Patinews.com – Kota, Penunggak pajak di Pati patut waspada, pasalnya KPP Pratama Pati Dan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Pati tengah menyiapkan sel bagi para penunggak wajib pajak di atas seratus juta rupiah. Bukan tanpa alasan, karena para penunggak pajak ini sudah merugikan negara dengan enggan membayar pajak.
Tentu sebelum di sandera di sel, para penunggak pajak ini sudah diberi peringatan berupa surat tagihan dan teguran bagi wajib pajak tersebut. Langkah ini adalah tahap akhir jika para penunggak pajak tersebut tak kunjung membayar kewajibannya, seperti yang dituturkan Kepala KPP Pratama Pati, Sudarmawan Haris Hartadi.
Langkah tersebut juga diambil jika setelah teguran dan tagihan, bahkan penyitaan dan pembekuan aset penunggak pajak dilakukan, tetapi wajib pajak tak kunjung membayar, ini akan memberikan efek jera, lanjutnya.
Bagi wajib pajak yang hendak membayar kewajibannya bisa langsung ke KPP Pratama Pati di:
Alamat Kantor KPP Pratama Pati
Jalan Jenderal Sudirman No. 64, Kecamatan Pati, Jawa Tengah 59114
Telepon. (0295) 381419
(Patinews.com)