
Patinews.com – Kota, Bertempat di Aula KPUD Kabupaten Pati telah dilaksanakan rapat koordinasi dalam rangka “Persiapan Pelaksanaan Debat Publik, Debat Terbuka/Talkshow Pasangan, Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pati Tahun 2017” yang di hadiri oleh 25 peserta. (Jum’at, 27 Januari 2017).
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Dandim 0718 /Pati (Letkol Inf. Andre Amijaya Kusuma.S.sos), Kapolres pati ( AKBP Ari Wibowo Sik), Ka dis satpol PP dan linmas Kabupaten Pati, Kadis perhubungan Pati, Sekretaris DPRD Kab Pati, Kadis kominfo kab pati, Ketua tim kampanye pasangan calon, Ketua KPU kab pati dan komisioner KPU, Ketua Panwas kabupaten pati (Achwan, M.Si), Kabag ops Polres Pati (Kompol Sundoyo), Pasintel Kodim 0718 pati (Kapten Inf, yahudi).
Ketua KPU Pati, Muh. Nasich, menyampaikan, “Dalam kegiatan kordinasi dalam pelaksanan debat calon bupati dan wakil bupati pati yang akan dilaksanakan tanggal 4 febuari 2017, kami ucapkan trimakasih bapak dandim dan bapak kapolres bisa hadir secara pribadi sudah hadir dalam rangka rapat penysunan tata cara debat publik calon bupati dan wakil bupati”.
“Ini koordinasi secara luas yang berkepentingan didebat publik bisa memberi masukan dan saran untuk kegiatan debat, kegiatan debat akan dilaksanakan di Kantor DPRD pati, calon hanya satu tidak ada debat tetapi hanya penajaman visi misi dalam SK 123 bentuknya talk show, melibatkan 1 moderator dan 3 panelis”.
“Moderator dan panelis yang di datangkan, meraka tokoh – tokoh secara personal bisa diandalkan dan netralitalitas provesionalitasnya memenuhi syarat. Masih perlu pematangan pertanyaan kami akan matangkan kembali materi dan pertanyaan. Kegiatan debat tersebut akan melibatkan media TVRI karena pertimbangan diluar jangkauan penerimaan masyrakat lebih luas, seandainya TV nasional terkendala oleh biaya yang sangat besar, dan giat debat juga akan di siarkan secara tunda oleh TV lokal simpang lima TV dan cahaya TV begitu juga disiarkan secara langsung lewat radio”.
“Masukan bapak dandim dan bapak kapores serta semua pihak disini akan kami terima, untuk tim panelis akan bermalam di kabupaten Pati dan tanggal 2 Pebruari 2017, kita akan koordinasi kembali dan untuk gladi debat akan dilaksanakan pada malam hari tgl 3 peb 2017”.
Dalam rapat tersebut juga disepakati, – Tata Tertib Debat Publik Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dalam Pilbup Pati Tahun 2017 Sbb.- Tata Tertib Debat Publik Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dalam Pilbup Pati Tahun 2017, yakni:
- Semua peserta dan hadirin harus berikap sopan.
- Semua peserta dan hadirin harus tertib.
- Semua peserta dan hadirin tidak di perbolehkan melakukan tindakan atau pernyataan yang menyerang pribadi, kelompok, golongan, suku, agama, ras atau pasangan calon.
- Pasangan calon tidak di perbolehkan melakukan tindakan atau pernyataan yang menyerang pribadi, kelompok, golongan, suku, agama, ras atau pasangan calon lain.
- Semua peserta dan hadirin tidak diperbolehkan melakukan tindakan atau pernyataan yang bersifat provokatif.
- Semua peserta dan hadirin harus menghormati moderator dan panelis.
- Semua hadirin harus menghormati pasngan calon.
- Pasangan calon, tim kampanye,dan pendukung datang ke lokasi 30 menit sebelum acara debat di mulai.
- pasangan, tim kampanye, dan pendukung harus mematuhi alokasi jumplah pendukung yang di sepakati terdiri dari paslon beserta istri 4 orang, parpol pengusung 24 orang dan pendukung 50 orang.
- Pendukung dan undangan umum harus menunjukan undangan dari KPU kab pati.
- Bagi Siapapun yang tidak dapat menunjukan undangan dan tanda pengenal tidak di perkenankan memasuki ruangan.
- Tamu Undangan tidak diperbolehkan membawa senjata tajam atau benda benda yang berbahaya,
- Tamu undangan tidak diperbolehkan membawa alat peraga kampanye yang mengganggu jalannya debat.
- Tamu undangan harus menempati posisi tempat duduk yang telah disiapakan panitia.
- Pasangan calon menyampaikan visi misi dan program berdasaakan keputusan yg ditetapkan oleh KPU kab Pati.
- Pasangan calon memamtuhi alokasi waktu yg diatur oleh moderator yaitu untuk menyampaikan visi misi dan program paling lama 5 menit.
- Pada saat berakirnya waktu untuk pasangan calon ditandai dengan bunyi bel 1 kali.
- Moderator berhak memotong pembicaraan yang melebihi alokasi waktu yang telah ditentukan.
- Pendukung pasangan calon hanya di perbolehkan bertepuk tangan pada awal dan akhir sesi debat selama debat berlangsung tidak di perbolehkan memberikan tepuk tangan kecuali diminta oleh pihak penyelenggara.
- Selain panelis semua hadirin tidak diperkenankan menyampaikan pertanyaan atau tanggapan terhadp pasangan calon, pertanyaan yang di ajaukan oleh penalis di rumuskan oleh tim pakar yang ditetapkan dengan keputusan KPU kab Pati.
- Tamu undangan yang tidak mentaati tata tertib akan dikeluakan oleh panitia bersama aparat keamanan.
- Apabila terjdi keributan keonaran dan tindakan kriminal pelaku harus dikeluaran oleh tim panitia dan aparat keamanan.
(Patinews.com/ ln)