa hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun karena korbannya banyak dan ini menyangkut anak-anak di lingkungan pendidikan,” ujarnya lagi.
#fyp #virals #jangkauan #pati #jateng
Kuasa Hukum Korban Duga Ada Sosok K dan N yang Bantu Siapkan Kamar untuk Aksi Bejat Walid Pati
PATINEWS
Kasus dugaan pencabulan di sebuah Pondok Pesantren di Tlogowungu kini memasuki babak baru. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, secara tegas menyebut bahwa tersangka AS (52) diduga tidak bekerja sendiri dalam menjalankan rangkaian aksi asusilanya. Dua sosok berinisial K dan N kini menjadi sorotan tajam karena diduga kuat ikut membantu dan mengetahui peristiwa tersebut.
Ali Yusron menyatakan bahwa kedua orang tersebut merupakan orang dekat tersangka yang memiliki peran strategis dalam menutupi atau memfasilitasi perbuatan tersangka terhadap santriwati.
Peran Sosok N: Diduga Menyiapkan Lokasi Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban dan hasil pendalaman tim pendamping, Ali Yusron mengungkap peran spesifik salah satu pihak yang terlibat.
“Menurut sepengetahuan saya ada rangkaian. N ini disebut menyiapkan kamar dan tahu kejadian itu,” ungkap Ali saat dimintai keterangan pada Jumat (8/5/2026).
Keterlibatan pihak lain ini dinilai sebagai rangkaian sistematis yang membuat aksi pencabulan bisa bertahan selama tiga tahun tanpa terdeteksi oleh publik. Ali meyakini bahwa tanpa bantuan dari orang dalam, mustahil tersangka bisa dengan leluasa melakukan tindakan tersebut di lingkungan pendidikan.
Mendorong Pemanggilan Saksi Baru Minggu depan, tim kuasa hukum korban berencana mendesak penyidik Polresta Pati untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap K dan N. Ali yakin keterlibatan pihak-pihak ini akan memperjelas konstruksi hukum kasus ini.
“Saya yakin ada pihak lain yang ikut serta dan mengetahui peristiwa ini. Minggu depan akan kami dorong untuk dipanggil,” tegasnya.
Tuntut Hukuman Maksimal: 18 Tahun Penjara Mengingat dampak trauma yang mendalam dan banyaknya potensi korban di lingkungan pendidikan, Ali Yusron mendesak agar hakim menjatuhkan vonis paling berat bagi tersangka. Ia menilai perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi prioritas utama penegakan hukum di Pati.
“Saya dorong perkara ini maksimal. Kalau bisa hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun karena korbannya banyak dan ini menyangkut anak-anak di lingkungan pendidikan,” ujarnya lagi.
#fyp #virals #jangkauan #pati #jateng








