• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

KPPN Pati Siap Cairkan Gaji Ketiga Belas Lebih Awal

patinews.com by patinews.com
21 Juni 2022
in Berita, Berita Pati Hari ini, News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
KPPN Pati Siap Cairkan Gaji Ketiga Belas Lebih Awal
749
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

KPPN Pati Siap Cairkan Gaji Ketiga Belas Lebih Awal

 

RelatedPosts

Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas

Makna Logo Hari Jadi ke-703 Kabupaten Pati, Semangat “Sumunar Terang Mbangun Kamajengan”

Makna Logo Hari Jadi ke-703 Kabupaten Pati, Semangat “Sumunar Terang Mbangun Kamajengan”

PATI, PATINEWS.COM

 

Gaji Ketiga Belas merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN). Tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran Gaji Ketiga Belas sangat membantu kondisi ekonomi ASN utamanya ketika memasuki tahun ajaran baru. Gaji ini memberikan angin segar untuk membantu putra-putri dari ASN dalam mempersiapkan tahun ajaran baru.

 

Sebagaimana kita ketahui, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas  Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 dan dengan sigap telah ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

 

Atas dasar peraturan tersebut pula, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pati telah mencairkan Tunjangan Hari Raya kepada seluruh pegawai pada Satuan Kerja mitra KPPN Pati menjelang lebaran pada bulan Mei 2022 senilai Rp 19.679.578.396,- untuk 4.588 Pegawai Pemerintah Pusat wilayah Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang. Dengan adanya pencairan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga bisa meningkatkan perekonomian pada kedua kabupaten tersebut.

 

Saat ini menjelang kenaikan kelas anak sekolah, kembali Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah tersebut mengamanatkan untuk memberikan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Sebagaimana tercantum pada Pasal 12 ayat (1), Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan paling cepat pada bulan Juli tahun 2022. Mengemban amanat tersebut, KPPN Pati selaku Kuasa BUN di daerah telah berkomitmen siap mencairkan Gaji Ketiga Belas lebih cepat pada awal waktu yaitu pada tanggal 1 Juli 2022.

 

Satuan kerja (satker) di wilayah Kabupaten Pati dan Rembang dapat mengajukan SPM Gaji Ketiga Belas mulai pada hari Jum’at tanggal 24 Juni 2022 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022. Untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi stakeholders, KPPN Pati siap membuka layanan penerimaan SPM khusus Gaji Ketiga Belas pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 25 – 26 Juni 2022. Dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2022, KPPN Pati juga siap membuka jam layanan penerimaan SPM sampai dengan pukul 17.00 WIB. Khusus hari Sabtu dan Minggu KPPN akan membuka layanan khusus mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.

 

Sesuai dengan pasal 12 ayat 3 PP Nomor 16 Tahun 2022, besaran Gaji Ketiga Belas yang akan diterima ASN yakni sebesar komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022 dengan ketentuan PNS, PPPK, Anggota Polri, dan Prajurit TNI diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Sedangkan untuk Calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Untuk Pegawai Non-ASN akan diberikan Gaji Ketiga Belas bagi yang memenuhi kriteria Pasal 4 PP Nomor 16 Tahun 2022.Gaji Ketiga Belas akan dibayarkan tanpa potongan dan langsung dikirim pada 1 Juli 2022 ke rekening masing-masing pegawai.

 

Demi kelancaran penyaluran gaji ketiga belas, KPPN Pati berkomitmen untuk dapat mencairkan Gaji Ketiga Belas tepat pada tanggal 1 Juli 2022 dengan syarat satker mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) yang lengkap dan benar ke KPPN Pati secara tepat waktu.

 

Agar dapat menyampaikan SPM Gaji Ketiga Belas ke KPPN Pati secara tepat waktu, maka satuan kerja harus memperhatikan hal-hal berikut:

 

SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dibuat menggunakan aplikasi versi terbaru;

 

Melakukan rekonsiliasi gaji untuk keperluan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2022 pada tanggal 23 Juni 2022;

 

Mengajukan SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2022 ke KPPN tanggal 24 Juni 2022.

 

Apabila ketiga hal tersebut dilakukan oleh satuan kerja, maka dijamin pada tanggal 1 Juli 2022 Gaji Ketiga Belas akan cair dan masuk ke rekening pegawai masing-masing.

 

Dengan pembayaran Gaji Ketiga Belas lebih cepat yakni jauh hari sebelum tahun ajaran baru, diharapkan para ASN selaku orang tua dapat mempersiapkan dan memenuhi kebutuhan putra dan putrinya untuk masuk sekolah sehingga tidak ada anak-anak yang belum siap untuk masuk sekolah pada tahun ajaran baru.

 

Jadi, siap gak untuk menerima Gaji Ketiga Belas pada tanggal 1 Juli 2022?

 

Penulis: Armansyah Vendy Pradana & Prapto – KPPN Pati.

 

(*).

Tags: berita patijatengkabar patikppn patimediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewssentralpatinewssuara patisuarapatinewswarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Ilustrasi kendaraan lawan arah
Berita

Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas

12 Juli 2026
16
News

Makna Logo Hari Jadi ke-703 Kabupaten Pati, Semangat “Sumunar Terang Mbangun Kamajengan”

12 Juli 2026
11
Makna Logo Hari Jadi ke-703 Kabupaten Pati, Semangat “Sumunar Terang Mbangun Kamajengan”
News

Makna Logo Hari Jadi ke-703 Kabupaten Pati, Semangat “Sumunar Terang Mbangun Kamajengan”

12 Juli 2026
10
News

Makna Logo Hari Jadi ke-703 Kabupaten Pati, Semangat “Sumunar Terang Mbangun Kamajengan”

12 Juli 2026
12
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Agar Tak Ada Uang Ditukar
News

Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Agar Tak Ada Uang Ditukar

12 Juli 2026
12
Nobar Kebangsaan Kodim 0718/Pati Bersama Jajaran Koramil di 13 Titik Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat
News

Nobar Kebangsaan Kodim 0718/Pati Bersama Jajaran Koramil di 13 Titik Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat

12 Juli 2026
11
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas
  • Makna Logo Hari Jadi ke-703 Kabupaten Pati, Semangat “Sumunar Terang Mbangun Kamajengan”
  • Makna Logo Hari Jadi ke-703 Kabupaten Pati, Semangat “Sumunar Terang Mbangun Kamajengan”
  • Makna Logo Hari Jadi ke-703 Kabupaten Pati, Semangat “Sumunar Terang Mbangun Kamajengan”
  • Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Agar Tak Ada Uang Ditukar
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.