KPPN Pati Siap Salurkan Seluruh Dana TKD Tahun 2023 ke Pemkab Pati dan Rembang
PATI, PATINEWS.COM
Mulai tahun 2023, seluruh dana Transfer ke Daerah (TKD) yang berasal dari APBN akan disalurkan tidak hanya melalui KPPN Jakarta II namun akan disalurkan melalui KPPN daerah di seluruh Indonesia kepada Pemerintah Daerah lingkup masing-masing KPPN. Apa saja dana Transfer Ke Daerah itu?.
Dana TKD yang merupakan bagian dari APBN 2023 mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). UU HKPD No.1 tahun 2022 ini menggantikan UU Nomor 33 Tahun 2004 yang memiliki tujuan untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, serta mengatur tata kelola hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel serta diharapkan dapat mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat dalam penguatan desentralisasi fiskal di Indonesia.
Upaya reformasi yang dilakukan tidak sekedar dari sisi Fiscal Resource Allocation, namun juga bagaimana memperkuat belanja daerah agar lebih efisien, fokus, dan sinergis dengan Pemerintah Pusat.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Dana Transfer ke Daerah (TKD) terdiri atas: Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Dana Keistimewaan D.I Yogyakarta, Dana Desa (DD) serta Insentif Fiskal.
Dana Alokasi Umum (DAU) terdiri dari : DAU yang tidak ditentukan penggunaannya atau Block Grant(BG) dan DAU yang ditentukan penggunaannya atau Specific Grant (SG).
DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dialokasikan ke Daerah untuk digunakan sesuai dengan prioritas dan kewenangan masing-masing Pemerintah Daerah, sedangkan DAU yang ditentukan penggunaannya dialokasikan untuk penggajian formasi PPPK, untuk pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan/ atau bidang pekerjaan umum.
Dana Bagi Hasil (DBH) terdiri atas: DBH Pajak yang meliputi: DBH PBB, DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN serta DBH CHT, dan DBH SDA meliputi: DBH SDA minyak bumi dan gas bumi, DBH SDA pengusahaan panas bumi, DBH SDA mineral dan batu bara, DBH SDA kehutanan dan DBH SDA perikanan.
Dana Alokasi Khusus (DAK) terdiri dari DAK Fisik, DAK Non Fisik dan Hibah ke Daerah. Tema DAK Fisik tahun 2023 adalah DAK Fisik untuk mendukung peningkatan kualitas SDM, DAK Fisik untuk mendukung Konektivitas Daerah, DAK Fisik untuk mendukung Ketahanan Pangan dan DAK Fisik untuk mendukung pemulihan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Adapun bidang-bidang yang dibiayai dari DAK Fisik antara lain Bidang Pendidikan, Kesehatan, Jalan, Air Minum, Irigasi, Pertanian dan Kelautan dan Perikanan.
DAK Non Fisik terdiri dari Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana BOK dan DAK Non fisik Jenis Lainnya. Dana BOSP terdiri atas: Dana BOS baik Dana BOS Reguler maupun Dana BOS Kinerja. Dana BOP PAUD baik Dana BOP PAUD Reguler maupun Dana BOP PAUD Kinerja, Dana BOP Kesetaraan baik Dana BOP Kesetaraan Reguler maupun Dana BOP Kesetaraan Kinerja, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah yang terdiri atas: Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah dan Dana TKG ASN Daerah serta Dana BOK yang terdiri atas: Dana BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas.
Adapun Dana Alokasi Khusus Nonfisik Jenis Lainnya adalah jenis dana DAK Nonfisik selain Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, dan Dana BOK yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara seperti BOP Museum dan Taman Budaya, Bantuan Operasional Keluarga Berencana, (BOKB), Dana Pelayanan Kepariwisataan, Dan peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan lain-lain.
Untuk Dana Otonomi Khusus (Otsus) merupakan Dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otsus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang tentang otsus Aceh, Papua, dan Papua Barat, sedangkan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) adalah Dana tambahan sesuai undang-undang yang dialokasikan untuk Provinsi Papua dan Papua Barat berdasarkan kesepakatan Pemerintah dan DPR, terutama untuk mendanai pembangunan infrastruktur.
Dana Keistimewaan D.I Yogyakarta (DIY) adalah Dana yang berasal dari APBN dalam rangka pelaksanaan kewenangan Keistimewaan DIY yang diperuntukkan bagi dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi DIY yang pengalokasian dan penyalurannya melalui mekanisme transfer ke daerah sesuai kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara.
Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa(DD) didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Pada tahun 2023 ini pagu Dana Desa sebesar Rp 70 T yang dialokasikan kepada 74.954 Desa di 434 Kabupaten/Kota. Target penggunaan Dana Desa 2023 disinkronkan dengan prioritas nasional utamanya untuk : Program Perlinsos dan kemiskinan ekstrem BLT Desa maksimal 25% dari pagu Dana Desa yang diterima, Memberikan bantuan permodalan kepada BUMDES, Dana Operasional Pemerintah Desa dan dukungan program sektor prioritas di Desa termasuk penanganan stunting, mendukung ketahanan pangan dan hewani.
Pada tahun ini ada kebijakan baru pengalokasian Dana Desa, dari pagu Rp 70 T akan dialokasikan dan disalurkan sebesar Rp 2 T pada tahun berjalan kepada Desa-desa yang berkinerja terbaik berdasarkan penilaian kinerja Desa dalam pengelolaan keuangan Dana Desa pada tahun berjalan.
Adapun Insentif Fiskal daerah berkinerja dialokasikan berdasarkan : Indikator Kesejahteraan berupa tingkat kemiskinan, pengangguran dan IPM serta indikator Utama berupa Opini LKPD dan Penetapan Perda APBD tepat waktu. Indikator strategis lainnya adalah Penilaian atas Kategori Kinerja pada Pengelolaan Keuangan Daerah, Pelayanan Dasar serta Pelayanan Umum Pemerintahan. Insentif Fiskal tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp 8 T yang terbagi dalam dua periode pengalokasian yaitu Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya, diberikan kepada Daerah berkinerja baik dan Daerah Tertinggal serta Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan. Masing-masing periode dialokasikan sebanyak Rp 4 T.
Pada tahun 2023 ini, KPPN Pati sendiri akan menyalurkan TKD berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa (DD) serta Insentif Fiskal untuk dua Kabupaten yaitu Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang.
Untuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, serta Insentif Fiskal disalurkan berdasarkan Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa berdasarkan pengajuan dokumen penyaluran oleh Pemerintah Daerah ke KPPN Pati.
Penyaluran TKD DAK Non Fisik berupa BOK Puskesmas disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening masing-masing Puskesmas, BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening masing-masing Sekolah serta Dana Desa disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening masing-masing Desa. Sedangkan untuk TKD lainnya disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Khusus untuk Hibah semuanya akan disalurkan melalui KPPN Jakarta I.
KPPN Pati senantiasa berkomitmen memberikan layanan yang terbaik, berkualitas dan berintegritas serta layanan bebas biaya Rp 0.
Penulis: Achmad Hassan – KPPN Pati