• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Komitmen Berantas Narkoba, Polda Jawa Tengah Ungkap Ratusan Kasus Awal Tahun 2026

patisiap by patisiap
23 Februari 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Komitmen Berantas Narkoba, Polda Jawa Tengah Ungkap Ratusan Kasus Awal Tahun 2026
25
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

SEMARANG – Polda Jateng Bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah selama periode 1 Januari hingga 17 Februari 2026. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkotika serta menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Dalam Press release yang digelar Senin (23/2/2026) Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur Yudi F. S. menyampaikan, selama kurun waktu tersebut Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran Satres Narkoba Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 318 kasus tindak pidana narkotika khusus pengungkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jateng tercatat sebanyak 34 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 386 orang tersangka yang diamankan memiliki peran beragam, mulai dari pengedar, kurir, hingga pengguna.

RelatedPosts

6.700 Petani di Pati Peroleh Bantuan Puso Senilai Total Rp15 Miliar

Menelisik Jejak Raden Ajeng Kartini dalam Seni Ukir Jepara

Pelaku Peng4ni4yaan di Batangan Dibekuk Saat Kabur ke Jepara, Dua Rekannya Masih Diburu

“Pengungkapan ini adalah wujud komitmen kuat kami dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat Jawa Tengah dari ancaman bahaya narkotika. Ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kinerja kami  dan jajaran dalam pemberantasan narkoba,” ujar Kombes Pol Yos Guntur Yudi.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 4.986,97 gram (4,9 kg), ekstasi 175 butir (52,5 gram), cairan sintetis 238,74 gram, ganja 2.500,17 gram (2,5 kg), tembakau sintetis 1.381,08 gram (1,3 kg), psikotropika 12.820 butir (3,8 kg), serta obat berbahaya sebanyak 176.982 butir dengan berat mencapai 53 kilogram. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 66.100,06 gram atau 66,1 kilogram.

“Dari keseluruhan barang bukti tersebut, sebagian barang bukti tersebut telah dimusnahkan hal ini sesuai dengan ketentuan yakni maksimal 7 hari setelah ada ketetapan wajib memusnahkan barang sitaan narkotika dengan Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” ujar Dirresnarkoba Kombes Pol Yos Guntur.

Di tingkat jajaran, narkoba yang dimusnahkan mencapai 37,5 kilogram, sementara dari Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 4,93 kilogram. Adapun barang bukti yang dimusnahkan saat ini seberat 28,59 kilogram, terdiri dari sabu 97,88 gram dan obat berbahaya sebanyak 94.995 butir dengan berat sekitar 28,49 kilogram.

Menurut Kombes Pol Yos Guntur Yudi, dari total barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya memperkirakan sebanyak 219.986 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Jika barang bukti ini beredar di masyarakat, dampaknya akan sangat luas. Kami perkirakan ratusan ribu jiwa bisa terdampak. Karena itu, pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, mulai dari meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan hingga berani melapor kepada pihak berwenang.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak apatis. Jika ada indikasi peredaran narkoba, segera laporkan. Selain itu, perkuat kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan keagamaan agar generasi muda tidak mudah terjerumus,” ujar Kombes Pol Artanto.

Polda Jateng juga mendorong sinergi dengan berbagai pihak, termasuk instansi terkait, untuk terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba. Di sisi lain, dukungan terhadap rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika dinilai penting agar mereka dapat kembali produktif dan diterima di lingkungan sosialnya.

“Melalui pengungkapan tersebut, Polda Jateng berharap dapat menekan angka peredaran narkoba serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika di wilayah Jawa Tengah,” imbuhnya.

Tags: 2026AwalBerantasberita patijatengJawakabar patiKasusKomitmenmediapatinewsnarkobapatipati hari inipatihitspatinewsPoldaRatusansentralpatinewssuara patisuarapatinewsTahunTengahUngkapwarta pati
patisiap

patisiap

Related Posts

6.700 Petani di Pati Peroleh Bantuan Puso Senilai Total Rp15 Miliar
News

6.700 Petani di Pati Peroleh Bantuan Puso Senilai Total Rp15 Miliar

21 April 2026
12
Menelisik Jejak Raden Ajeng Kartini dalam Seni Ukir Jepara
News

Menelisik Jejak Raden Ajeng Kartini dalam Seni Ukir Jepara

21 April 2026
13
Pelaku Peng4ni4yaan di Batangan Dibekuk Saat Kabur ke Jepara, Dua Rekannya Masih Diburu
News

Pelaku Peng4ni4yaan di Batangan Dibekuk Saat Kabur ke Jepara, Dua Rekannya Masih Diburu

21 April 2026
12
Pelaku Peng4ni4yaan di Batangan Dibekuk Saat Kabur ke Jepara, Dua Rekannya Masih Diburu
News

Pelaku Peng4ni4yaan di Batangan Dibekuk Saat Kabur ke Jepara, Dua Rekannya Masih Diburu

21 April 2026
16
TMMD ke-128 di Desa Godo, TNI Bangun Jalan, Sumur Bor, MCK hingga Penghijauan
News

TMMD ke-128 di Desa Godo, TNI Bangun Jalan, Sumur Bor, MCK hingga Penghijauan

21 April 2026
16
Vonis 3 Tahun Empat Terdakwa Kasus Tongtek Maut di Talun Kayen, Keluarga Korban Histeris
News

Vonis 3 Tahun Empat Terdakwa Kasus Tongtek Maut di Talun Kayen, Keluarga Korban Histeris

21 April 2026
17
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • 6.700 Petani di Pati Peroleh Bantuan Puso Senilai Total Rp15 Miliar
  • Menelisik Jejak Raden Ajeng Kartini dalam Seni Ukir Jepara
  • Pelaku Peng4ni4yaan di Batangan Dibekuk Saat Kabur ke Jepara, Dua Rekannya Masih Diburu
  • Pelaku Peng4ni4yaan di Batangan Dibekuk Saat Kabur ke Jepara, Dua Rekannya Masih Diburu
  • TMMD ke-128 di Desa Godo, TNI Bangun Jalan, Sumur Bor, MCK hingga Penghijauan
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist