Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Agar Tak Ada Uang Ditukar

[image: 743700242_2472981043212725_8839567639361324074_n.jpg] Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Agar Tak Ada Uang Ditukar
Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal proses penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pembentukan Panja bertujuan memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menurutnya, keberadaan Panja bukan untuk mencampuri kewenangan aparat penegak hukum, melainkan menjalankan fungsi pengawasan yang dimiliki DPR agar proses penyidikan, penuntutan, hingga penyelesaian perkara berlangsung secara akuntabel.
Panja akan memantau perkembangan tiga perkara yang sebelumnya telah dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR.
Habiburokhman menegaskan, pengawasan yang dilakukan DPR tetap menghormati independensi aparat penegak hukum. Karena itu, Panja tidak akan mengarahkan ataupun memengaruhi substansi penyidikan maupun penuntutan yang sedang berjalan.
Ia menyebut fokus utama Panja adalah memastikan proses hukum dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi asas keadilan, serta tetap melindungi hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam perkara.
#polri #jampidsus #kejagung #fyp #virals #jangkauan
Exit mobile version